Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Resmi Dibuka, Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Hanya 44 Jam
    • Kelurahan Kedung Badak Petakan Persoalan Wilayah, Banjir dan Sampah Jadi Perhatian
    • Kritik MBG Pemerintah di Forum Public Pulse: “Jangan Alihkan Dana Pendidikan, Tiru Mustika Rasa Bung Karno!”
    • Pemkot Bogor Komitmen Perkuat Perlindungan Pekerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan
    • Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Staf PUPR Kota Bogor
    • Hadir di Stadion Pakansari, Jenal Mutaqin Saksikan Kemenangan Timnas Indonesia
    • Ketua PWI Kota Bogor Dilarang Parkir di Depan Kantornya Sendiri, Aksi Petugas Parkir Valet Restoran Aroem Dikecam
    • Upaya Pemkot Bogor Menghadapi Dampak Kemarau Panjang
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Bogor Menuju Kota Ramah Disabilitas
    Kota Bogor

    Bogor Menuju Kota Ramah Disabilitas

    12 April 20216 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas memang sangat diperlukan untuk mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di tingkat daerah. Selain untuk pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas berdasarkan potensi yang ada, juga menutup kemungkinan pemerintah daerah untuk abai terhadap persoalan-persoalan Penyandang Disabilitas.

    Tujuan ditebitkannya Perda ini adalah untuk mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara. Selain itu untuk menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas.
    Memang, Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas sangat diperlukan sebagai ruang pemerintah daerah untuk mengatur sendiri hal yang menjadi kewenangannya berdasarkan situasi daerah yang ada dan sumber daya yang dimiliki secara tepat dan proposional. Hal inilah yang melandasi DPRD Kota Bogor memprakarsai dan menyususn Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
    DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD ini, menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, SH, Jum’at , 12 Maret 2021 lalu, menyusul rampungnya fasilitasi Gubernur Jawa Barat terkait Raperda tersebut.
    Seperti diutarakan Ketua Panitia Khusus pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Said Muhammad Mohan, bahwa pembahasan Raperda ini telah dilaksanakan sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kota Bogor. Ia juga mengutarakan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas disusun dengan maksud untuk menetapkan pedonam Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Wilayah Kota Bogor.

    Adapun tujuannya, sambung Said Muhammad Mohan, selain untuk mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebaasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara, juga mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas , adil, sejahtera, lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Selain itu, untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia dan memastikan pelaksanaan upaya penghormatan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, ungkap Politisi Partai Gerindara ini.

    Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas ini terdiri dari 17 Bab dan 111 Pasal. Bab I mengatur tentang Ketentuan Umum, Bab II mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Bab III mengatur tentang Asas, Bab IV tentang Kewenangan, Bab V tentang Ragam Penyandang Disabilitas, Bab VI tentang Hak Penyandang Disabilitas, Bab VII tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Bab VIII tentang Aksesibilitas, Bab IX tentang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Bab X tentang Partisipasi Masyarakat, Bab XI tentang Komite Perlindungan Penyandang Disabilitas, Bab XII tentang Pendanaan, Bab XIII tentang Penghargaan, Bab XIV tentang Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Bab XV tentang Insentif dan Disinsentif, Bab XVI tentang Sanksi Administratif dan Bab XVII mengatur tentang Ketentuan Penutup.

    Hak Penyandang Disabilitas sebgaimana diatur pada Bab VI Pasal 6, terdiri dari 22 hak bagi Penyandang Disabilitas, antara lain hak hidup, han bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan, hak kebiudayaan dan kepariwisataan, hak kesejahteraan sosial, hak asesibilitas, hak pelayanan publik, hak perlindungan dari bencana, hak habilitasi dan rehabilitasi, hak konsesi, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh infornasi serta hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi. Selain itu, perempuan dengan Penyandang Disabilitas memilik hak atas kesehatan reproduksi, hak menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi, dan hak mendapat perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis.

    Sementara itu penyelenggaraan perlindungan Penyandang Disabilitas, diatur pada Bab VII mulai Pasal 7 sampai dengan Pasal 80 antara lain ; Pasal 7 mengatur tentang Perencanaan. Pemerintah Daerah Kota wajib menyusun rencana induk pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Pasal 8 mengatur terkait pelaksanaan yaitu Pemerintah Daerah Kota bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas. Pelaksanaan tersebut meliputi ; Bidang Pendidikan, Kesehatan, Politik, Keagamaan,Konsesi, Pendataan, Keadilan dan Perlindungan Hukum, Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi, Kebudayaan dan Pariwisata, Infrastruktur, Berkomunikasi dan memperoleh Informasi, Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan dan Eksploitasi, Perempuan dan anak.

    Pemerintah Daerah Kota menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana adiatur pada Pasal 9 Perda ini. Dalam penyelenggaraannya Pemerintah Daerah Kota wajib mengikutsertakan anak Penyandang Disabilitas dalam program wajib belajar 12 tahun. Pemerintah Daerah Kota wajib mengutamakan anak Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat dengan tempat tinggalnya.

