Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Jajaki Kolaborasi dengan Indosat Perkuat Smart City
    • Buka Peluang Investasi, Bank Kota Bogor Gandeng Perusahaan Singapura
    • Pemkot Bogor Gandeng Kementerian ATR/BPN Replikasi Peta Digital Tangsel demi Optimalisasi PAD
    • Pasar Jambu Dua Diresmikan Jadi Sentra Kuliner Baru
    • ‎Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu ‎
    • Perumda Tirta Pakuan Lakukan Flushing Jaringan Pipa Agar Air Jernih dan Terjaga Kualitasnya
    • Petugas Gabungan Masih Disiagakan di TPAS Galuga
    • Kemenko Polkam Tinjau Aktivasi IKD dan Sosialisasi Perlinsos di Kebon Kelapa
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Soal Birokrasi, Atty: Harus Pro Rakyat, Jangan dibuat ‘Ribet’
    Kesehatan

    Soal Birokrasi, Atty: Harus Pro Rakyat, Jangan dibuat ‘Ribet’

    21 Februari 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Program realisasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah program yang pro rakyat dan harus diberikan tepat sasaran dan tepat guna, dengan segala kemudahan kepada masyarakat miskin dan objektif.

    Namun, pada kenyataannya selalu ada hambatan dan dalam realisasi dan pengajuannya. Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya.

    Ia mengatakan pada dasarnya secara logika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor bersumber dari pajak dan keringat rakyat. Seharusnya, menurut Atty, program yang pro rakyat dapat diakses dengan segala kemudahan tanpa ‘ribet’, tidak menabrak regulasi seperti perwali dan bersifat tentatif serta bijaksana berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan.

    Anggota fraksi PDI Perjuangan itu setuju jika salah satu syarat usulan RTLH yakni memiliki alas hak atas rumah yang diajukannya. “Tapi tidak harus baku dan mengikat,” ujar Atty.

    “Banyak keluhan dan contohnya, fisik rumahnya layak untuk dibantu tapi terkendala alas hak yang akhirnya tidak dapat menerima bansos,” tambah Atty.

    Ia mengingatkan, bahwa masyarakat tidak pernah meminta hak atas tanahnya, tetapi hanya hanya minta sedikit bantuan dan perhatian untuk perbaikan rumah yang sudah rapuh agar lebih layak dihuni.

    “Rakyat hanya ingin berlindung dari panas dan hujan, ketika smpai rumah karena seharian berjuang untuk mengais rejeki, menutup kebutuhannya yang mungkin pendapatannya minim. Untuk makan hari itu didapat juga hari itu, tanpa bisa menyisihkan pengasilannya untuk memperbaiki kebocoran atap atau rusak parah yang sudah menahun,” beber politisi yang akrab disapa Ceu Atty itu.

    Ia juga mengatakan, masyarakat Kota Bogor masih banyak yang mengisi rumah tanpa punya alas hak, bahkan tidak dapat membuktikan alas hak tersebut karena hasil waris yang belum dipecah.

    “Contoh lain, hibah yang administrasinya belum diurus, status suratnya masih diatas tanah sewa pemkot, tapi mereka rakyat ber-KTP Kota Bogor,” jelasnya.

    Ia melanjutkan, rakyat ber-KTP Kota Bogor memiliki hak politik dengan modal KTP. “Haknya diberikan saat Pilkada, Pilgub, Pileg dan Pilpres, dalam hak politiknya memilih, mereka berharap taraf hidupnya lebih baik, pada saat suaranya dibutuhkan mereka tidak pernah ditanya apakah punya alas hak atas kepemilikan rumah untuk memilih dan menyalurkan suaranya di tempat pemungutan suara,” papar dia.

    Atty mengimbau untuk tidak menjauhkan hak-hak rakyat miskin karena syarat yang terlalu baku. “Memberikan bantuan dengan tepat sasaran untuk rakyat miskin tidak akan berujung hukum jk penerima manfaat benar-benar ada dan tidak fiktif,” kata Atty.

    Legislator dua periode itu mengatakan agar memprioritaskan rumah yang rusak parah dengan klasifikasi untuk disesuaikan dengan keuangan daerah melalui hasil verifikasi dan validasi. “Agar semua tersentuh tanpa harus menunggu ambruk dengan dihantui rasa takut dan tidak nyaman karena mengancam keselamatan nyawanya,” beber dia.

    Ia menyarankan, jika maayarakat tidak memiliki alas hak, cukup diganti dengan surat keterangan dan surat pernyataan yang diketahui pengurus dan lurah setempat.

    “Pakai surat saja bahwa bangunan tersebut benar miliknya dan tidak dalam keadaan sengketa dan dapat dipertangunggjawabkan secara hukum. Ingat RTLH bukan memberian hibah atas tanah tapi untuk perbaikan fisik bangunan,” ujarnya.

    Ia meyakini kesejahteran, pendidikan serta kesehatan dan keselamatan rakyat posisinya di atas regulasi akan tetapi memanusiakan manusia jauh lebih penting dari payung hukum.

    “Berikan ruang dan kesempatan pengurus wilayah dan orang-orang baik yang berjiwa sosial serta punya sisi kemanusian untuk embantu sesama dengan anggaran yang bersumber dari uang rakyat,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Perumda PPJ Kota Bogor Klaim Peningkatan Pendapatan

    27 Juni 2022
    Kota Bogor

    Pasar Tanah Baru Mulai Beroperasi Oktober 2023

    28 Agustus 2023
    Daerah

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Daerah

    Masa Pencarian Korban Banjir dan Longsor yang Hilang Diperpanjang Basarnas

    9 Januari 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Cek Stok Minyak Goreng, Atang Tampung Curhatan Pedagang Pasar

    25 Februari 2022

    BOGOR – Mencuatnya isu kelangkaan minyak goreng di pasaran ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota…

    Daerah

    APEKSI Beri Masukan ke Pemerintah Pusat Soal Penghapusan Tenaga Honorer

    11 Juni 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya menyatakan, larangan mempekerjakan honorer bagi…

    Aspirasi

    Terima Aspirasi Aksi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Akan Teruskan ke DPR-RI

    6 September 2022

    BOGOR – Gelombang penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terjadi di Kota Bogor.…

    Ekonomi

    Atty Somaddikarya Prihatin, Daya Beli Masyarakat Bulan Ramadhan Lesu

    26 Maret 2024

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengungkapkan keprihatinannya kepada masyarakat di bulan Ramadhan…

    Ekonomi

    Adityawarman: Koperasi Merah Putih Jangan Buka Warung

    30 Juli 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil setuju dengan pendapat Prof. Lukman M Baga…

    Daerah

    Direksi Baru Dilantik, Perumda Tirta Pakuan Akselarasi Pelayanan dan Pengembangan Bisnis

    27 Maret 2026

    BOGOR – Wali kota Bogor, Dedie A. Rachim, resmi melantik dua direksi baru di tubuh…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.