BOGOR – Pengurus Karang Taruna (Kartar) Kota Bogor masa bhakti 2016-2021 mengeluarkan pernyataan sikap terkait pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kota Bogor versi Caretaker Provinsi Jawa Barat yang digelar di Hotel Sahira Paledang, Kecamatan Bogor Tengah pada Rabu (13/4/2022) malam. Bahwa TKKT versi Caretaker Provinsi Jawa Barat tersebut tidak mengindahkan imbauan Wali Kota Bogor sebagai pemangku kebijakan wilayah dan pembina umum Kartar Kota Bogor serta cacat hukum juga ilegal.
Ketua Katar Kota Bogor masa bhakti 2016-2021, Rd. I. Mulyana J. Sumpena mengatakan, sehubungan dengan pelaksanaan TKKT Kota Bogor yang dilaksanakan oleh Carateker Karang Taruna Kota Bogor tanggal 13 April 2022, bertempat di hotel Sahira Paledang, maka Pengurus Karang Taruna Kota Bogor, Masa Bhakti 2018 -2021 menyampaikan pelaksanaan TKKT tanggal 13 April 2022 terkesan tergesa-gesa.
“Tidak ada niat baik untuk melakukan musyawarah dan bernuansa politik. Kami menyatakan sikap bahwa TKKT Kota Bogor tanggal 13 April 2022 cacat hukum dan ilegal karena dasar hukum AD/ART Katar hasil Temu Karya Nasional Karang Taruna (TKNKT) tahun 2022 tidak sah dan belum didaftarkan pada Dirjen AHU Kemenkumdang dan HAM RI. Serta tidak mengindahkan Permensos nomor 25 tahun 2019,” ungkap I. Mulyana pada Kamis (14/4/2022).
I. Mulyana melanjutkan, meminta Wali Kota Bogor sebagai pemangku kebijakan wilayah dan pembina umum Kartar Kota Bogor untuk tidak memberikan Surat Keputusan (SK) pengukuhan pengurus Katar Kota Bogor masa bhakti 2022-2027 versi caretaker hasil dari TKKT Hotel Sahira Paledang.
“Pengurus Katar Kota Bogor tetap akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pengurus Kartar kecamatan dan kelurahan SeKota Bogor dengan tanpa kehadiran pengurus Kartar Kota Bogor 2022-2027 hasil TKKT Kota Bogor versi Caretaker Pengurus Kartar Kota Bogor,” tambahnya.
I. Mulyana menerangkan, ini berdasarkan pertama produk AD/ART Kartar yang dihasilkan dari Keputusan Temu Karya Nasional Karang Taruna (TKNKT) 5 tahun sekali yang diselenggarakan oleh Pengurus Nasional Kartar di Griya Saba Cisarua Bogor pada tanggal 20 Juli sampai 22 Juli 2020 disebut Cacat hukum.
“Selain diwarnai insiden walk out 13 perwakilan provinsi, TKN ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor : 25 Tahun 2019. Poin kedua AD/ART dimaksud pada point 1 di atas dan belum didaftarkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagai organisasi masyarakat dan atau organisasi kepemudaan. Ini bisa ditelusuri di Dirjen AHU Kemenkumdang dan HAM RI,” terang I. Mulyana.
I. Mulyana juga mengatakan, poin ketiga terjadinya dualisme aturan sebagai landasan formal yang mengatur organisasi Kartar, yang sampai saat ini masih menggunakan Permensos RI nomor 25 Tahun 2019 dan produk Temu Karya Nasional sebagaimana pada point 1 di atas. AD/ART Kartar tahun 2020, dimaksud, diciptakan penuh unsur Disnormatif mengakibatkan Kartar saat ini sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) dan bukan Organisasi Sosial Kepemudaan, bersifat struktural.
“Dalam Pasal 19 point (2) Permensos RI dinyatakan bahwa Hubungan Tata Kerja Karang Taruna setingkat kecamatan dan seterusnya sampai dengan tingkat Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, konsoludatif dan komunikatif. Ini artinya bersifat Tidak Struktural. Yang kemudian akan mengakibatkan Kartar di semua tingkatan akan rawan dengan kepentingan politik dari pengurus satu tingkat diatasnya. Padahal prinsip Kartae itu non partisan sebagaimana Permensos RI nomor 25 pasal 2,” tuturnya.
