BOGOR – Komisi 1 DPRD Kota Bogor bersama Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Bogor. Sidak ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 121 Tahun 2022 yang mengatur distribusi minuman beralkohol golongan B dan C.
Menurut peraturan tersebut, minuman beralkohol golongan B dan C hanya boleh beredar di bar yang berada dalam hotel minimal bersertifikat bintang tiga. Namun, sidak menemukan banyak pelanggaran yang terjadi di berbagai tempat di luar ketentuan tersebut.
Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan, Banu Bagaskara, menegaskan bahwa kegiatan sidak ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap regulasi daerah.
“Sidak yang kami lakukan sebagai fungsi pengawasan terhadap regulasi serta Satpol PP yang menjadi mitra langsung Komisi 1 dalam melaksanakan proses penegakan aturan daerah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, temuan di lapangan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, yakni penyitaan dan pemusnahan barang bukti. Selain itu, sambung dia, hasil sidak ini juga akan menjadi bahan evaluasi untuk mengkaji efektivitas regulasi yang ada.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bogor berencana menggelar rapat kerja dengan Satpol PP dan masyarakat guna mensosialisasikan aturan terkait peredaran minuman beralkohol.
“Kami berharap regulasi yang sudah dibuat dapat berpihak sepenuhnya pada masyarakat, sehingga kami juga ingin mendengar masukan dari berbagai pihak,” tutup Banu.