Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dedie Rachim Apresiasi ITKP Awards 2025, Optimalkan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa
    • Pemda se-Jawa Barat Bahas Implementasi Satu Data Indonesia Bersama DPR RI
    • Perumda Tirta Pakuan Selesaikan Kebocoran Pipa Transmisi di Jalur Tangkil–Caringin
    • Ada Perbaikan Pipa ACP, Ini Penjelasan Dirut Perumda Tirta Pakuan
    • Diresmikan, SDN Cimahpar 5 Jadi Percontohan Revitalisasi Swakelola
    • Kota Bogor Terus Perkuat Diri Menuju City of Gastronomy
    • Dedie Rachim Soroti Judi dan Pinjaman Online serta Bullying di Lingkungan Pelajar 
    • PMC – Muspika Bojonggede Hijauhkan Jalur Bomang
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » DPRD Kota Bogor Tetapkan Perda dan Bentuk Tiga Pansus
    Kesehatan

    DPRD Kota Bogor Tetapkan Perda dan Bentuk Tiga Pansus

    5 Maret 20214 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – DPRD Kota Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (KUKMPM) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Selain itu, DPRD Kota Bogor juga membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menyusul diterbitkannya Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-4 Tahun 2020 tentang Panitia Khusus Pembahas Raperda, masing-masing Pansus Pembahas Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat, Pansus pembahas Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan dan Pansus pembahas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

    Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, dipimpin Wakil Ketua I, Jenal Mutaqin, SH., Jum’at 5 Pebruari 2021 lalu. Rapat Paripurna kali ini selain mengagendakan Penetapan Raperda KUKMPM dan Penetapan tiga Pansus pembahas Raperda, Rapat Paripurna kali ini juga membahas 6 agenda kegiatan, antara lain Pemandangan Umum Fraksi dan Tanggapan Fraksi terkait Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

    Wakil Ketua I, Jenal Mutaqin, SH.

    Laporan Pansus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan masyarakat. Acara pokok lainnya yakni permintaan persetujuan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Selain itu, Penjelasan dan Pendapat Wali Kota Bogor tentang Raperda Pelayanan Air Minum, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Warga Masyarakat.

    Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor , Jenal Mutaqin mengatakan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor menetapkan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah.

    “Mudah-mudahan setelah di tetapkan Raperda tersebut menjadi Perda, akan memberi manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kota Bogor,” ujarnya.

    Mengawali Acara Pokok Kesatu Rapat Paripurna tersebut adalah Laporan Pansus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus, Hj. R. Laniasari. S.A.P.

    Wakil Ketua Pansus, Hj.R.Laniasari, menyebutkan bahwa penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat telah dilaksanakan pada Rabu 27 Januari 2021 lalu dengan mengadakan Rapat Kerja bersama Pemerintah Kota Bogor.

    Ketua Pansus, Hj.R.Laniasari

    Berdasarkan Surat Nomor 6208/HK.02.01/Hukum tanggal 30 Desember 2020 perihal Hasil Fasilitasi Raperda tersebut, sambung R. Laniasari, bahwa dalam pembahasan disepakati judul Raperda mengalami perubahan.

    Sedangkan Ruang Lingkup Ketertiban Umum meliputi tiga belas ‘Tertib’, antara lain Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan Fasilitas umum lainnya. Tertib tempat Usaha dan Usaha tertentu, Tertib lingkungan dan lingkungan hidup, Tertib sungai, saluran air dan sumber air.

    Selain itu, Tertib penghuni bangunan, Tertib pelihara ternak, tertib peserta didik dan Tertib tempat hiburan.

    Selain itu, dijelaskan pula bahwa, penyelenggaraan perlindungan masyarakat dilakukan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan merekrut masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas di Kelurahan. Setiap orang atau badan yang melanggar ketertiban umum akan dikenakan sanksi administratif, bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas kependudukan, pembongkaran, denda administratif dan lain-lain.

    Menurut R.Laniasari, untuk denda administratif diklasifikasikan dengan besaran sebagai berikut ; Pelanggaran ringan paling sedikit Rp 50.000,- dan paling banyak Rp 250.000,-. Pelanggaran sedang paling sedikit Rp 300.000,- dan paling banyak Rp 750.000,- dan Pelanggaran Berat paling sedikit Rp 1.000.000,- dan paling banyak Rp 10.000.000,-

    Perda Ketertiban Umum ini, juga mengatur terkait larangan, yaitu, setiap orang atau Badan, dilarang menebang, memotong, mencabut pohon, tanaman dan tumbuhan di sepanjang jalur hijau dan taman rekreasi umum. Dilarang menyimpan, menimbun, mempunyai dalam persediaan, memiliki dengan maksud menjual Minol. Dilarang memproduksi, mengolah dan mengekstraksi Minol. Dilarang mengirim, mengangkut atau menyimpan sementara Minol dengan maksud menjual. Dilarang menjual, mengedarkan dan/atau memberikan Minol di tempat umum, lingkungan sekolah, tempat peribadatan atau keramaian yang dapat mengganggu ketertiban umum. Bagi yang melanggar ketentuan ini diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dendan paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), ungkap Laniasari.

    Adapun Acara Pokok lainnya pada Rapat Paripurna DPRD tersebut adalah agenda Penetapan Tiga Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda. Ketiga Pansus tersebut adalah Pansus Pembahas Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat, ditetapkan Anna Mariam Fadhilah S.Si., M.Si. sebagai Ketua Pansus dan H. Akhmad Saeful Bakhri, SH. Sebagai Wakil Ketua Pansus dengan 13 orang anggota Pansus. Pansus Pembahas Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta pakuan, ditetapkan sebagai Ketua Pansus Hj. R.Laniasari, S.A.P. sebagai Ketua Pansus dan M.Rusli Prihatevy, SE. sebagai Wakil Ketua Pansus dengan 13 orang anggota. Selain itu ditetapkan pula Pansus Pembahas Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, H.Azis Muslim ditetapkan sebagai Ketua Pansus dan Anita Primasari Mongan, SE., M.Si sebagai Wakil Ketua Pansus dengan 13 orang anggota Pansus.***

     

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Anggaran BSTT

    Tinjau Lokasi Bencana di Muarasari, Kang Dadang Pastikan Anggaran BSTT Segera Dicairkan

    2 Maret 2023
    Kesehatan

    Kisruh GKI Yasmin Berakhir, Relokasi Disetujui Semua Pihak

    13 Juni 2021
    Jalan Sehat

    APEKSI dan Sandiaga Uno Jalan Santai di Kebun Raya Bogor

    5 September 2022
    Penyertaan Modal Pemerintah

    DPRD Setujui PMP Untuk Perumda Tirta Pakuan

    2 November 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022

    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Badan Kuliner (Bakul) Kota Bogor menggelar halalbihalal dengan para…

    Ekonomi

    Mentoring Program Jagoan Pariwisata Tiket.com di Mulyaharja

    27 Agustus 2022

    Dalam upaya meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mulyaharja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkolaborasi dengan Tiket.com memberikan…

    Ekonomi

    Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai Dipenuhi Pedagang

    14 Desember 2023

    BOGOR – Pasar Tanah Baru yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan belum lama ini…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Ekonomi

    Minyak Goreng Langka dan Mahal, Kader PDI Perjuangan ini Hanya Jual Rp2 Ribu

    24 Maret 2022

    BOGOR – Ditengah fenomena harga minyak goreng yang meroket belakangan, ibu rumah tangga dibuat panik…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.