Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Siap Kolaborasi dengan PT LRT Jakarta Kembangkan Transportasi Perkotaan
    • Perkuat Tata Kelola, RSUD Kota Bogor Resmikan Tiga Unit Kerja
    • Pembongkaran Pasar Bogor Berjalan, 800 PKL Diberi Waktu Pindah
    • Peringati HPN 2026, PWI Kota Bogor Akan Gelar Turnamen Tenis Meja Antar Wartawan
    • Selama Ramadhan, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air di Rumah Ibadah
    • Perumda Pasar Pakuan Jaya dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor Perkuat Sinergi Melalui MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Jelang Satu Tahun Pemerintahan, Dedie–Jenal Rombak 245 Pejabat
    • Peringati HPN, Ambulance PWI Kota Bogor Siap Berikan Layanan 
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Soal Birokrasi, Atty: Harus Pro Rakyat, Jangan dibuat ‘Ribet’
    Kesehatan

    Soal Birokrasi, Atty: Harus Pro Rakyat, Jangan dibuat ‘Ribet’

    21 Februari 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Program realisasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah program yang pro rakyat dan harus diberikan tepat sasaran dan tepat guna, dengan segala kemudahan kepada masyarakat miskin dan objektif.

    Namun, pada kenyataannya selalu ada hambatan dan dalam realisasi dan pengajuannya. Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya.

    Ia mengatakan pada dasarnya secara logika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor bersumber dari pajak dan keringat rakyat. Seharusnya, menurut Atty, program yang pro rakyat dapat diakses dengan segala kemudahan tanpa ‘ribet’, tidak menabrak regulasi seperti perwali dan bersifat tentatif serta bijaksana berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan.

    Anggota fraksi PDI Perjuangan itu setuju jika salah satu syarat usulan RTLH yakni memiliki alas hak atas rumah yang diajukannya. “Tapi tidak harus baku dan mengikat,” ujar Atty.

    “Banyak keluhan dan contohnya, fisik rumahnya layak untuk dibantu tapi terkendala alas hak yang akhirnya tidak dapat menerima bansos,” tambah Atty.

    Ia mengingatkan, bahwa masyarakat tidak pernah meminta hak atas tanahnya, tetapi hanya hanya minta sedikit bantuan dan perhatian untuk perbaikan rumah yang sudah rapuh agar lebih layak dihuni.

    “Rakyat hanya ingin berlindung dari panas dan hujan, ketika smpai rumah karena seharian berjuang untuk mengais rejeki, menutup kebutuhannya yang mungkin pendapatannya minim. Untuk makan hari itu didapat juga hari itu, tanpa bisa menyisihkan pengasilannya untuk memperbaiki kebocoran atap atau rusak parah yang sudah menahun,” beber politisi yang akrab disapa Ceu Atty itu.

    Ia juga mengatakan, masyarakat Kota Bogor masih banyak yang mengisi rumah tanpa punya alas hak, bahkan tidak dapat membuktikan alas hak tersebut karena hasil waris yang belum dipecah.

    “Contoh lain, hibah yang administrasinya belum diurus, status suratnya masih diatas tanah sewa pemkot, tapi mereka rakyat ber-KTP Kota Bogor,” jelasnya.

    Ia melanjutkan, rakyat ber-KTP Kota Bogor memiliki hak politik dengan modal KTP. “Haknya diberikan saat Pilkada, Pilgub, Pileg dan Pilpres, dalam hak politiknya memilih, mereka berharap taraf hidupnya lebih baik, pada saat suaranya dibutuhkan mereka tidak pernah ditanya apakah punya alas hak atas kepemilikan rumah untuk memilih dan menyalurkan suaranya di tempat pemungutan suara,” papar dia.

    Atty mengimbau untuk tidak menjauhkan hak-hak rakyat miskin karena syarat yang terlalu baku. “Memberikan bantuan dengan tepat sasaran untuk rakyat miskin tidak akan berujung hukum jk penerima manfaat benar-benar ada dan tidak fiktif,” kata Atty.

    Legislator dua periode itu mengatakan agar memprioritaskan rumah yang rusak parah dengan klasifikasi untuk disesuaikan dengan keuangan daerah melalui hasil verifikasi dan validasi. “Agar semua tersentuh tanpa harus menunggu ambruk dengan dihantui rasa takut dan tidak nyaman karena mengancam keselamatan nyawanya,” beber dia.

    Ia menyarankan, jika maayarakat tidak memiliki alas hak, cukup diganti dengan surat keterangan dan surat pernyataan yang diketahui pengurus dan lurah setempat.

    “Pakai surat saja bahwa bangunan tersebut benar miliknya dan tidak dalam keadaan sengketa dan dapat dipertangunggjawabkan secara hukum. Ingat RTLH bukan memberian hibah atas tanah tapi untuk perbaikan fisik bangunan,” ujarnya.

    Ia meyakini kesejahteran, pendidikan serta kesehatan dan keselamatan rakyat posisinya di atas regulasi akan tetapi memanusiakan manusia jauh lebih penting dari payung hukum.

    “Berikan ruang dan kesempatan pengurus wilayah dan orang-orang baik yang berjiwa sosial serta punya sisi kemanusian untuk embantu sesama dengan anggaran yang bersumber dari uang rakyat,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Sidak ke Dishub, Komisi II Pastikan Pelayanan dan Retribusi KIR Optimal

    14 Desember 2021
    Kota Bogor

    Gelar Arisan se-Sukasari, Koperasi Karya Mandiri Ingin Pengurus Jaga Sinergitas

    12 Juli 2020
    Edukasi

    Mendag Zulkifli Hasan dan Bima Arya Panen Padi Organik di AEWO Mulyaharja

    15 Januari 2023
    Kesehatan

    Video Kerumunan Viral di Medsos, Jungle Waterpark Didenda Rp10 Juta

    15 Februari 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.