Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Komisi II DPRD Kota Bogor Bahas Rencana Kerja PDAM Tirta Pakuan Tahun Anggaran 2026
    • Pengembangan Bogor Utara Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi
    • Komisi IV DPRD Kota Bogor Sepakati Peningkatan Pelayanan Kesehatan Bersama Rumah Sakit se-Kota Bogor
    • Musrenbang Kecamatan Bogor Timur: DPRD Kota Bogor Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur dan Jalan R3
    • Licin Saat Hujan, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Jalak Harupat dan Desak Perbaikan PUPR
    • 29 Calon Ketua PAC PDI Perjuangan Kota Bogor Ikuti Seleksi Ujian Wawancara dari DPD
    • DPRD Kota Bogor Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perbatasan Tanah Sareal
    • Evaluasi MBG Kota Bogor, Dedie Rachim Fokuskan Akurasi Data Penerima Manfaat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » DPRD Kota Bogor Akan Terbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seks
    Kesehatan

    DPRD Kota Bogor Akan Terbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seks

    26 November 20204 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Maraknya perilaku penyimpangan seksual yang terjadi di Kota Bogor saat ini terutama terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), menjadi kekhawatiran banyak pihak, tak terkecuali Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bogor Raya. Hal tersebut tentu sangat memprihatikan mengingat Kota ini memiliki motto juang sebagai Kota Beriman (Bersih Indah dan Nyaman).

    Menurut data yang berhasil dihimpun Dinas Terkait menyebutkan sedikitnya ada 39 titik perkumpulan LGBT di Kota Bogor. Maraknya perilaku penyimpangan seksual tersebut juga memicu angka penderita HIV/AIDS, tercatat pada tahun 2017 sebanyak 4.164 penderita. Setahun kemudian menjadi 4.610 penderita atau tambah 446 penderita (naik sekitar 10 persen lebih) dan sampai dengan September 2019 lalu angka itu menajdi 4.928 penderita (naik 6,5 persen).

    Selain itu, maraknya perilaku penyimpangan seksual tersebut juga memicu naiknya angka perceraian di Kota Bogor dikarenakan adanya perselingkuhan sesama jenis.

    Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut. M.Si. pihaknya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) tersebut tersebut diharapkan bisa menekan angka jumlah penderita HIV/AIDS di Kota Bogor yang dinilainya terus bertambah.

    Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual ini merupakan Raperda Usul Prakarsa DPRD yang telah mendapat persetujuan manjadi Raperda pada Rapat Paripurna 30 September 2020 lalu, ungkap Atang Trisnanto.

    Raperda ini kini masih dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus), menyusul diparipurnakannya Raperda tersebut dan diterbitkannya Keputusan DPRD Kota Bogor tentang Pembentukan Pansus Pembahas Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Senin 9 Nopember 2020.

    Menurut Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, semakin tingginya penderita HIV/AIDS disebabkan perilaku seks bebas dan sesama jenis yang juga semakin luas.

     

    “Perda ini untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut dan mengeliminir perilaku LGBT atau perilaku penyimpangan seksual yang meresahkan orang tua dan masyarakat,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

    Sementara itu, menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, SH. Menyebutkan bahwa latar belakang penyusunan Raperda ini adalah sebagai dasar hukum yang melandasi upaya pencegahan dan penanggulangan berbagai bentuk perbuatan perilaku penyimpangan seksual, sehingga dapat terwujudnya masyarakat yang tertib, bermoral, beretika dan berakhlak mulia. Adapun isi Raperda ini sambung Kiwong, demikian sapaan akrab Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, antara lain ruang lingkup bentuk perilaku penyimpangan seksual meliputi perzinahan, perkosaan, penyuka sesama jenis, segala prilaku seksual yang secara psikologis dan/atau medis dinyatakan sebagai perilaku penyimpangan seksual. Selain itu, isi Raperda ini juga memuat kewenangan Pemerintah Daerah Kota dalam penanganan atas dampak perilaku penyimpangan seksual.