    Terkait masalah kesehatan, Pemerintah Daerah Kota dan swasta memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien Penyandang Disabilitas, sebagaimana diatur pada Pasal 14. Pemerintah Daerah Kota menyediakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai ke tingkat lanjut.

    Sedangkan terkait Keagamaan, sebagaimana diatur pada Pasal 32 bahwa Pemerintah Daerah Kota melindungi Penyandang Disabilitas dari tekanan dan Diskriminasi oleh pihak manapun untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

    Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas, sebagai mana diatur pada Pasal 39 bahwa Pemerintah Daerah Kota melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi ; rehabilitasi sosial, jaminan sosial , pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Sedangkan terkait pelayanan publik sebagaimana diatur pada Pasal 46 bahwa Pemerintah Daerah Kota menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan. Pelayanan dimaksud termasuk pelayanan transportasi publik. Sementara terkait Habilitasi dan Rehabilitasi diatur pada Pasal 50 bahwa Pemerintah Daerah Kota menyediakan atau menfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas. Habilitasi dan Rehabilitasi ini bercfungsi sebagai sarana Pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup, sarana antara dalam mengatasi kondisi disabilitasnya dan sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.

    Perda ini juga mengatur terkait Keadilan dan Perlindungan Hukum tertuang dalam Pasal 57, bahwa Pemerinrah Daerah Kota menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya.

    Sedangkan terkait Infrastruktur bagi Penyandang Disabailitas diatur pada Pasal 75, bahwa Pemerintah Daerah Kota menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas meliputi bangunan gedung, jalan, permukiman pertamanan dan pemakaman.

     

    Mengenai Aksesibilitas diatur pada Bab VIII mulai pasal 80 sampai dengan Pasal 89, antara lain mengatur bahwa Penyandang Disabilitas berhak atas penyediaan Aksesibilitas dalam pengguaan sarana dan prasarana umum dan lingkungan sosial. Penyediaan Aksesibiltas berbentuk fisik dilaksanakan pada sarana dan prasaran umum meliputi aksesibiltas pada bangunan umum, pada jalan umum, pada pertamanan dan pemakaman, pada angkutan umum, pada transportasi serta aksesibilitas pada sarana peribadatan.

    Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda ini berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342- 7 Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebagai berikut :

    Ketua : Said Muhammad Mohan

    Wakil Ketua : Devie Prihartini Sultani, SE.

    Anggota :

    1. H.Muhamad Dody Hikmawan, SE.
    2. Endah Purwanti, S.Pi.
    3. H.Azis Muslim
    4. Siti Maesaroh
    5. Ujang Sugandi
    6. HR.Oyok Sukardi, SE. MM.
    7. H.Murtadlo, S.Pd.I, M.Si
    8. H.Mulyadi, SH.
    9. Eny Indari, SH.
    10. H.Akhmad Saeful Bakhri, SH.
    11. Gilang Gugum Gumelar

     

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Budhy Setiawan : Lupakan Perbedaan Satukan Tekad Selesaikan Persoalan

    3 Agustus 2022
    Kesehatan

    Tok ! DPRD Kota Bogor Sahkan RAPBD 2022

    1 Desember 2021
    DPRD Kota Bogor

    50 Anggota DPRD Kota Bogor Resmi Dilantik, 21 Diantaranya Wajah Baru

    27 Agustus 2024
    Kesehatan

    Atty Somaddikarya : Ditengah Pandemi Jangan ‘Nyinyir’, Harusnya Support Presiden

    17 Desember 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Banyak Kepingan Sejarah Tercecer, JKPI Jalin Kerjasama dengan Perpusnas dan ANRI

    26 Maret 2022

    Ketua Presidium Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Bima Arya mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa…

    Ekonomi

    Rakernas, Bima Arya Akan Resmikan Tugu Apeksi di Kota Padang

    26 Juni 2022

    Wali Kota Bogor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (Apeksi), Bima Arya menerima kedatangan…

    Ekonomi

    Jauh dari Pusat Kota, Bima Arya Pastikan Warga Tetap Dapat Perhatian Pemkot

    20 September 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya kembali menjalankan program ‘Ngantor di Kelurahan’. Hari ini, Selasa (20/9/2022)…

    Ekonomi

    Pasar Jambu Dua Diresmikan, Diharapkan Kolaboratif Untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    17 Oktober 2024

    BOGOR – Penjabat Wali Kota Bogor, Heri Antasari, secara resmi mengoperasikan dan menghadiri acara syukuran…

    Daerah

    Ikhtiar TP PKK Kota Bogor Bangun Kesehatan Mental

    24 Oktober 2025

    Kesehatan mental warga Kota Bogor menjadi perhatian Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).…

    Daerah

    Meriahkan HJB, DKPP Kota Bogor Gelar Pangan Murah di Sempur

    2 Juni 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Lapangan Sempur sebagai…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.