Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Disnaker Kota Bogor Kembali Gelar Job Fair 2025 di Plaza Jambu Dua
    • Denny Mulyadi Tinjau Validasi Data Sosial Ekonomi Nasional di Ciwaringin
    • Jumat Berkah, Petani di Kencana Kota Bogor Terima Pupuk Organik Gratis
    • Pantau Keamanan MBG, Dedie Rachim Tinjau Dapur SPPG
    • Dua ABK Asal Kota Bogor yang Terlantar di Laut Disambut di Balai Kota
    • Soroti Krisis Obat RSUD, Banu Bagaskara Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Kesehatan 
    • Kementan dan DPR RI Kembali Serahkan Bantuan untuk Petani Kota Bogor
    • Bertemu Catatan Akhir Sekolah, Dedie Rachim Dukung Pencegahan Aksi Tawuran
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » DPRD Kota Bogor Tetapkan Propemperda Tahun Sidang 2021
    Kesehatan

    DPRD Kota Bogor Tetapkan Propemperda Tahun Sidang 2021

    16 Desember 20204 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    Barayanews.co.id – DPRD Kota Bogor telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut, M.Si. pada Senin 30 Nopember 2020 lalu, selain menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Sidang 2020, Rapat Paripurna DPRD tersebut, juga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, SH. menyebutkan bahwa Propemperda Tahun Sidang 2021 ini sebelumnya yakni pada Hari Jum’at 27 Nopember 2020 lalu, pihaknya telah melakukan finalisasi pembahasan Propemperda Tahun Sidang 2021 bersama dengan Pemerintah Kota Bogor sebagai acuan atau pedoman Pemerintah Kota Bogor dan DPRD dalam menyampaikan Raperda.

    Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Kiwong, demikian sapaan akrab Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, Raperda yang akan dibahas di Tahun Sidang 2021 terdiri dari Raperda Usul DPRD dan Raperda Usul Pemerintah Kota Bogor.

    Raperda Usul DPRD, sambungnya, sebanyak 5 Raperda terdiri dari Raperda limpahan Tahun 2020 masing—masing Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat dan Raperda tentang Bogor Kota Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, Raperda Usul Baru di Tahun 2021 yaitu Raperda tentang Pondok Pesantren, Raperda tentang Sistem Pangan dan Pertanian Organik Perkotaan serta Raperda tentang Keolahragaan Kota Bogor.
    Sedangkan Raperda Usul Pemerintah Kota Bogor terdiri dari Raperda Usul Baru di Tahun 2021 sebanyak 6 Raperda dan Raperda Rutin sebanyak 3 Raperda. Raperda Usul Baru Tahun 2021 terdiri dari ; Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk serta Raperda tentang Pengelola Keuangan Daerah.

     

    Sedangkan Raperda Rutin terdiri dari Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022, ungkap Kiwong.

    PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA TAHUN SIDANG 2021

    Dalam Rapat Paripurna tersebut telah disepakati bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Sidang 2021 yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-20 Tahun 2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2021, akan membahas sebanyak 14 Raperda yang terbagi dalam Tiga Masa Sidang.

    MASA SIDANG KEDUA
    DPRD Kota Bogor akan membahas sebanyak 3 Raperda terdiri dari :
    1. Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor
    2. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
    3. Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat.

    MASA SIDANG KETIGA
    DPRD Kota Bogor akan membahas sebanyak 7 Raperda, terdiri dari :
    1. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
    2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
    3. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020.
    4. Raperda tentang Bogor Kota Hak Asasi Manusi (HAM).
    5. Raperda tentang Pondok Pesantren.
    6. Raperda tentang Sistem Pangan dan Pertanian Organik Perkotaan.
    7. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

     

    MASA SIDANG KESATU
    DPRD Kota Bogor akan Membahas sebanyak 4 Raperda terdiri dari :
    1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
    2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021
    3. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022
    4. Raperda tentang Keolahragaan Kota Bogor.

    Pada lampiran Keputusan DPRD Kota Bogor tentang Propemperda tersebut dijelaskan terkait Raperda-Raperda yang akan dibahas antara lain : Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor. Materi pokok pembahasan Raperda tersebut antara lain tentang Pelaksanaan pelayanan Air Minum, Tarif Air Minum, Hak dan Kewajiban, Larangan dan sanksi Pelanggaran. Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat, materi pokok yang akan dibahas antara lain untuk meningkatkan pelayanan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat dan meringankan beban hidup penduduk miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, materi pokok yang akan dibahas antara lain Bantuan dan Perlindungan Sosial, Penjangkauan PMKS, Pemberdayaan stake holder dan data.
    Selain itu Raperda tentang Bogor Kota Hak Asasi Manusi, Materi pokok yang akan dibahas antara lain Jenis-jenis hak dan kewajiban setiap penduduk Kota Bogor, Pihak-pihak yang terlibat dalam implementasi Hak Asasi Manusia. Raperda tentang Pondok Pesantren, Materi pokok yang akan dibahas antara lain tentang Pendirian Pondok Pesantren dan penyelenggaraan Pesantren. Raperda tentang Pangan dan Pertanian Organik Perkotaan, Materi pokok yang akan dibahas antara lain tujuan penerapan pertanian perkotaan, Memenuhi kebutuhan pangan dengan produksi pangan local. Sedangkan Raperda Keolahragaan Kota Bogor, materi Pokok yang akan dibahas antara lain sebagai payung hukum memberikan kesejahteraan para atlet, pelatih dan insan olah raga dan memastikan proses pembinaan prestasi olah raga yang berkelanjutan dan berkesinambungan. **

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    HUT ke-15, Perumda PPJ Kembangkan Unit Bisnis

    18 Juli 2024
    Kesehatan

    Tingkatkan Nilai Jual Hotel dan Restoran, Disparbud Kota Bogor Sosialisasikan CHSE

    16 November 2020
    BBM

    Pemicu Inflasi, Ketua DPRD Kota Bogor : Batalkan Kenaikan BBM

    9 September 2022
    Apresiasi

    Bima Arya: Siapapun Wali Kotanya Nanti, Jangan Sampai Adipura Pergi Lagi

    1 Maret 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Covid19

    Perumda PPJ Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

    22 April 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengunjungi dua Pasar Tradisional di Kota Bogor, pada Kamis (21/4/2022). Kedatangannya…

    Ekonomi

    Bima Arya Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ

    28 Juli 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor-Unpar Jalin Kerja Sama, Riset Keberagaman di Kampung Labirin

    11 Oktober 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang pendidikan, penelitian…

    DPRD Kota Bogor

    Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

    14 Maret 2025

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendatangi Pasar Jambu Dua untuk mengecek harga komoditas…

    Ekonomi

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    26 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Bisnis

    Perkuat Antar Divisi, Perumda PPJ Gelar Halal Bihalal

    31 Mei 2022

    BOGOR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menggelar halal bihalal bersama karyawan…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    BarayaNews.co.id
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.