Barayanews.co.id – Perjuangan anggota DPRD Kota Bogor untuk meringankan beban masyarakat terlaksana, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya memploting anggaran yang diperjuangkan para wakil rakyat sebesar Rp4,5 milyar untuk penebusan ijazah siswa yang tertahan lantaran tunggakan administrasi. Kabar baik ini berlaku bagi siswa negeri maupun swasta.
Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Atty Somaddikarya mengungkapkan, sejalan dengan program tersebut, masyarakat harus segera menyiapkan syarat-syarat dasar administrasi yang diperlukan seraya regulasi disahkan.
Masih kata Atty, Pemkot Bogor juga seharusnya memprioritaskan untuk‘cover’ tunggakan BPJS kelas 3 mandiri, khususnya bagi warga miskin (Gakin) atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Ya harus dicover tunggakan BPJS kelas 3, prioritasnya untuk warga miskin dan masyarakat berpenghasilam rendah,” tegasnya.
Namun, lebih lanjut kata politisi yang akrab disapa Cheu Atty ini dengan adanya program penebusan ijazah dan pembayaran BPJS kelas 3 ini, syarat yang dikeluarkan Pemkot tidak memberatkan masyarakat.
“Jadi nantinya saya ingin syaratnya tidak memberatkan, warganya jangan dipersulit. Semoga isi perwalinya tidak jauh dari yang sudah diperjuangkan oleh DPRD,” kata dia.
“Untuk tunggakan BPJS, syarat yang sekiranya diperlukan seperti fotokopi KTP, KK, bukti tunggakan, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), BPJS dan surat pernyataan. Sedangkan untuk ijazah yang tertahan seperti data siswa, kartu SPP, KTP wali murid, KK dan SKTM,” jelas Atty.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan, memaparkan pihaknya masih menunggu teknis penggunaan anggaran tersebut, regulasi yang diperlukan terkait penebusan ijazah ini bisa melalui Peraturan Walikota (Perwali).
“Anggarannya sudah ada. Nilainya sebesar Rp4,5 miliar. Selain untuk menebus ijazah, dana itu juga untuk membayar BPJS warga Kota Bogor yang tertunggak,” ujarnya.