BOGOR – Dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan berencana terhadap juru parkir di Bogor akhirnya ditangkap di Bali setelah sempat buron. FY alias D dan HA melarikan diri. Korban ET tewas ditembak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah.
Polisi yang melakukan pengejaran lintas kota akhirnya menangkap keduanya di sebuah hotel di Kuta, Bali.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian awalnya melakukan pengejaran ke Jakarta, kemudian ke wilayah Kabupaten dan Kota Bogor. Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka.
“Kami terus melakukan perburuan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa tersangka bersembunyi di salah satu penginapan di Bogor. Kami juga menemukan adanya upaya perintangan dari pihak keluarga,” ujar AKP Aji Riznaldi Nugroho.
Diketahui, setelah kejadian pembunuhan, kedua tersangka sempat melarikan diri ke Bali. Mereka menggunakan ponsel baru untuk menghindari pelacakan pihak kepolisian.
“Awalnya mereka berangkat ke Bali setelah kejadian, namun kami terus memantau pergerakan mereka. Ada indikasi bahwa mereka berencana melarikan diri ke luar negeri, namun upaya tersebut berhasil kami gagalkan,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif pembunuhan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.