Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siapkan Beauty Contest, Perumda Pasar Bakal Konsep Eks Pasar Bogor Jadi Kawasan Terpadu
    • Pasar Merdeka Segera Beroperasi, PPJ Siapkan Relokasi Ratusan Pedagang dan PKL
    • Komisi II Dorong Reformasi Parkir, Peran Danru Diusulkan Dihapus
    • Edukasi Antikorupsi di Perumda Tirta Pakuan, Fokus pada Mitigasi Risiko dan AGHT
    • Dirum PPJ Dikabarkan Mundur, Dewan Minta Segera Cari Plt
    • Optimalkan Distribusi Air, Tirta Pakuan Aktifkan Pipa di MA Salmun
    • Komisi III Desak Revitalisasi Terminal Bubulak Disertakan Penataan Transportasi
    • Bojongkerta Kekeringan, BPBD Kota Bogor Distribusikan Air Bersih
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Soal Birokrasi, Atty: Harus Pro Rakyat, Jangan dibuat ‘Ribet’
    Kesehatan

    Soal Birokrasi, Atty: Harus Pro Rakyat, Jangan dibuat ‘Ribet’

    21 Februari 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Program realisasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah program yang pro rakyat dan harus diberikan tepat sasaran dan tepat guna, dengan segala kemudahan kepada masyarakat miskin dan objektif.

    Namun, pada kenyataannya selalu ada hambatan dan dalam realisasi dan pengajuannya. Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya.

    Ia mengatakan pada dasarnya secara logika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor bersumber dari pajak dan keringat rakyat. Seharusnya, menurut Atty, program yang pro rakyat dapat diakses dengan segala kemudahan tanpa ‘ribet’, tidak menabrak regulasi seperti perwali dan bersifat tentatif serta bijaksana berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan.

    Anggota fraksi PDI Perjuangan itu setuju jika salah satu syarat usulan RTLH yakni memiliki alas hak atas rumah yang diajukannya. “Tapi tidak harus baku dan mengikat,” ujar Atty.

    “Banyak keluhan dan contohnya, fisik rumahnya layak untuk dibantu tapi terkendala alas hak yang akhirnya tidak dapat menerima bansos,” tambah Atty.

    Ia mengingatkan, bahwa masyarakat tidak pernah meminta hak atas tanahnya, tetapi hanya hanya minta sedikit bantuan dan perhatian untuk perbaikan rumah yang sudah rapuh agar lebih layak dihuni.

    “Rakyat hanya ingin berlindung dari panas dan hujan, ketika smpai rumah karena seharian berjuang untuk mengais rejeki, menutup kebutuhannya yang mungkin pendapatannya minim. Untuk makan hari itu didapat juga hari itu, tanpa bisa menyisihkan pengasilannya untuk memperbaiki kebocoran atap atau rusak parah yang sudah menahun,” beber politisi yang akrab disapa Ceu Atty itu.

    Ia juga mengatakan, masyarakat Kota Bogor masih banyak yang mengisi rumah tanpa punya alas hak, bahkan tidak dapat membuktikan alas hak tersebut karena hasil waris yang belum dipecah.

    “Contoh lain, hibah yang administrasinya belum diurus, status suratnya masih diatas tanah sewa pemkot, tapi mereka rakyat ber-KTP Kota Bogor,” jelasnya.

    Ia melanjutkan, rakyat ber-KTP Kota Bogor memiliki hak politik dengan modal KTP. “Haknya diberikan saat Pilkada, Pilgub, Pileg dan Pilpres, dalam hak politiknya memilih, mereka berharap taraf hidupnya lebih baik, pada saat suaranya dibutuhkan mereka tidak pernah ditanya apakah punya alas hak atas kepemilikan rumah untuk memilih dan menyalurkan suaranya di tempat pemungutan suara,” papar dia.

    Atty mengimbau untuk tidak menjauhkan hak-hak rakyat miskin karena syarat yang terlalu baku. “Memberikan bantuan dengan tepat sasaran untuk rakyat miskin tidak akan berujung hukum jk penerima manfaat benar-benar ada dan tidak fiktif,” kata Atty.

    Legislator dua periode itu mengatakan agar memprioritaskan rumah yang rusak parah dengan klasifikasi untuk disesuaikan dengan keuangan daerah melalui hasil verifikasi dan validasi. “Agar semua tersentuh tanpa harus menunggu ambruk dengan dihantui rasa takut dan tidak nyaman karena mengancam keselamatan nyawanya,” beber dia.

    Ia menyarankan, jika maayarakat tidak memiliki alas hak, cukup diganti dengan surat keterangan dan surat pernyataan yang diketahui pengurus dan lurah setempat.

    “Pakai surat saja bahwa bangunan tersebut benar miliknya dan tidak dalam keadaan sengketa dan dapat dipertangunggjawabkan secara hukum. Ingat RTLH bukan memberian hibah atas tanah tapi untuk perbaikan fisik bangunan,” ujarnya.

    Ia meyakini kesejahteran, pendidikan serta kesehatan dan keselamatan rakyat posisinya di atas regulasi akan tetapi memanusiakan manusia jauh lebih penting dari payung hukum.

    “Berikan ruang dan kesempatan pengurus wilayah dan orang-orang baik yang berjiwa sosial serta punya sisi kemanusian untuk embantu sesama dengan anggaran yang bersumber dari uang rakyat,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Pemkot Bogor

    Pemkot Targetkan Raih Swasti Saba Wistara 2025 dalam Penilaian KKS

    27 Februari 2025
    Aspirasi

    Jawara BIA, SiBadra Tetap Bekerja Full 24 Jam

    29 September 2023
    Agrowisata

    Kota Bogor Kini Miliki Kampung Rambutan, Ada di Kelurahan Curug

    12 Oktober 2022
    DPRD Kota Bogor

    Gelar Rapat Paripurna, Pj Wali Kota Paparkan RAPBD 2025 dan Perubahan KUA-PPAS 2024

    20 Agustus 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

    27 April 2022

    BOGOR – Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket…

    Daerah

    Hari Koperasi Nasional ke-75, Bima Arya Tekankan Lima Hal Ini

    29 Juli 2022

    Adaptasi, edukasi, kolaborasi, transparansi dan ekspansi menjadi lima agenda besar yang perlu dilaksanakan agar koperasi…

    Anggaran

    Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

    17 Oktober 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor telah selesai menggelar rapat kerja dengan mitra kerja…

    DPRD Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

    9 April 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…

    Daerah

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember

    22 November 2025

    BOGOR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui BRI Branch Office Bogor Pajajaran kembali menunjukkan…

    Ekonomi

    Dirum PPJ Dikabarkan Mundur, Dewan Minta Segera Cari Plt

    5 Agustus 2026

    BOGOR — Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus, merespons pengajuan pengunduran diri…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.