Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from BarayaNews

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tirta Pakuan Gulirkan “Merdeka Promo”, Pemasangan Sambungan Baru Gratis untuk Instansi Pemerintah
    • Serbukatif Dapat Dukungan Nasional, Jadi Model Pendidikan Karakter dari Bogor
    • Warga Dukung Rehabilitasi GOR Pajajaran, Investasi Prestasi & Kesehatan
    • Indocement Siap Perkuat Pemanfaatan RDF TPPAS Nambo
    • Pemkot Bogor Serahkan Hibah Lahan untuk Polsek Bogor Tengah dan Tanah Sareal
    • Akses Sementara Roda Dua di Jalan Saleh Danasasmita Rampung, Pemkot Tunggu Izin BTP
    • Dedie Rachim Tinjau Kesiapan Akses untuk Pejalan Kaki di JPO Peledang
    • Denny Mulyadi Dampingi Kunker Menteri Lingkungan Hidup ke TPPAS Nambo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Pemakaman » DPRD Kota Bogor Sahkan Perubahan Perda Pemakaman
    Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Sahkan Perubahan Perda Pemakaman

    11 Juni 20243 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Hal tersebut dilakukan pada rapat paripurna yang digelar pada, Senin (10/6/2024).

    Ketua Tim Pansus, Gilang Gugum Gumelar, menyampaikan dalam rapat paripurna bahwa berdasarkan hasil fasilitasi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dan atas kesepakatan bersama dengan Panitia Khusus DPRD Kota Bogor dalam rapat kerja, maka Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman diganti dengan Raperda baru, yaitu Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

    Raperda ini disusun dengan pertimbangan Pemerintah Daerah wajib menjamin perlindungan permajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak dan juga sejalan dengan bertambahnya penduduk dan pertumbuhan lingkungan permukiman.

    “Untuk Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemakaman kami mohon untuk dicabut setelah Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman disahkan menjadi Perda. Dan juga agar segera diterbitkan Peraturan Wali Kota terkait Penerbitan Lokasi (Penlok) khusus pemakaman,” ujar Gilang.

    Lebih lanjut, Gilang turut menyampaikan terdapat beberapa hal substansi yang sudah dituangkan didalam Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Sehingga ia berharap apa yang telah dilakukan oleh DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bogor.

    “Kami berharap apa yang telah kami lakukan dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat Kota Bogor,” tutupnya.

    Di lokasi yang sama, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

    Kepada para peserta rapat paripurna ia berharap dengan adanya Perda tentang Pemakaman ini,  bisa menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemakaman di Kota Bogor, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa pelayanan pemakaman bukan bagian objek retribusi dengan kata lain retribusi pemakaman sudah tidak dipungut lagi.

    “Kedepan bagaimana area pemakaman bukan menjadi hal yang menyeramkan melainkan sebagai tempat yang nyaman dilengkapi dengan taman, terwujudnya ketersediaan tempat pemakaman sesuai rencana tata ruang wilayah kota bogor. Raperda ini juga diharapkan memastikan pemakaman yang disediakan bias memenuhi kebutuhan masyarakat,” tutupnya.

    Dengan sudah disampaikannya laporan dari tim Pansus dan tanggapan dari Pj Wali Kota, maka pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, secara resmi menyetujui pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman menjadi Perda Penyelenggaraan Pemakaman.

    Dalam hal ini, ia pun meminta Pemerintah Kota Bogor untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan catatan yang telah disampaikan oleh tim Pansus DPRD Kota Bogor.

    “Dengan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor, maka Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman dengan ini saya sahkan,” pungkasnya.

    DPRD Kota Bogor Gilang Gugum Gumelar Hery Antasari Pemkot Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Usulkan Klinik 24 Jam Gratis, Atty Somaddikarya : Semoga Terealisasi

    21 Juli 2021
    Kota Bogor

    BPN Kota Bogor Deklarasikan Kelurahan Lengkap dan Launcing Botrans

    7 Mei 2021
    Kota Bogor

    Fraksi PAN Kota Bogor Serap Aspirasi PGRI dan BMPS, Pastikan Anak Kurang Mampu Tak Putus Sekolah

    16 Juli 2025
    Islam

    Bima Arya Sampaikan Tiga Makna Peristiwa Isra Mi’raj

    15 Februari 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Ekonomi

    Adityawarman: Koperasi Merah Putih Jangan Buka Warung

    30 Juli 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil setuju dengan pendapat Prof. Lukman M Baga…

    Ekonomi

    Inflasi Kota Bogor Terkendali, Harga Pangan Tetap Stabil

    28 Juli 2025

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berupaya agar warganya mudah mendapatkan sembilan kebutuhan pokok (Sembako).…

    Ekonomi

    Jogja Billiard Resmi Dibuka di Bogor, Hadirkan Turnamen Bergengsi Walikota Cup

    8 Agustus 2025

    BOGOR – Kota Bogor kini memiliki pusat olahraga dan hiburan baru. Jogja Billiard and Cafe…

    Ekonomi

    Telkom Witel Priangan Barat Perkuat Kerja Sama dengan Cibinong City Mall

    18 Oktober 2024

    BOGOR – Telkom Witel Priangan Barat, dipimpin oleh GM Dode Suparman, melakukan kunjungan kerja ke…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Ekonomi

    Kick Off Program RURISE: Dorong Ketahanan Desa Lewat Pertanian Terintegrasi Berkelanjutan

    3 Juli 2025

    BOGOR – Yayasan Widya Erti Indonesia (WEI) menggelar kegiatan Kick Off & Sosialisasi Program…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor
    • Dapat Nomor Urut 1, Sendi-Melli : Nomor Terbaik Menangkan Pilkada Kota Bogor
    • Buy Adspace
    • Hide Ads for Premium Members
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri. Designed by Banu L. Bagaskara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.