Tiga Rekomendasi Untuk Pemkot Dikeluarkan DPRD Kota Bogor
BOGOR- Untuk pertama kalinya, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat gabungan antara Komisi I
dan Komisi IV DPRD Kota Bogor dengan Dinas Kesehatan (Dinkes),
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) dan Bagian Organisasi pada Setda Kota Bogor, di ruang
Paripurna gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (23/3).
Dalam rapat gabungan yang membahas isu kecilnya insentif tenaga
kesehatan (Nakes) dan adanya eksodus para nakes ke kantor dinas
lain, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto
dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor sekaligus koordinator Komisi I
dan Komisi IV DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata.
Rapat gabungan ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja yang
digelar oleh Komisi IV DPRD Kota Bogor dengan Dinkes Kota Bogor
pada Rabu (9/2). Dimana, dalam rapat tersebut, selain membahas
rencana kerja (Renja) dan rencana strategis (Renstra) Dinkes Kota
Bogor, turut dibahas juga terkait mencuatnya isu perpindahan nakes ke
dinas lain yang diduga akibat kecilnya insentif yang diterima oleh nakes.
Pada rapat komisi IV, Atang menyebutkan Dinkes Kota Bogor, sudah
memaparkan informasi terkait dengan komponen pendapatan nakes.
Namun, dalam rapat ini, DPRD Kota Bogor secara khusus ingin
menggali informasi terkait insentif atau tambahan penghasilan pegawai
(TPP) nakes.
Selaku pemimpin rapat, Atang memberikan kesempatan kepada kepala
BKPSDM Kota Bogor, Taufik, untuk memaparkan terkait alur proses
TPP ASN Kota Bogor. Dalam pemaparannya, Taufik menerangkan
bahwa secara umum TPP ditetapkan melalui tim yang dipimpin oleh
Sekda dan perangkat daerah lainnya. Untuk dasar hukum penetapan
TPP, dijelaskan oleh Taufik, mengacu kepada Perwali Nomor 151 tahun
2021 dan secara teknis yang mengatur rincian pembagian TPP tertuang
didalam SK Walikota nomor 800 Kep-1003 BKPSDM/2021 tentang
Besaran TPP ASN di lingkungan Kota Bogor.
Setelah pemaparan selesai dan dilakukan sesi tanya jawab dari seluruh
anggota DPRD Kota Bogor yang hadir, Atang menyimpulkan terdapat
tiga kesimpulan atau rekomendasi dari DPRD Kota Bogor yang bisa dilakukan oleh Pemkot Bogor untuk memastikan insentif atau TPP Nakes di Kota Bogor setidaknya setara dengan dinas lain. Agar tidak
terjadi eksodus nakes yang nantinya akan merugikan Dinkes ataupun
Puskesmas dan sentra pelayanan kesehatan lainnya di Kota Bogor.
Kesimpulan pertama, Atang menyebutkan DPRD Kota Bogor
mendorong agar Dinkes dan BKPSDM Kota Bogor bersurat ke
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) untuk menyampaikan permasalahan lapangan yang terjadi
dan memberikan masukan agar adanya revisi terutama besaran
kapitasi bagi puskesmas ataupun tempat unit lain.
Kedua, DPRD Kota Bogor meminta BKPSDM Kota Bogor dan Bagian
Organisasi untuk mencari celah regulasi yang bisa merevisi perwali
agar penganggaran insentif atau TPP nakes bisa dianggarkan di APBD
Perubahan 2022 atau dimasukkan kedalam APBD 2023 dengan tujuan
mensejajarkan kesenjangan TPP antar instansi dengan Dinkes Kota
Bogor.
“Ketika regulasi yang sudah ada dan bisa ditambal, insya allah kami
dari DPRD akan terus support untuk menyediakan anggaran karena
kita ingin memastikan bahwa tenaga kesehatan ini bisa mendapatkan
apresiasi dan reward,” ujar Atang,
Terakhir, DPRD Kota Bogor meminta Dinkes Kota Bogor untuk
melakukan kajian apakah bisa dilakukan pemerataan kepesertaan
BPJS Kesehatan yang menjadi acuan bagi pembagian TPP
berdasarkan dana kapitasi.
“Kami menegaskan kepada dinas kesehatan untuk menindaklanjuti
hasil kajian yang nanti bisa merubah secara proporsional wilayah kerja
yang tentunya kita berimplikasi terhadap Jumlah kepersertaan BPJS di
puskesmas tersebut sehingga tidak ada disparitas tinggi dan bisa
diterima oleh semuanya,” pungkasnya.