Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • 91 Paket Pengadaan Tuntas Ditenderkan, Pemkot Bogor Kebut Persiapan Proyek 2026
    • Perkuat Percepatan Penurunan Angka Stunting, Pemkot Luncurkan “Bogor Besti”
    • Denny Mulyadi Ajak Para Guru Kenang Jasa Para Pahlawan Bidang Pendidikan
    • Pemkot Pastikan Semua Layanan SPBU di Kota Bogor Tidak Tercampur Air
    • Wali Kota Bogor Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Kemacetan Akibat Parkir Liar dan PKL di Sempur
    • Dedie Rachim Berikan Apresiasi Penghargaan dalam Gebyar Pajak Daerah Tahun 2025
    • Jumat Sehat Bersama Wartawan
    • BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Cuaca » Peristiwa » Daerah » Bagian Hukum dan HAM Gelar FGD Efektivitas Penerapan Restorative Justice
    Daerah

    Bagian Hukum dan HAM Gelar FGD Efektivitas Penerapan Restorative Justice

    23 Maret 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Kota menggelar Focus Group Discussion (FGD) Efektivitas Penerapan Restorative Justice secara virtual.

    Wali Kota Bogor, Bima Arya yang hadir sebagai keynote speaker membuka FGD bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Sekti Anggraini.

    Menurut Bima Arya, Restorative Justice adalah pendekatan yang sangat berorientasi pada prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan. Proses dialog atau mediasi, fasilitasi dengan komunikasi yang sangat kekeluargaan berdasarkan adat istiadat setempat, sehingga mampu menyelesaikan persoalan yang terlihat rumit.

    “Manakala ada persoalan, aparat hukum melakukan mediasi dan fasilitasi sehingga ada komunikasi disitu, apa yang menjadi keinginan pihak yang dirugikan dan apa yang bisa dilakukan oleh pihak yang dituntut. Ini kemudian bisa jadi menghasilkan satu proses yang memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Ini sangat sesuai dengan karakter kultur Indonesia, Jawa Barat dan Kota Bogor,” kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Selasa (22/3/2022).

    Selain itu juga menurut Bima Arya, Restorative Justice sangat mungkin bisa meminimalisir terjadinya konflik-konflik pasca putusan atau proses hukum yang biasanya dihasilkan oleh putusan hukum.

    “Perlu sosialisasi dan pemahaman baik terhadap konsep Restorative Justice. Selain itu juga pemahaman semua terkait kasus-kasus yang bisa digiring ke Restorative Justice sehingga perlu kategorisasi dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” sebutnya.

    Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, selama ini para ahli hukum mengungkapkan masyarakat masih belum memahami Restorative Justice yang merupakan upaya akhir dilakukan apabila perbaikan-perbaikan dari sisi keadilan itu belum menyentuh kepada masyarakat.

    “Di Kota Bogor tentunya kita harus bersinergi dengan satu aturan yang dikeluarkan. Bagian Hukum dan HAM sesuai amanat dari undang-undang yang merujuk pada aturan di atas dan akhirnya kami menerbitkan sebuah Perwali tentang Restorative Justice, untuk mendukung perlindungan masyarakat dan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan,” jelas Alma.

    Pada kesempatan tersebut Alma menjelaskan regulasi di Kota Bogor yang telah dikeluarkan pada 8 Maret 2022, yakni Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Bogor, yang mengandung kurang lebih 18 pasal.

    Secara garis besar perspektif yang dilakukan Pemkot Bogor adalah penetapan kampung atau rumah restorative justice, pengendalian dan pengawasan masyarakat terhadap ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

    Pendampingan hukum bagi korban kejahatan dan pengawasan terhadap pelaku atau pelanggar kejahatan setelah kembali ke masyarakat. Disamping itu ada pemberdayaan masyarakat.

    Regulasi tersebut lanjut Alma belum ada di daerah seluruh Indonesia, sehingga dirinya berharap hal tersebut menjadi rujukan untuk memberikan satu pemahaman dalam bentuk tertulis di produk hukum daerah.

    Alma menyebut, ada tiga hal yang menjadi landasan penerbitan produk, yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis.

    Dalam konsideran regulasi dia menyampaikan, perlindungan terhadap masyarakat korban akibat tindak pidana dan penjatuhan sanksi terhadap pelaku harus melihat bagaimana untuk memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan sisi aspek keadilan yang berkembang.

    Di sisi lain, penyelesaian permasalahan sejalan dengan adat istiadat melalui musyawarah perdamaian dengan prinsip saling asah, silih asuh dan silih asih.

    Disamping itu, melihat fungsi, tugas dan wewenang, Kejaksaan Negeri Kota Bogor menjadi tempat dalam pelaksanaan Restorative Justice atau juga tempat lain yang ditunjuk berdasarkan keputusan Wali Kota dan surat perintah Kejari Kota Bogor.

    “Saya berharap dari FGD ini, khususnya dari aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sehingga tugas dan fungsi Pemkot Bogor dapat secara optimal membantu warga Kota Bogor yang berhadapan dengan hukum dan membutuhkan pendampingan,” harapnya.

    Selain itu, narasumber diharapkan bisa memberikan masukkan sehingga diharapkan dengan Restorative Justice bisa melindungi hak warga sebagai pemulihan.

    “Artinya kita tidak menjustifikasi warga yang telah melakukan, karena ada unsur kemaafan yang ada di dalam masyarakat,” kata Alma.

    Alma Wiranta Bima Arya
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Alam

    Tinjau SDN Ciheuleut, DPRD Kota Bogor Prihatin Dengan Kondisi Sekolah di Kota Bogor

    29 Maret 2022
    Kota Bogor

    Pemkot Mulai Bangun Jalur Roda Dua Sementara di Batutulis, Ditarget Rampung 14 Hari

    2 Agustus 2025
    Kota Bogor

    Pemkot Bogor, RSUD dan RS Bhayangkara Jalin Kerja Sama Bantu Layani Korban Kekerasan

    22 Maret 2022
    Kesehatan

    Andika ‘Kangen Band’ Benarkan Mantan Istrinya Dicokok Polisi Lantaran Narkoba

    10 Februari 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

    27 April 2022

    BOGOR – Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket…

    Daerah

    Hari Koperasi Nasional ke-75, Bima Arya Tekankan Lima Hal Ini

    29 Juli 2022

    Adaptasi, edukasi, kolaborasi, transparansi dan ekspansi menjadi lima agenda besar yang perlu dilaksanakan agar koperasi…

    Anggaran

    Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

    17 Oktober 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor telah selesai menggelar rapat kerja dengan mitra kerja…

    DPRD Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

    9 April 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…

    Daerah

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember

    22 November 2025

    BOGOR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui BRI Branch Office Bogor Pajajaran kembali menunjukkan…

    Covid19

    Dalam Rangka Bukan Mutu Karantina, Masyarakat Diedukasi Soal Mutu Kualitas Ikan

    26 Mei 2021

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menghadiri Bulan Mutu Karantina 2021 di Danau LSI…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.