BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Dinas KUKM Perdagin, Kamis (27/1/2021). Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edy Darmawasnyah menyoroti perihal program kerja yang memiliki potensi pendapatan.
“Kita tahu dimasa pandemi ini, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor merosot tajam. Dari Rp1,1 triliun menjadi Rp960 miliar. Oleh karena itu, ini menjadi perhatian kami, agar program yang diusung bisa menghasilkan pendapatan yang riil,” ujar Edy.
Lebih lanjut, Edy juga menyoroti perihal pendapatan dari minuman beralkohol (minol) di Kota Bogor. Ia mengaku masih mendapati adanya kebocoran pendapatan dari minol yang dijajakan di Kota Bogor. Padahal peredarannya sudah dibatasi dengan Perwali nomor 48 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.
“Jadi kami mengharapkan, Disperindagkop bisa mengawasi betul peredaran minol ini, agar loss potential PAD bisa ditekan. Itu kebocoran pendapatan yang sangat tinggi kalau dibiarkan,” ungkap Edy.
Dilokasi yang sama, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya meminta data cafe dan resto yang menjual minol di Kota Bogor, agar nantinya pihak DPRD Kota Bogor bisa memastikan bahwa tidak ada peredaran minol yang lolos dari pantauan Dinas KUKM Perdagin.
“Kasus minol ini harus satu frekuensi. Kalau ditolak, ya dicabut peredarannya, jangan disembunyikan. Makanya saya minta nanti Disperindagkop menyampaikan data cafe dan resto mana saja yang menjual minol dan akan kita pastikan bahwa tidak ada itu golongan B dan C,” tegasnya.
Atty juga mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima olehnya, penjualan minol di atas 5 persen masih ada di salah satu resto yang izinnya baru saja dikeluarkan Agustus tahun lalu. Sehingga menurutnya ini menjadi fakta terbalik dari peryataan walikota, bahwa tidak akan memberi izin minol di atas 5 persen di Kota Bogor.
“Pernyataan pak wali dengan sidak di berbagai cafe dan resto akhir-akhir ini membuat peryataan tidak akan mengeluarkan izin minol tidak sejalan dengan kenyataannya. Makanya kami ingin memeastikan bahwa tidak ada minol golongan B dan C yang beredar di Kota Bogor dari izinnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Bambang Dwi Wahyono menyoroti perihal program kerja yang berkaitan dengan pendapatan dari sektor penjualan produk ekspor. Ia berharap, program ini bisa mendongkrak pendapatan Kota Bogor dan menghasilkan produk khas ekspor Kota Bogor.
“Banyak produk UMKM kita yang bisa diekspor dan dijadikan produk khas. Ini saya harap bisa dimaksimalkan di program kerja agar bisa menjadi sumber pendapatan yang jelas,” pungkasnya.