BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya meradang pasca penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cifor, Kelurahan Situgede, Kecamatan Bogor Barat pada Rabu (28/09/2022)
Sekretaris Komisi II itu mengatakan, seharusnya ditentukan PKL yang mana saja yang akan dieksekusi, di zona mana saja yang tidak ada payung hukumnya yang tidak sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR) yang tertuang di rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Ini yang harus jadi catatan, rakyat tidak akan datang ke rumah rakyat kalau dia merasa mendapatkan keadilan,” tutur Atty.
“Tidak ada kesulitan rakyat kalau tidak Pemkot sendiri yang jadi biang keroknya, sementara Pemkot adalah mitra kerja legislatif. Pemkot Bogot juga tidak mau disalahkan sebagai biang kerok disetiap masalah,” tambah dia.
Artinya, lanjut Atty, segala sesuatunya harus dipikirkan secara matang dan terukur. “Jadi yang harus bertanggungjawab dan yang harus dipikirkan adalah relokasi yang memanusiakan manusia. Jadi ketika eksekusi terjadi, jangan sampai relokasi disiapkan tanpa perencanaan,” tegasnya.
Ia berpendapat, permasalahan ini harus diselesaikan dengan kepala yang dingin. Mengingat relokasi dianggarkan sebesar Rp 4 miliar dan penataan PKL sebesar Rp 20 Miliar di APBD 2023.
Hal tersebut dikatakan dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Bogor bersama OPD terkait dan perwakilan sejumlah PKL beberapa waktu lalu.
“Dianggarkan Rp 20 miliar dari APBD, Dewan akan coret. Untuk apa itu jika merugikan rakyat. Untuk apa dianggarkan tapi akhirnya mengorbankan PKL. Jadi anggaran dari rakyat, untuk rakyat, tapi untuk apa jika memberangus perut rakyat,” katanya.
Ia menuturkan, setiap rakyat yang datang ke DPRD belakangan mengeluh karena kecewa dengan kebijakan Pemkot Bogor.
Ia menambahkan, untuk pengecualian jika Pemkot Bogor mendapatkan hibah dari APBN untuk menata dan melakukan pembebasan. “Semisal Ada lahan di kota bogor sebagai aset untuk dijadikan pasar dan zonasinya jelas,” tegas Atty.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengungkapkan seharusnya Pemkot Bogor mengeluarkan kebijakan yang terukur dab terencana. “Sampai ada gejolak seperti ini membuktikan kurangnya koordinasi dua arah antara legislatif dan eksekutif,” terangnya.
Dewan berharap Pemkot tidak mengulang kesalahan yang sama dengan melakukan eksekusi tanpa relokasi. “Terkadang yang sudah ada relokasi juga tidak layak secara infrastruktur yang akhirnya menjamur kembali di lokasi yang sudah ditertibkan,” jelasnya.
Sedikitnya ada 160 PKL yang ditertibkan Pemkot Bogor, rencanaya kawasan tersebut rencananya akan dibangun pedestrian sepanjang 1,7 kilometer.