BOGOR – Dalam upaya mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di pasar rakyat, Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor melakukan pemeriksaan daging yang dijual di pasar-pasar.
Seperti diketahui, belakangan penyakit ini disebabkan oleh hewan maupun daging Sapi yang dijual di pasar-pasar. Dugaan PMK ini pun ditemui di daerah Jawa Timur.
“Para pedagang harus membeli daging dari rumah potong hewan yang sudah memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” ucap Direktur Operasional (Dirops) Perumda PPJ Kota Bogor, Deni Aribowo.
Sebab lanjut Dirops, pasar yang dikelola oleh PPJ rata-rata merupakan pengecer yang membeli daging dari Rumah Potong Hewan (RPH) dan mereka bukan pedagang besar yang melakukan pemotongan sendiri.
Deni menambahkan, pihaknya rutin melakukan pendataan dan sosialisasi terhadap pedagang daging yang ada di pasar-pasar di Kota Bogor.
Ia mengimbau, baik pembeli maupun pedagang agar segera melapor bilamana menemukan gejala ternak sapi yang sakit.
“Bila masyarakat menemukan gejala, diharapkan melapor ke dinas terkait agar nantinya kita lakukan isolasi serta penyemprotan disenfektan, agar steril dan tidak meluas,” ucap Deni.
Deni menuturkan bahwa hingga hari ini kasus PMK di Kota Bogor belum ditemukan. Namun, pihaknya akan melakukan pencegahan, dengan mendorong pemeriksaan kesehatan terhadap daging-daging yang beredar di pasaran bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor secara rutin.
“Saat ini belum kita temukam kasusnya di Kota Bogor, meski begitu nantinya akan rutin kita lakukan pemeriksaan ke pasar-pasar bersama DKPP Kota Bogor,”
Nantinya, daging-daging dari luar Kota Bogor ini akan diperiksa oleh tim Pemerintah Kota Bogor untuk memeriksa surat-surat kesehatan daging.
“Jadi kalau daging yang ada PMK-nya tidak boleh masuk ke Kota Bogor, semua itu akan kita periksa,” ujar Deni.
Selain itu, Ia juga menghimbau kepada pembeli yang biasa membeli daging di pasar agar teliti untuk menanyakan kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Nanti pedagang wajib memiliki SKKH yang dikeluarkan Dinas dan RPH setempat,” tutup Deni.
Sebagai informasi, PMK merupakan penyakit mulut dan kuku atau disebut sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) yang disebabkan oleh virus.