BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengaku kesal lantaran sepeda miliknya raib digondol pencuri beberapa waktu lalu, untuk memberikan efek jera kepada pelaku, ia telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polresta Bogor Kota.
Kronologinya, kata Atty, pelaku memasuki rumah di wilayah Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dengan cara menaiki pagar tinggi yang terkunci. Kemudian mengeluarkan sepeda tersebut dengan mengangkat melewati ketinggian pagar.
Bukan tanpa bukti, politisi PDI Perjuangan itu menyebut berdasarkan bukti rekaman CCTV yang terpasang di rumah tersebut.
“Kejadiannya terekam CCTV jadi buktinya kuat,” tutur Atty.
Sepeda yang berhasil dicuri, lanjut Atty dijual via jejaring sosial Facebook. “Kejadiannya tengah malam menjelang subuh, pada saat laporan ke polisi, sepeda tersebut diposting (Facebook, red) dengan status sudah terjual. Kerugiannya sekitar 9,5 juta,” jelas Atty.
Atty menambahkan, dari hasil penyelidikan polisi, didapatkan informasi bahwa pelaku adalah salah satu oknum ormas. “Saya akan memaafkan pelaku tetapi harus bertanggungjawab kalaupun bukti-bukti melawan hukum ada dan lengkap,” kata dia.
Meski telah melaporkan ke pihak ke pihak berwajib, Atty mendukung program Restorative Justice (RJ) yang digalakkan Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, restorative justice adalah pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban.
Atty berpesan agar pelaku tidak mengulang perbuatan tersebut apapun dalih alasannya. “Ikhlas memaafkan tetapi ada syarat pelaku tidak mengulang lagi perbuatannya dengan dalih kebutuhan yang mendesak dan tidak membuat resah masyarakat, cukup saya korban terakhir dan pelaku bisa merubah diri ke arah yang lebih baik,” imbuhnya.
Hanya satu tindakan kejahatan yang sudah merugikan itu harus berani berbuat harus berani bertanggungjawab,” tuntas Atty.