BOGOR – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk raihan 87,05 dengan opini Kualitas Tinggi atas Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2022.
Piagam ini diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah didampingi lima OPD dan dua puskesmas yang dilakukan penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman.
“Apresiasi ini memberikan motivasi bagi kami untuk memberikan pelayanan terbaik dan semakin meningkatkan pelayanan, apalagi selisih untuk mencapai opini Kualitas Tertinggi atau kategori A hanya tinggal 0,95 persen lagi,” ujar Syarifah di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Rabu (15/3/2023).
Syarifah mengatakan, dari lima OPD yang dinilai yakni DPMPTSP, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memiliki nilai diatas 90 persen, hanya Dinas Pendidikan yang nilainya masih 79 persen. Sementara dua puskesmas yang dinilai yakni puskesmas Semplak mendapatkan nilai 93 persen dan puskesmas Warung Jambu mendapatkan nilai 60 persen.
“Puskesmas Warung Jambu sebenarnya sudah bagus, hanya saja ada berkas yang tidak dilampirkan. Tahun ini ada penilaian lagi dari Ombudsman, kami minta kepada OPD yang kemarin dinilai dan masuk penilaian kembali bisa mempertahankan dan meningkatkan sehingga hasil di 2023 masuk kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan mengatakan, Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini merupakan penilaian yang dilakukan Ombudsman setiap tahun di seluruh Indonesia. Pada penilaian Kepatuhan 2022 ada tujuh OPD di Pemkot Bogor yang dinilai.
Mulai dari Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), DPMPTSP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Puskesmas Warung Jambu dan Puskesmas Semplak. Dari tujuh OPD ini mendapatkan nilai rata-rata 87,05 dan masuk kedalam zona hijau atau predikat B dengan kategori kualitas tinggi.
“Kepatuhan yang kami nilai yakni kepatuhan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Mulai dari indeks kepatuhan, melakukan wawancara ke pengguna layanan, melakukan wawancara terkait kompetensi penyelenggara pelayanan publik dan tindak lanjut dari laporan-laporan yang diterima Ombudsman apakah sudah dikerjakan atau belum,” katanya.
“Semua penilaian ini diakumulasi dan dirata-rata yang mana nilai akhir menempatkan Pemkot Bogor berada di urutan 23 dari 98 kota di Indonesia. Kami harap prestasi yang sudah berhasil diraih ini bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan supaya Pemkot Bogor bisa lebih baik dan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat,” jelasnya.