Barayanews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 21 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba berbagai jenis.
Dari sejumlah tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 62 paket dengan total berat 102 gram, 8 paket ganja kering siap edar seberat 171,27 gram, dan narkotika jenis sintetis (gorilla) 66 paket seberat 281,5 gram, alat hisap sabu, sejumlah ponsel dan timbangan digital.
Para tersangka dicokok di sejumlah lokasi di Kota dan Kabupaten Bogor. Beberapa diantaranya merupakan residivis dengan kasus serupa.
Modus operandi yang kebanyakan dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara menempelkan barang bukti di sebuah dinding atau barang untuk mengelabui kecurigaan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes. Pol. Hendri Fiuser mengemukakan peran pelaku yang diamankan adalah sebagai kurir atau pengedar.
Hendri juga mengatakan, barang haram tersebut diperjualbelikan lewat aplikasi whatsapp, dengan sistem beli putus.
Penangkapan para pelaku, lanjut Hendri merupakan pengembangan dari jaringan sindikat yang sudah dikantongi identitasnya.
“Seperti sebelum-sebelumnya, kita lakukan penangkapan dari jaringan yang sudah ada, sasarannya di usia produktif. Mereka komunikasi lewat whatsapp group dengan sistem beli putus. Yang kita amankan sebagai kurir dan pengedar,” urainya.
Ia menambahkan, tidak ada pengurangan kasus penyalahgunaan narkotika pada masa pandemi seperti sekarang ini.
Puluhan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku mendekam di jeruji besi Mako Polresta Bogor Kota.