Barayanews.co.id – Dua pemuda berinisal MR (35) dan DN (38) pasrah dicokok polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kedua pria tersebut dibekuk petugas di sebuah rumah kontrakan, di Kampung Balubur Sari, RT 02 RW 01, Kelurahan Muarasari, Jumat (29/05/20) malam.
“Yang diamankan kemarin dua orang. Dijemput di rumah kontrakannya di Kampung Balubur Sari RT 02, RW 01, Kelurahan Muara Sari,” kata Polisi, yang saat dikonfirmasi enggan dicantumkan namanya.
Dari data yang diterima, kedua pemuda yang diduga pelaku itu merupakan warga Kampung Indah Sari RT 02, RW 01, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan.
Soal kronologis, polisi enggan memberikan keterangan lebih, sebab pihaknya belum mengetahui perlakuan pasti kepada korban.
“Justru kita belum tahu pelaku apa bukan. baru dugaan. Ga ada kronologinya, karena ga diperiksa hanya diamankan, catat identitas, antisipasi dari warga yang sudah kumpul. Karena orangtua sudah buat laporan di Polresta. Kita serahkan langsung serahkan ke PPA,” terangnya.
Sementara itu, Lurah Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kardjono, menjelaskan memang telah ada laporan dugaan pelecehan terhadap warganya yang masih dibawah umur. Namun ia menyebut belum bisa menjelaskan kejadian sebenarnya.
“Hanya informasi sementara, pada tanggal 20 Mei 2020 ada seorang anak (korban) berinisial MNA (5) divisum bahwa terjadi pelecehan.Tapi itu tersangka belum jelas siapa orangnya, dan tadi malam keluarga korban dan masyarakat pelaku yang diduga itu mengontrak rumah pada hari jumat 29 Mei 2020. Terjadilah keributan, terus disitu sudah ada Babinsa, Babinmas, jadilah menghubungi Polsek Bosel dan pihak Polsek langsung mengamankan pemuda yang diduga pelaku,” tutur Kardjono.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait adanya dugaan kasus tersebut