BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan ATR/BPN Kota Bogor serta Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Hukum, Rabu (1/9).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan dan diikuti oleh Wakil Ketua Komisi I Fajari Aria, Sekretaris Komisi I Atty Soemadikarya serta anggota Komisi I Mardiyanto, Dody Hikmawan, Heri Cahyono dan Gilang Gugum Gumelar. Membahas terkait penanganan aset milik Pemkot Bogor.
Anita mengungkapkan Komisi I selama ini mendapatkan temuan bahwa masih ada aset milik Pemkot Bogor yang digunakan oleh pihak ketiga, namun tidak memberikan kontribusi yang nyata dalam hal retribusi.
“Semua tindakan terhadap aset pemkot harus benar-benar diawasi dan dilindungi dengan kekuatan hukum yang mengikat sehingga tidak terjadi hal-hal yang sulit dikemudian hari,” kata Anita.
Lebih lanjut, Anita mengungkapkan Komisi I akan semakin ketat mengawasi dan memonitor pengamanan aset-aset di Kota Bogor.
“Tujuan kita adalah mengembalikan semua proses ke jalur yang benar pada hukum yang mengikat. Serta merapihkan semua perjanjian-perjanjian terkait aset dengan pihak ketiga,” ujar Anita.
Dilokasi yang sama, Kabag Hukum dan HAM Alma Wiranta menyampaikan, ada empat hal pemetaan aset dalam perspektif regulasi di Kota Bogor.
Pertama penataan aset berdasarkan perda nomor 2 tahun 2018, kedua kekosongan hukum terhadap aset yang tidak didata maupun aset yang dipermasalahkan karena adanya PKS yang tidak terevaluasi, ketiga adanya pemulihan aset dari persoalan gugatan secara litigasi di Pengadilan dan keempat adanya kehilangan aset karena hibah, perpindahan ke pihak lain (BUMD) dan pembiaran.
“Kasus-kasus yang terjadi biasanya seputar 4 hal yang saya sampaikan, oleh karenanya dalam menyikapi persoalan aset harus tau duduk persoalannya,” pungkasnya.