Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Meriahkan Bogor Jazz Hujan, Pecinta Musik Jazz Dimanjakan dengan Konsep Intimate Experience
    • Pelaku Penggelapan Dana Tabungan Koperasi Ditetapkan Sebagai Tersangka
    • Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan
    • Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan
    • Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur
    • Pemkot Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak 
    • Bocor Miliaran, DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Alfamart dan Indomaret
    • Tingkatkan Response Time, Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Pengadaan Mobil Rescue Damkar
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » ASN Kota Bogor Terlibat Kasus Aborsi, Ini Kata Mantan Suami
    Kota Bogor

    ASN Kota Bogor Terlibat Kasus Aborsi, Ini Kata Mantan Suami

    12 Januari 20243 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Pelapor dengan inisial DM memberikan klarifikasi terkait keputusan Pemkot Bogor untuk mendampingi W, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Dinas Kota Bogor, yang terlibat dalam dugaan kasus aborsi. DM, dalam keterangannya pada Jumat 12 Januari 2024, menyatakan keyakinannya terhadap laporan polisi yang telah diajukannya dengan nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar pada 4 Juni 2022.

    “Tidak mungkin juga polisi menetapkan W jadi tersangka, jika bukti yang saya serahkan tidak kuat,” ungkap DM.

    DM menjelaskan kronologi peristiwa, mulai dari hubungannya dengan W pada tahun 2022 hingga terjadinya cekcok rumah tangga dan permintaan untuk berpisah setelah kandungan W mencapai usia 4 bulan. DM menekankan bahwa setelah perpisahan, kandungan tersebut tiba-tiba hilang tanpa penjelasan yang memadai dari W.

    “Yang jadi pertanyaan, kenapa kandungan yang sudah 4 bulan itu tiba-tiba menghilang. Kemudian, dengan kondisi kandungan sebesar itu, maka sudah ada nyawa di dalamnya. Kalau pun dihilangkan tiba-tiba, jadi sudah menghilangkan nyawa seseorang,” papar DM.

    DM berharap agar media massa dan pihak terkait melakukan konfirmasi ke polisi untuk memahami dasar penetapan W sebagai tersangka. DM juga menyebut upaya mediasi yang gagal karena W tidak dapat menjelaskan keberadaan kandungan yang hilang.

    “Jika ada penjelasan detail baik itu keguguran atau digugurkan, mungkin, saya masih bisa berpikir kelanjutannya seperti apa. Padahal, jika anak yang nantinya dilahirkan tidak mau diurus oleh W, saya sudah menyatakan siap mengurusnya sendiri,” tegas DM.

    Sebelumnya, W diberhentikan sementara sebagai ASN Pemkot Bogor dengan hanya menerima 50 persen gaji. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai fakta yang terjadi.

    “Saya kira itu yang menjadi materi pendampingan dari kami kepada yang bersangkutan. Ya, tentunya semua bencana yang menimpa rumah tangga menjadi perhatian kami, apakah itu KDRT sampai berujung perceraian. Apapun itu ya. Satu ada wilayah keluarga, tetapi karena yang bersangkutan bagian dari ASN, kami melakukan pendampingan,” jelas Bima.

    Sementara Sekretaris Daerah Kota Bogor, Hj Syarifah Sofiah Dwikorawati, mengonfirmasi bahwa W sudah diberhentikan sementara sesuai aturan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, ia membuka kemungkinan untuk memulihkan status jika ada proses banding dan pemulihan nama baik.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Hery Karnadi, mengkonfirmasi pemberhentian sementara W sesuai UU ASN 20/2023 sejak Desember 2023. W dinyatakan sebagai tersangka atas laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar pada 4 Juni 2022 terkait dugaan kasus aborsi yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.

    “Informasi polisi terkait kasus aborsi,” ungkap Hery, menjelaskan bahwa W, yang kini diberhentikan sementara, masih menerima gaji sebesar 50 persen tanpa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

     

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Komitmen Pemkot Jadikan Kota Bogor Ramah Terhadap ABK

    20 April 2025
    Kesehatan

    Penyelesaian Utang Pelanggan Bagian Kesepakatan PT SGC dengan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor

    1 April 2021
    Kota Bogor

    Farhat Abbas Serahkan Formulir Pendaftaran Cawalkot ke PDI Perjuangan

    20 April 2024
    Kampanye

    PAN Kota Bogor Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Bus Uncal 

    9 November 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Perumda Tirta Pakuan Dikategorikan BUMD Air Minum Sehat oleh Kementrian PUPR

    23 Februari 2022

    BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dikategorikan sehat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

    Bisnis

    HUT ke-22 APEKSI, Bima Arya Ajak Kepala Daerah Bangkitkan Ekonomi Lewat Produk Lokal

    28 Mei 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya mengajak 98 wali kota anggota…

    Bogor

    Kompak, Bima dan Atang hingga PWI Jabar Apresiasi Raker ke-2 PWI Kota Bogor

    4 September 2022

    BOGOR – Rapat Kerja (Raker) ke-2 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor yang digelar selama…

    Ekonomi

    Harga Berangsur Normal, Mendag Cek Bahan Pokok di Kota Bogor

    18 Maret 2024

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi kunjungan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik…

    Ekonomi

    Pansus RPJMD Dorong Penurunan Kemiskinan, Atty Somaddikarya Desak OPD Fokus pada Program Pro-Rakyat

    19 Juli 2025

    BOGOR – Dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kota Bogor, anggota DPRD Kota Bogor…

    Daerah

    Ulang Tahun ke-45, Dedie Rachim Sebut Perumda Tirta Pakuan Punya Tantangan di Waktu Mendatang

    1 April 2022

    BOGOR – Tantangan Perumda Tirta Pakuan di usia 45 tahun menurut Wakil Wali Kota Bogor…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.