Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kembali Dibuka
    • Puluhan Siswa Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG
    • Diduga Keracunan MBG, SPPG Batutulis Sebut Makanan Sesuai SOP
    • Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Alami Keluhan Muntah dan Lemas
    • DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan
    • DPRD Bogor Tampung Aspirasi Aksi Budayawan Soal Proyek Jalan Batutulis
    • Denny Mulyadi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pertahankan Capaian UHC
    • Rektor Universitas Pakuan Pastikan Tanggung Biaya dan Pendampingan Mahasiswi yang Terjatuh di Gedung Kampus
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemerintahan » Soroti Penghancuran Gerobak PKL ‘Nakal’ Komisi I Geram Dengan Gaya Satpol-PP Kota Bogor Seperti ‘Preman’
    Pemerintahan

    Soroti Penghancuran Gerobak PKL ‘Nakal’ Komisi I Geram Dengan Gaya Satpol-PP Kota Bogor Seperti ‘Preman’

    20 Mei 20253 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Baru-baru ini Satpol-PP Kota Bogor menerapkan kebijakan penghancuran gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berlokasi di Kecamatan Bogor Timur. Hal tersebut sontak menyita sorotan dari Komisi I DPRD Kota Bogor.

    Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Banu Lesmana Bagaskara menilai tindakan yang dilakukan oleh Satpol-PP Kota Bogor tidak jauh berbeda dengan kelakuan ‘preman’ yang bertindak semena-mena.

    “Kondisi ekonomi masyarakat saat ini sulit, negara pun belum mampu menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan. Seharusnya pemerintah membina warga yang berusaha bertahan hidup, bukan malah memusnahkan alat usahanya dan ini menunjukkan mental premanisme yang tidak baik,” ucap Banu.

    Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan pun menilai tindakan yang dilakukan oleh Satpol-PP Kota Bogor berlebihan. Karena pada dasarnya Satpol-PP memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan.

    Hal itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol-PP dan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

    “Dari aturan-aturan yang ada, kegiatan utama dari Satpol-PP adalah pembinaan dan penyuluhan. Bukan menunjukkan kuasa dan kekuatan dengan menghancurkan gerobak,” tegas Mohan.

    Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor yang juga koordinator Komisi I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy pun turut mempertanyakan prosedur yang dilakukan oleh Satpol-PP Kota Bogor. Sebab berdasarkan Pasal 41 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tibum ada tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan penghancuran barang bukti pelanggaran Perda.

    Terlebih didalam Pasal 36 terdapat banyak jenis sanksi administratif yang dapat diberikan kepada para pedagang yang diduga melakukan pelanggaran tibum.

    “Sanksi yang bisa diberikan kan banyak jenisnya. Tentu ini harus ditelusuri prosesnya apakah sudah sesuai dengan Perwali yang ada atau belum. Karena kalau memang cacat prosedur tentu ini kelalaian serius yang dilakukan oleh Satpol-PP,” jelas Rusli.

    Gelombang protes juga muncul dari Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso dan Fajar Muhammad Nur. Mereka berdua menilai tindakan yang dilakukan oleh Satpol-PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.

    Sugeng menegaskan, penghancuran barang hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan, terutama jika barang tersebut dianggap sebagai sarana tindak pidana.

    “Ini hanya pelanggaran ketertiban umum, bukan tindak pidana. Maka harusnya tidak ada pengerusakan,” ujarnya.

    Fajar menyebut bahwa penegakan sanksi seharusnya melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan.

    “Apa yang dilakukan Satpol PP ini termasuk tindakan di luar hukum dan bisa dikatakan sebagai main hakim sendiri,” tutupnya.

    Atas adanya kejadian ini, Komisi I DPRD Kota Bogor juga akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak Satpol-PP Kota Bogor untuk dimintai keterangan.

    banu lesmana bagaskara Fajar Muhammad Nur Komisi I DPRD Kota Bogor M. Rusli Prihatevy Said Muhamad Mohan Satpol PP Kota Bogor Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Jenal Mutaqin Sampaikan Usulan Pemkot Bogor di Musrenbang Provinsi

    9 Mei 2025
    Kesehatan

    Terapkan Strategi Marketing Content, EsTeh Siap Ciptakan 1.000 Pengusaha Baru

    28 Januari 2022
    Bogor

    Dishub Kota Bogor Matangkan Rencana Pengadaan Mobil Dinas Listrik Wali Kota

    21 September 2022
    Trending

    Biskita Trans Pakuan Kini Hadir di Aplikasi Teman Bus

    1 Maret 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

    27 April 2022

    BOGOR – Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket…

    Daerah

    Hari Koperasi Nasional ke-75, Bima Arya Tekankan Lima Hal Ini

    29 Juli 2022

    Adaptasi, edukasi, kolaborasi, transparansi dan ekspansi menjadi lima agenda besar yang perlu dilaksanakan agar koperasi…

    Anggaran

    Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

    17 Oktober 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor telah selesai menggelar rapat kerja dengan mitra kerja…

    DPRD Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

    9 April 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…

    Covid19

    Dalam Rangka Bukan Mutu Karantina, Masyarakat Diedukasi Soal Mutu Kualitas Ikan

    26 Mei 2021

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menghadiri Bulan Mutu Karantina 2021 di Danau LSI…

    Ekonomi

    Kota Bogor Raih WTP Keenam Secara Beruntun

    23 Mei 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.