BOGOR – Sepekan sudah kebijakan PPKM darurat diberlakukan di Kota Bogor. Guna mengevaluasi proses penyaluran bantuan, Komisi I DPRD Kota Bogor pun menggelar rapat secara online dengan para camat dan lurah.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan dan dihadiri oleh Wakil Ketua I Fajari Arya Sugiarto, sekreatis komisi I Atty Soemadikarya serta anggota komisi I Dody Hikmawan, Heri Cahyono, Azis Muslim, Restu Kusuma, Gilang Gugum dan Bambang Dwi
Disimpulkan bahwa Satgas Covid-19 mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan harus menjemput bola perihal pendataan masyarakat yang harus diberikan bantuan.
“Intinya dalam keadaan sulit gini semua harus jemput bola jangan sampai ada yang tidak terlayani,” ujar Anita.
Perihal mekanisme dan aturan penyaluran, menurut Anita sesuai dengan ketentuan dari Inspektorat, selama ada pertanggungjawaban baik tanda tangan dari warga atau RT atau siapapun yang mewakili (bagi yang di wakili agar ada fotonya), maka semua aman, bisa dijalankan bantuannya.
Lalu untuk untuk pengajuan, siapapun boleh mengajukan, atas sepengetahuan Lurah dan siapapun boleh mengambil ke Gedung wanita, yang penting ada pertanggung jawaban bantuan itu sampai.
“Untuk usulan komisi I DPRD Kota Bogor agar bantuan logistik di distribusikan di kelurahan sehingga tidak bolak balik ke Gedung wanita, akan dibicarakan oleh satgas dan akan diinformasikan ke kita. Tadi lurah, camat, RT dan RW semua Siap bertanggung jawab,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anita pun membeberkan bahwa bantuan yang saat ini dihimpun dj Gedung Wanita merupakan bantuan dari swadaya masyarakat, tanpa menggunakan APBD.
“Untuk itu saya mengapresiasi kepada seluruh masyarakat Kota Bogor yang sudah rela membantu dengan memberikan bantuan ke Satgas Covid-19,” pungkasnya.