BOGOR – Tim panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol, Renternir dan Bank Keliling, berencana merubah judul Raperda. Hal ini dilakukan setelah adanya harmonisasi dengan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Ketua Pansus Raperda Pinjol, Sendhy Pratama, mengungkapkan perubahan nama ini guna melancarkan pengesahan draft Raperda yang sudah disusun oleh DPRD Kota Bogor. Karena, peraturan di pusat belum ada yang mengatur terkait tindakan preventif terkait pinjaman ilegal ini.
Selain itu, langkah perubahan nama ini juga dilakukan setelah tim Pansus menggelar rapat internal dengan tim ahli yang bergerak di ekonomi syariah dari IPB dan pakar hukum dari UI.
“Kami tim Pansus menyepakati akan ada perubahan judul, yang tadinya memasukkan nama bank keliling dan pinjaman online menjadi satu yaitu pinjaman ilegal,” ujar Sendhy, setelah menggelar rapat tim Pansus, Rabu (18/1).
Salah satu hal yang mendasari perubahan nama ini juga adanya bentuk bantuan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang dengan menggandeng Baznas untuk memberikan bantuan tunai kepada korban pinjaman ilegal.
“Karena memang sudah ada di Kota Malang terjadi suatu kerjsama antara Baznas dan Bank Daerah dalam bentuk Perseroda di Kota Malang itu memberikan beberapa bantuan keuangan yang sifatnya menangani masalah pinjaman yang ilegal,” jelas Sendhy.
Guna melancarkan proses pembentukan Raperda ini, Sendhy pun meminta doa kepada seluruh masyarakat Kota Bogor agar proses pembentukkannya bisa berjalan lancar dan selesai dalam waktu dekat.
Ia pun menyatakan, pembentukan Raperda ini semata-mata untuk membuat payung hukum yang bisa memberikan solusi serta melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan pinjaman ilegal.
“kami akan terus berjuang bagaimana membuat konsep eprda di daerah yang memiliki nilai kemanfaatan untuk masyarakat kota bogor dalam hal memberikan solusi,” terang Sendhy.
Rencananya, minggu depan tim Pansus Raperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol, Renternir dan Bank Keliling akan menggelar rapat lanjutan dengan pihak Bagian Hukum dan Ham pada Setda Kota Bogor, Bagian Kesra pada Setda Kota Bogor dan Satpol-PP Kota Bogor.