Barayanews.co.id – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya menegaskan jangan sampai ada aset Pemkot Bogor yang dihibahkan secara gratis kepada pihak manapun tanpa persetujuan DPRD sebagai fungsi pengawasan.
Sebab rakyat Kota Bogor harus membeli dan membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Jika ada aset Pemkot Bogor ada yang dihibahkan atau gratis, kenapa rakyat kota Bogor harus beli?,” sindir Atty.
Sebab, sebagai contoh, kata Atty masih ada aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam bentuk tanah sewa yang dibeli rakyat dengan mencicil. Parahnya lagi, proses tersebut masih ada yang belum lunas.
Ia menjelaskan, masih banyak juga tanah sewa yang belum selesai pembayarannya seperti yang terjadi di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, sehingga tanah itu belum berubah statusnya dari tanah sewa menjadi tanah milik.
“Kemungkinan masih banyak tanah sewa yang sekarang masih dipakai oleh masyarakat Kota Bogor, yang seharusnya bisa diberikan sebagai tanah milik, sekalipun harus ada transaksi jual beli,” tegas Atty Politisi PDI Perjuangan itu.