Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih
    • Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras
    • Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi PSEL, Tekankan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
    • KNPI Gelar Rakerda, Bahas Program Kepemudaan 2026
    • Antisipasi Longsor dan Pohon Tumbang, Kelurahan Ciwaringin Siagakan Keltana
    • Juni, Target Groundbreaking PSEL Bogor Raya
    • Pembongkaran Bangunan Plaza Bogor Ditarget Rampung Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » DPRD Kota Bogor Akan Terbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seks
    Kesehatan

    DPRD Kota Bogor Akan Terbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seks

    26 November 20204 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Maraknya perilaku penyimpangan seksual yang terjadi di Kota Bogor saat ini terutama terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), menjadi kekhawatiran banyak pihak, tak terkecuali Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bogor Raya. Hal tersebut tentu sangat memprihatikan mengingat Kota ini memiliki motto juang sebagai Kota Beriman (Bersih Indah dan Nyaman).

    Menurut data yang berhasil dihimpun Dinas Terkait menyebutkan sedikitnya ada 39 titik perkumpulan LGBT di Kota Bogor. Maraknya perilaku penyimpangan seksual tersebut juga memicu angka penderita HIV/AIDS, tercatat pada tahun 2017 sebanyak 4.164 penderita. Setahun kemudian menjadi 4.610 penderita atau tambah 446 penderita (naik sekitar 10 persen lebih) dan sampai dengan September 2019 lalu angka itu menajdi 4.928 penderita (naik 6,5 persen).

    Selain itu, maraknya perilaku penyimpangan seksual tersebut juga memicu naiknya angka perceraian di Kota Bogor dikarenakan adanya perselingkuhan sesama jenis.

    Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut. M.Si. pihaknya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) tersebut tersebut diharapkan bisa menekan angka jumlah penderita HIV/AIDS di Kota Bogor yang dinilainya terus bertambah.

    Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual ini merupakan Raperda Usul Prakarsa DPRD yang telah mendapat persetujuan manjadi Raperda pada Rapat Paripurna 30 September 2020 lalu, ungkap Atang Trisnanto.

    Raperda ini kini masih dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus), menyusul diparipurnakannya Raperda tersebut dan diterbitkannya Keputusan DPRD Kota Bogor tentang Pembentukan Pansus Pembahas Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Senin 9 Nopember 2020.

    Menurut Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, semakin tingginya penderita HIV/AIDS disebabkan perilaku seks bebas dan sesama jenis yang juga semakin luas.

     

    “Perda ini untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut dan mengeliminir perilaku LGBT atau perilaku penyimpangan seksual yang meresahkan orang tua dan masyarakat,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

    Sementara itu, menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, SH. Menyebutkan bahwa latar belakang penyusunan Raperda ini adalah sebagai dasar hukum yang melandasi upaya pencegahan dan penanggulangan berbagai bentuk perbuatan perilaku penyimpangan seksual, sehingga dapat terwujudnya masyarakat yang tertib, bermoral, beretika dan berakhlak mulia. Adapun isi Raperda ini sambung Kiwong, demikian sapaan akrab Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, antara lain ruang lingkup bentuk perilaku penyimpangan seksual meliputi perzinahan, perkosaan, penyuka sesama jenis, segala prilaku seksual yang secara psikologis dan/atau medis dinyatakan sebagai perilaku penyimpangan seksual. Selain itu, isi Raperda ini juga memuat kewenangan Pemerintah Daerah Kota dalam penanganan atas dampak perilaku penyimpangan seksual.

    Dalam rangka penanggulangan perilaku penyimpangan seksual di Kota Bogor, jelas Kiwong, dibentuk Komisi Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (KP3S) yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

