Barayanews.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) terus bergulir, jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menyampaikan tujuan PMP yang digulirkan untuk meningkatkan marwah, harkat dan martabat para pedagang serta meningkatkan layanan pasar juga mengembangkan perusahaan.
Sesuai agenda sidang masih lanjutan pembahasan berupa penyampaian laporan terhadap penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait beberapa item Barang Milik Daerah (BMD) yang mengalami perubahan sehingga dilakukan penilaian ulang.
Tujuannya dari penilaian ulang adalah untuk mendapatkan nilai kewajaran terhadap tanah dan bangunan yang akan disertakan modal, serta semua itu akan menjadi pertimbangan Pansus DPRD Kota Bogor.
Direktur Utama (Dirut) Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir mengatakan, apabila PMP bergulir, Perumda PPJ tahun 2021 ini siap bangun dan renov beberapa pasar, seperti Pasar Cumpok, Tanahbaru, Warung jambu, Sukasari dan Merdeka. Upaya pengkajian untuk memaksimalkan juga pasar Pamoyanan, TamanKencana serta Devries.
“Perhitungan appraisal dari KPKNL lembaga dibawah Kementrian Keuangan sudah berjalan. Kami juga kerjasama dengan BKAD Kota Bogor berikut perapihan sertifikasi asset berjalan,” ungkap Muzakkir pada Minggu (10/1/2021).
Muzakkir melanjutkan, tujuan selain memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), PMP juga bertujuan untuk meningkatkan marwah, harkat dan martabat para pedagang serta meningkatkan layanan pasar juga mengembangkan perusahaan.
“Jadi asset dan dana anggaran Rp50 miliar untuk PMP. Untuk mengelola Pasar Teknik Umum kami masih menunggu tim Pemkot Bogor dan Forkopimda. Secara prinsip kami siaap,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, terkait mekanisme penerbitan Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda PPJ Kota Bogor, sesuai agenda sidang masih lanjutan pembahasan berupa penyampaian laporan terhadap penilaian aset oleh KPKNL terkait beberapa item BMD yang mengalami perubahan sehingga dilakukan penilaian ulang.
“Penilaian ini tujuannya adalah mendapatkan nilai kewajaran terhadap tanah dan bangunan yang akan disertakan modal, dan semua itu akan menjadi pertimbangan Pansus DPRD Kota Bogor,” tuturnya.
Lanjut Alma, proses yang dilalui dalam pembentukan Peraturan Daerah tentunya harus benar dan sesuai memenuhi syarat formal serta materil, agar semua tahapan terlewati dengan baik, bukan hanya berdasarkan Naskah Akademis (NA) tetapi juga kajian investasi dan penelitian yang dibutuhkan lainnya dari aspek kemanfaatan pembangunan di Kota Bogor, sehingga apa yang akan dihasilkan nanti telah melalui proses yang matang.
“Dan dalam perkembangan terkini untuk besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bogor akan dimasukkan dalam lampiran Perda yang tersusun secara rinci, usulan sementara sebesar Rp50 miliar, selanjutnya akan diperiksa dan diteliti kembali sebelum dipublikasikan ke masyarakat,” terangnya.
Alma menjelaskan, lokasi yang telah dilakukan pengukuran ulang, yaitu Pasar Pamoyanan, Pasar Gunung Batu dan Pasar Tanah Baru, sedangkan untuk kepastian disetujui atau tidak oleh DPRD Kota Bogor, pihaknya akan terus mengawal pembahasan ini.
“Karena selain informasi yang saya sasampaikan tersebut. Kami akan menyampaikan masih akan ada revisi terkait PMP kepada Perumda PPJ jika pengelolaan Pasar dan Plaza Bogor nanti menggunakan dana Pemerintah Pusat, sebagaimana komitmen janji Kampanye Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Kantor Staf Kepresidenan,” pungkasnya.