Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Siswa
    • Kantongi Penuh Dukungan Seluruh Inorga, ZM Kembali Nakhodai KORMI Kota Bogor
    • Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kembali Dibuka
    • Puluhan Siswa Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG
    • Diduga Keracunan MBG, SPPG Batutulis Sebut Makanan Sesuai SOP
    • Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Alami Keluhan Muntah dan Lemas
    • DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan
    • DPRD Bogor Tampung Aspirasi Aksi Budayawan Soal Proyek Jalan Batutulis
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Golkar Kota Bogor Tolak Hasil Sanding Suara, Minta KPU Pusat Ambil Alih
    Kota Bogor

    Golkar Kota Bogor Tolak Hasil Sanding Suara, Minta KPU Pusat Ambil Alih

    21 Juni 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Partai Golkar Kota Bogor menyatakan keberatan dan menolak hasil penyandingan suara Pemilu DPRD Kota Bogor, Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Bogor Barat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. Penyandingan suara tersebut merupakan bagian dari amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

    Untuk itu, Partai Golkar akan meminta KPU RI untuk mengambil alih penyandingan suara.

    Keputusan itu diambil setelah mendapatkan temuan menghilangnya suara Partai Golkar di Kota Bogor. Temuan itu diperoleh setelah kegiatan penyandingan perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bogor yang digelar sejak Rabu (19/6/2024) hingga Kamis (20/6/2024) dini hari di aula Kantor KPU Kota Bogor.

    “Setelah kita buka C hasil plano di TPS 45 Kelurahan Cilendek Barat, terbukti 30 suara kita dihilangkan,” ujar Ketua DPD Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy, Jumat (21/6/2024).

    Selain di TPS tersebut, kata Rusli, suara Partai Golkar yang hilang ada di TPS 17 Kelurahan Bubulak sebanyak 66 suara, TPS 36 Kelurahan Curug sebanyak 14 suara, dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur sebanyak 96 suara.

    Ia menyebut berkaitan hilangnya suara Partai Golkar di TPS tersebut, KPU beralasan karena sudah dilakukan koreksi, namun koreksi tersebut sesungguhnya sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Totalnya ada 206 suara Partai Golkar yang dihilangkan.

    Derek Loupatty, selaku Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar sekaligus kuasa hukum DPP Partai Golkar menambahkan, dalam pertimbangan hukum putusan MK, setelah memperhatikan fakta dan bukti beserta kesaksian para saksi, baik pemohon (Golkar), termohon (KPU) dan Bawaslu serta pihak terkait, menurut MK koreksi yang dilakukan KPU tidak sebagaimana seharusnya. Hal ini juga mengacu kepada putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KOTABOGOR/13.04/III/2024.

    “Dalam proses penyandingan di TPS 17 Kelurahan Bubulak dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur, KPU mengabaikan putusan MK tersebut, karena menghilangkan suara Golkar dengan menggunakan rumus, bukan melalui penghitungan surat suara,” ungkap Derek Loupatty.

    Begitu pun pada TPS 36 Kelurahan Curug, koreksi yang dilakukan KPU tidak sesuai pedoman dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024.

    Sementara Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bogor, Muhaman Aleksander mengatakan keberatan dan menolak hasil penyandingan suara karena menganggap KPU melakukan penyandingan tanpa mengacu kepada putusan MK.

    “Di dalam proses rekapitulasi kemarin kami sudah menyampaikan surat keberatan terhadap seluruh proses penyandingan suara,” katanya.

    Namun, kata Aleksander, untuk menguatkan kembali pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada KPU RI terkait permohonan pengambilalihan proses penyandingan suara.

    “Surat akan kami layangkan besok,” ujarnya.

    Amar Putusan MK berghas cahyo Devie Prihatini Sultani dpd golkar kota bogor Golkar vs Nasdem Kota Bogor KPU Kota Bogor M. Rusli Prihatevy Mahkamah Kon muhamad aleksander partai golkar Sanding Suara
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    PDI Perjuangan dan Golkar Kota Bogor Bahas Kemungkinan Koalisi di Pilwalkot 2024

    28 Juli 2024
    Kota Bogor

    Deklarasikan Front Pejuang Demokrasi, Para Aktivis Siap Kawal Demokrasi Indonesia

    31 Agustus 2024
    Apresiasi

    Resmikan Gedung Graha Kadin Kota Bogor, Ini Harapan Arsjad Rasjid

    12 April 2023
    Kota Bogor

    PSBB Diberlakukan, OJK Pastikan Layanan Keuangan Tetap Beroperasi

    15 April 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Ekonomi

    Cafe Daong, yang Mewah dan Bernuansa Alam Ternyata Tak Berizin

    2 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Keberadaan Cafe Daong, di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, ternyata belum mengantongi…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.