    Sementara itu, Draf Raperda Usul Prakarsa DPRD ini terdiri dari 11 Bab dan 27 Pasal. Bab I berisi ketenatuan Umum (satu Pasal). Bab II tentang Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran, terdiri dari 5 Pasal. Bab III tentang Ruang Lingkup seperti tertuang pada pasal 6 antara lain meliputi perzinaan, perkosaan, pelacuran, laki-laki penyuka laki-laki (homoseksual), perempuan penyuka perempuan (lesbian), pencinta seks anak (pedofilia erotica), waria (transvetisme), seks dubur (sodomi), rancap (masturbasi), pamer alat vital (ekshibionisme), pengintip (voyeurisme), hubungan intim sedarah (insestus), seks dengan kekerasan (sadisme), pencinta pakaian dalam (fetikhisme), pencinta mayat (nekrofilia), seks segi tiga (troilisme), seks dengan hewan (bestialitas) dan segala perilaku atau aktivitas seksual yang secara psikologis dan/atau medis dinyatakan sebagai perilaku penyimpangan seksual.
    Sedangkan Bab IV berisi tengtang Strategi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (Pasal7). Bab V tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Bab ini mengatur terkait antara alain pencegahan perilaku penyimpangan seksual merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Kota, dan Masyarakat (Pasal 8). Pemerintah Daerah Kota melakukan pencegahan perilaku penyimpangan seksual, melalui : komunikasi, informasi dan edukasi, sosialisasi, penyuluhan kesehatan dan bahaya perilaku seksual menyimpang, penyelenggaraan konseling dan pengurangan dampak buruk perilaku penyimpangan seksual (Pasal 9). Sementara itu Bab VI mengatur terkait komisi penanggulangan. Bab VII mengatur peran serta masyarakat, antara lain tersurat masyarakat harus berperan aktif untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pencegahan dan edukasi terhadap perilaku penyimpangan seksual (Pasal 21). Terkait pembiayaan diatur pada Bab VIII antara lain berisi pembiayaan yang diperlukan untuk pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 23).
    Adapun Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor adalah :

    Ketua : Devie Prihartini Sultani, SE.
    Wakil Ketua : Hj. Sri Kusnaeni, S.T.P., M.E.I.
    Anggota :
    1. H.Karnain Asyhar, S.P., M.Si.
    2. Said Mohamad Mohan
    3. Drs. Mahpudi Ismail
    4. Ence Setiawan
    5. Siti Maesaroh
    6. Heri Cahyono, S.Hut., M.M.
    7. H. Murtadlo, S.Pd.I. M.Si
    8. H. Mulyadi, S.H.
    9. Eny Indari, S.H.
    10. H. Akhmad Saeful Bakhri, S.H.
    11. Gilang Gugum Gumilar
    12. Achmad Rifky Alaydrus, S.H.
    13. Fajari Aria Sugiarto, S.H.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dukung Polresta dan Pemkot Bogor Berantas Minol Ilegal

    9 Juli 2025
    Bantuan STB

    Siaran Tv Analog Dihentikan, Masyarakat di Kota Bogor Beralih ke Tv Digital

    2 November 2022
    Kota Bogor

    Tewaskan Satu Orang, Pelaku Tawuran di Kabupaten Bogor Dicokok Polisi

    17 Maret 2020
    HUT Satpol PP

    HUT Satpol PP dan Satlinmas, Dedie Rachim Berikan Arahan

    14 Maret 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Banyak Kepingan Sejarah Tercecer, JKPI Jalin Kerjasama dengan Perpusnas dan ANRI

    26 Maret 2022

    Ketua Presidium Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Bima Arya mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa…

    Ekonomi

    Rakernas, Bima Arya Akan Resmikan Tugu Apeksi di Kota Padang

    26 Juni 2022

    Wali Kota Bogor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (Apeksi), Bima Arya menerima kedatangan…

    Ekonomi

    Jauh dari Pusat Kota, Bima Arya Pastikan Warga Tetap Dapat Perhatian Pemkot

    20 September 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya kembali menjalankan program ‘Ngantor di Kelurahan’. Hari ini, Selasa (20/9/2022)…

    Ekonomi

    Pasar Jambu Dua Diresmikan, Diharapkan Kolaboratif Untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    17 Oktober 2024

    BOGOR – Penjabat Wali Kota Bogor, Heri Antasari, secara resmi mengoperasikan dan menghadiri acara syukuran…

    Daerah

    Ikhtiar TP PKK Kota Bogor Bangun Kesehatan Mental

    24 Oktober 2025

    Kesehatan mental warga Kota Bogor menjadi perhatian Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).…

    Ekonomi

    RAPBD 2021 Akan Fokus Pada Lima Program Prioritas

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, RAPBD 2021 merupakan salah satu langkah maju…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.