    Dalam rangka penanggulangan perilaku penyimpangan seksual di Kota Bogor, jelas Kiwong, dibentuk Komisi Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (KP3S) yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

    Sementara itu, Draf Raperda Usul Prakarsa DPRD ini terdiri dari 11 Bab dan 27 Pasal. Bab I berisi ketenatuan Umum (satu Pasal). Bab II tentang Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran, terdiri dari 5 Pasal. Bab III tentang Ruang Lingkup seperti tertuang pada pasal 6 antara lain meliputi perzinaan, perkosaan, pelacuran, laki-laki penyuka laki-laki (homoseksual), perempuan penyuka perempuan (lesbian), pencinta seks anak (pedofilia erotica), waria (transvetisme), seks dubur (sodomi), rancap (masturbasi), pamer alat vital (ekshibionisme), pengintip (voyeurisme), hubungan intim sedarah (insestus), seks dengan kekerasan (sadisme), pencinta pakaian dalam (fetikhisme), pencinta mayat (nekrofilia), seks segi tiga (troilisme), seks dengan hewan (bestialitas) dan segala perilaku atau aktivitas seksual yang secara psikologis dan/atau medis dinyatakan sebagai perilaku penyimpangan seksual.
    Sedangkan Bab IV berisi tengtang Strategi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (Pasal7). Bab V tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Bab ini mengatur terkait antara alain pencegahan perilaku penyimpangan seksual merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Kota, dan Masyarakat (Pasal 8). Pemerintah Daerah Kota melakukan pencegahan perilaku penyimpangan seksual, melalui : komunikasi, informasi dan edukasi, sosialisasi, penyuluhan kesehatan dan bahaya perilaku seksual menyimpang, penyelenggaraan konseling dan pengurangan dampak buruk perilaku penyimpangan seksual (Pasal 9). Sementara itu Bab VI mengatur terkait komisi penanggulangan. Bab VII mengatur peran serta masyarakat, antara lain tersurat masyarakat harus berperan aktif untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pencegahan dan edukasi terhadap perilaku penyimpangan seksual (Pasal 21). Terkait pembiayaan diatur pada Bab VIII antara lain berisi pembiayaan yang diperlukan untuk pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 23).
    Adapun Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor adalah :

    Ketua : Devie Prihartini Sultani, SE.
    Wakil Ketua : Hj. Sri Kusnaeni, S.T.P., M.E.I.
    Anggota :
    1. H.Karnain Asyhar, S.P., M.Si.
    2. Said Mohamad Mohan
    3. Drs. Mahpudi Ismail
    4. Ence Setiawan
    5. Siti Maesaroh
    6. Heri Cahyono, S.Hut., M.M.
    7. H. Murtadlo, S.Pd.I. M.Si
    8. H. Mulyadi, S.H.
    9. Eny Indari, S.H.
    10. H. Akhmad Saeful Bakhri, S.H.
    11. Gilang Gugum Gumilar
    12. Achmad Rifky Alaydrus, S.H.
    13. Fajari Aria Sugiarto, S.H.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Program MBG Dorong Tumbuh Kembang Pelajar di Kota Bogor

    21 April 2025
    Kesehatan

    Nakes Masih Kurang, RS Lapangan Belum Maksimal Beroperasi

    15 Januari 2021
    Izin Usaha

    Soal Bajawa Flores Bogor, Dishub Ngaku Belum Terima Pengajuan Izin Lalu Lintas  

    4 November 2022
    Kesehatan

    Peduli Janda Karena Pandemi, Politisi Muda Banu Bagaskara Tebar Sembako

    25 Agustus 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Perumda Tirta Pakuan Dikategorikan BUMD Air Minum Sehat oleh Kementrian PUPR

    23 Februari 2022

    BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dikategorikan sehat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

    Bisnis

    HUT ke-22 APEKSI, Bima Arya Ajak Kepala Daerah Bangkitkan Ekonomi Lewat Produk Lokal

    28 Mei 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya mengajak 98 wali kota anggota…

    Bogor

    Kompak, Bima dan Atang hingga PWI Jabar Apresiasi Raker ke-2 PWI Kota Bogor

    4 September 2022

    BOGOR – Rapat Kerja (Raker) ke-2 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor yang digelar selama…

    Ekonomi

    Harga Berangsur Normal, Mendag Cek Bahan Pokok di Kota Bogor

    18 Maret 2024

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi kunjungan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik…

    Ekonomi

    Pansus RPJMD Dorong Penurunan Kemiskinan, Atty Somaddikarya Desak OPD Fokus pada Program Pro-Rakyat

    19 Juli 2025

    BOGOR – Dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kota Bogor, anggota DPRD Kota Bogor…

    Daerah

    Ulang Tahun ke-45, Dedie Rachim Sebut Perumda Tirta Pakuan Punya Tantangan di Waktu Mendatang

    1 April 2022

    BOGOR – Tantangan Perumda Tirta Pakuan di usia 45 tahun menurut Wakil Wali Kota Bogor…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.