Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Berhasil Raih Penghargaan di BKN Awards 2025
    • Balai Besar Pustaka Gelar FKP dan Literasi, Perkuat Kebijakan dan Peningkatan SDM
    • Harkannas 2025, Bogor Sehat untuk Generasi Emas
    • Peringatan Hari Pahlawan Nasional Adityawarman Adil Ajak Pemuda Kota Bogor Ikuti Jejak Pahlawan
    • Bentuk Raperda Baru DPRD Kota Bogor Dukung Capaian RPJMD 2025-2030
    • Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Dalam Rangka HUT ke-54 KORPRI, Kenang Jasa Pendahulu
    • Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Lodaya 2025, 23 Tersangka Ditangkap
    • Gelar Rakernas, Perpamsi Bahas Penyusunan RUU BUMD
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Dewan Desak Satpol PP Tindak Tegas Mie Gacoan Bondongan
    Kota Bogor

    Dewan Desak Satpol PP Tindak Tegas Mie Gacoan Bondongan

    6 Juni 20243 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Dibukanya gerai Mie Gacoan di Jalan Batutulis Bondongan (NV Sidik) Kota Bogor yang diduga belum mengantungi sejumlah perizinan, jadi sorotan Pansus Kemudahan Investasi DPRD Kota Bogor.

    Seperti yang diungkapkan Ketua Pansus Kemudahaan Investasi, Achmad Rifki Alaydrus, Pemkot Bogor dalam hal pendapatan berharap besar dengan adanya investor yang datang ke Kota Bogor untuk berinvestasi di Kota Bogor. Namun investor harus mengikuti aturan yang berlaku.

    “Saya meminta Pemkot Bogor tegas dalam menerapkan aturan, jika memang melanggar harus ditindak. Pelanggaran seperti ini sering terjadi dan dianggap gampang oleh pengusaha/investor,” kata Rifki.

    Menurutnya, ini bukan kasus pertama Mie Gacoan melanggar aturan, di lokasi lain di Kota Bogor pun mereka melanggar. Salah satunya Mie Gacoan di Semplak dan Jalan Baru.

    “Saya harap investor bisa lebih menghargai keberadaan Pemerintah Kota Bogor, untuk lebih tertib administrasi. Kalau memang dirasa belum memiliki izin, ya menahan diri dululah. Kita tahu investor membawa modal yang cukup besar untuk berinvestasi, tapi tolong menghargai aturan yang ada di Kota Bogor,” kata Rifki.

    Ia juga menambahkan, Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari pun harus lebih detail ke bawahannya. Pj bisa memerintahkan Satpol PP untuk melakukan visit atau sidang terkait perizinan yang dilanggar.

    “Kan sudah ada surat peringatan/teguran dari PUPR. Sekarang disini tugasnya Kasat Pol PP untuk turun melihat dan mengecek apakah benar mereka tidak mengindahkan surat dari Pemerintah Kota Bogor,” tegasnya.

    Seperti diketahui gerai terbaru mie gacoan baru saja dibuka di simpang NV Sidik (Jalan Pahlawan) Bondongan Bogor Selatan Kota Bogor. Diketahui, outlet kuliner tersebut belum mengantungi sejumlah perizinan. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Atep Budiman. Menurut Atep, sampai dengan Kamis (30/5/2024) atau H-1 pembukaan gerai, pihak mie gacoan baru memasukan berkas persyaratan untuk pengurusan izin.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Rena Da Frina mengaku sudah melayangkan surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bernomor: 500.12.5.4/401-PRB tertanggal 6 Mei 2024 yang isinya meminta Satpol PP Kota Bogor menertibkan bangunan tak berizin Mie Gacoan yang berada di Jalan Batutulis No. 159 Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan.

    Surat tersebut dikirim setelah sebelumnya PUPR sebagai pengawas perizinan telah mengirimkan surat teguran I Nomor 640/365-PRB Tanggal, 29 April 2024 kepada Pemilik / pengelola bangunan Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Batutulis No. 159 Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor terkait pelanggaran bangunan tidak ber-izin.

    “Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, Pemilik/Pengelola Bangunan tidak mengindahkan teguran kami,” kata Rena seperti dikutip dalam surat.

    Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, maka kami mohon Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor sebagai institusi penegak Peraturan Daerah Kota Bogor dapat menindaklanjuti teguran tersebut dengan penegakan sanksi polisional sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Achmad Rifki Alaydrus DPRD Kota Bogor Kota Bogor Mie Gacoan Satpol PP
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Pasien OTG Covid-19 Bakal Dirawat di BNN Lido

    8 September 2020
    Ibadah Haji

    440 Jemaah Haji Asal Kota Bogor Tiba di Tanah Air

    2 Juli 2024
    Kota Bogor

    Gelar Paripurna, DPRD Kota Bogor Memulai Masa Sidang Ketiga

    10 Mei 2022
    Digital

    Perumda PPJ Sambut Digitalisasi Pasar Tradisional

    27 Oktober 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Harga Daging Sapi Meroket, Pedagang di Pasar Kota Bogor Tetap Berjualan

    1 Maret 2022

    BOGOR – Seolah mengikuti tren kenaikan harga kedelai yang menyeret harga tahu tempe, kini harga…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor – IAI Tazkia Tandatangani MoU

    16 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Agama Islam (IAI) Tazkia…

    BBM

    Pemicu Inflasi, Ketua DPRD Kota Bogor : Batalkan Kenaikan BBM

    9 September 2022

    BOGOR – Keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat…

    Ekonomi

    BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika Melaksanakan Layanan Terbatas Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

    19 Juni 2024

    BOGOR – BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika melaksanakan Layanan Terbatas dalam rangka Cuti…

    Ekonomi

    Kerja Sama Perumda Tirta Pakuan Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Nilai Aset

    26 Agustus 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah agar dapat…

    Bisnis

    Bima Arya Resmikan Moza Kitchen Bogor, Titip Tampung Pelaku UMKM

    10 April 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi istrinya, Yane Ardian meresmikan Halal Meat Shop…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.