Barayanews.co.id – Pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor, Jawa Barat, periode 2021-2026 secara resmi dilantik pada Kamis (25/2/21) pagi di Aula Barat Gedung Sate Bandung, oleh Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum. Dalam acara itu, turut dilantik juga pengurus BPSK dari Kota Cirebon, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Karawang.
Di kepengurusan yang baru ini, Ketua BPSK Kota Bogor terpilih periode 2021-2026 Boris Darurasman bertekad memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik kepada konsumen maupun produsen. Apalagi, BPSK memiliki tugas menampung aduan dari masyarakat.
Boris mengatakan, sembilan anggota BPSK yang dilantik terdiri dari tiga unsur yakni tiga unsur pemerintah, tiga unsur pelaku usaha, dan tiga unsur konsumen. Semuanya telah melalui tahapan seleksi yang diadakan oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.
Sesuai dengan Kepmenperindag 350/2001 yang telah diatur, tugas dan wewenang BPSK adalah menerima pengaduan dari konsumen dan menyelesaikan sengketa dengan produsen yang mereka adukan. Ini adalah upaya dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan untuk melindungi konsumen.
“Untuk sengketa yang diadukan kepada kita, nanti kita memilah apakah ini merupakan kompetensi BPSK atau bukan. Kalau itu kompetensi BPSK maka kita akan tentukan penyelesaiannya seperti apa. Apakah itu mediasi, konsiliasi atau arbitrase. Atau kita akan bersidang dengan menunjuk majelis hakim yang ketuanya dari unsur pemerintah dan anggota majelisnya dari pelaku usaha dan unsur konsumen,” jelas Boris saat ditemui di sekretariat BPSK Kota Bogor, Jalan Julang, Jumat (26/2/21).
Boris menekankan, meskipun BPSK adalah lembaga resmi dari pemerintah, namun dirinya tidak mau melampaui lembaga peradilan lain yang menangani sengketa perdata. Dari itu, kedepan BPSK akan lebih melakukan sosialisasi dan eksistensi agar masyarakat paham bahwa BPSK itu berfungsi sebagai apa.
“Sebuah lembaga itu semua ada kewenangannya. Kita pun tidak mau melampaui lembaga peradilan lain yang menangani sengketa perdata. Kalau konsumen memilih peradilan umum ya silahkan. Tetapi kalau mau cepat dan tidak dipungut biaya bisa ke BPSK. Ini yang harus di sosialisasikan kedepan,” tandasnya.
Mantan Kadisperumkim ini mengungkapkan, dari sisi waktu dan biaya, BPSK lebih efektif dan efesien dalam menyelesaikan sengketa. Di BPSK sengketa konsumen dapat selesai dalam waktu 21 hari paling cepat harus putus dan itu tidak dipungut biaya.
“Jadi, pada prinsipnya bagaimana kita memudahkan masyarakat atau konsumen dengan cara yang efektif dan efesien terutama dalam hal waktu dan biaya. Itu yang ditawarkan BPSK. Di situlah tingkat kepercayaan konsumen yang melapor kepada kita dari tahun ke tahun selalu meningkat. Ini membuktikan bahwa masyarakat percaya kepada BPSK,” ungkapnya.
Dengan dikukuhkannya pengurus baru ini, lanjut Boris, pihaknya akan segera melaksanakan rapat untuk membahas program kerja kedepan. “Yang pasti kita akan melakukan sosialisasi lebih masif lagi mengikuti dinamika perkembangan yang terjadi dan BPSK harus lebih responsif dalam menampung dan menangani aduan dari konsumen agar konsumen merasa tenang, dan nyaman, dalam proses jual-beli,” ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua BPSK Kota Bogor, Zulfikar Priyatna menambahkan, di kepengurusan yang baru ini, dirinya akan menyelesaikan beberapa kasus yang belum diselesaikan akibat kekosongan kepengurusan.
“Jadi, itu prioritas kita. Menyelesaikan laporan-laporan dan pengaduan dari masyarakat. Kita juga akan lakukan pembenahan kesekretariatan untuk mendukung kinerja para anggota majelis dalam bersidang. Yang pasti kedepan kita berharap bisa melahirkan terobosan-terobosan baru terutama dalam hal penggunaan teknologi untuk memudahkan konsumen dalam menyampaikan aduan,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI BPC Kota Bogor ini.
Zulfikar meneruskan, dirinya juga akan melakukan pendekatan yang sifatnya tidak hanya menyelesaikan persengketaan tapi juga mencegah perselisihan itu terjadi yaitu dengan cara memberikan penyuluhan dan meningkatkan pengetahuan masyarakat sebagai konsumen maupun produsen. Tujuannya agar memahami regulasi yang berlaku dalam transaksi jual-beli.
“Kita akan bersinergi dengan setiap elemen khususnya para pelaku usaha agar mereka paham betul tanggung jawab dan kewajiban pelaku usaha dalam menyediakan produk maupun jasa ke konsumen. Kita juga akan lakukan sosialisasi kepada konsumen agar tercipta konsumen yang cerdas karena pada prinsipnya badan ini dibentuk oleh pemerintah untuk menghadirkan ketenangan bagi konsumen. Jangan sampai hak-hak konsumen ini dilanggar atau tidak sesuai dengan UU perlindungan hukum bagi konsumen yang ada,” pungkasnya.