I. Mulyana membeberkan, dalam BAB IV, tentang sifat, tugas pokok dan fungsi, pasal 7 disebutkan bahwa Kartar adalah organisasi sosial generasi muda yang bersifat keswadayaan, kebersamaan, dan berdiri sendiri serta merupakan salah satu pilar partisipasi mayarakat di bidang kesejahteraan sosial. Ada juga beberapa poin yang harus dipertanyakan soal AD/ART Kartar adalah produk hasil TKN Tahun 2020.
“Kedua sudah belum keluar berita acara negara?. Ketiga SK Menkumham No berapa dan tanggal berapa?. Kalau belum didaftarkan berarti AD/ART 2020, tidak sah secara hukum dan masih berlaku Permensos nomor 25 tahun 2019. Maka Panitia dan SK Careteker yang dibentuk oleh pengurus Kartar Provinsi Jawa Barat sesuai AD/ART versi TKN Kartar tidak berlaku yang ada, tidak dapat melakukan pelaksanaan TKKT Kota Bogor ke VI. Tentunya tidak sah, ilegal dan karena mencederai Marwah Kartar dalam Permensos. Sehingga pemberlakuan AD/ART belum saatnya diterapkan dalam ajang TKKT diseluruh NKRI,” bebernya.
I. Mulyana menjelaskan, pembentukan pengurus Caretaker Kota Bogor dan dalih pengurus Kartar Provinsi Jawa Barat untuk membentuk Caretaker, pertama pemberlakuan AD/ART versi hasil TKNKT pada tahun 2020 di Kabupaten Bogor, kemudian kedua surat keputusan (SK) pengurus Kartar Kota Bogor masa bhakti 2018-2021 telah habis masa jabatannya tanggal 31 oktober 2021 dan tidak ada masa perpanjangan.
“Ketiga menolak usulan dan tidak memperhatikan surat yang dikirim oleh pengurus Kartar Kota Bogor, terkait dengan SK pembentukkan Steering Commitee (SC), Organiring Committee (OC) dan tim konsolidasi sesuai SK pengurus Kartar Kota Bogor untuk TKKT Kota Bogor pada bulan Agustus 2021. Keempat bahwa pengurus Kartar Kota Bogor, tidak dapat melaksanakan TKKT Kota Bogor sampai habisnya masa perpanjangan pengurus karang taruna Kota Bogor tanggal 31 Oktober 2021,” jelasnya.
I. Mulyana menekankan, sebagaimana yang menjadi dasar dan dalih pengurus Kartar Provinsi Jawa Barat membentuk careteker pengurus Kartar Kota Bogor, pada poin II diatas untuk menyelenggarakan TKKT Kota Bogor pada tanggal 13 april 2022 ini, pihaknya menyatakan bahwa pengurus Kartar Provinsi Jawa Barat tidak memperhatikan secara sungguh-sungguh surat yang dikirimkan oleh pengurus Kartar Kota Bogor. Dan/atau komunikasi lisan antara Ketua Umum Pengurus Kartar Kota Bogor dengan Ketua Umum Kartar Provinsi Jawa Barat tentang kesiapan menyelenggarakan TKKT Kota Bogor.
“Selama pengurus Kartar Kota Bogor masa bhakti 2018 -2021 dianggap sudah habis masa berlakunya sk, baik sampai dengan bulan Agustus 2021 (SK pengurus karang taruna kota bogor tahun 2016-2021) dan perpanjangan pengurus Kartar Kota Bogor masa bhakti 2018-2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021. Pengurus Kartar Kota Bogor selalu berkomunikasi aktif baik lisan dan tertulis,” tegasnya.
“Bahkan pada bulan November dan Desember 2021, pengurus Kartar Provinsi Jawa Barat masih mengundang secara resmi kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Kartar Provinsi Jawa Barat, baik undangan resmi dan/atau tertulis melalu media sosial (chatting WhatsApp) dan secara aktif Pengurus Kartar Kota Bogor mengikuti kegiatan,” tambahnya.
Kemudian, I. Mulyana memaparkan,dalam audensi dengan Wali Kota Bogor tanggal 10 Februari 2022, ada arahan Wali Kota Bogor yang menyatakan beliau tidak akan hadir sebelum ada titik temu pembentukan Caretaker pengurus Kartar Kota Bogor. Undangan rapat pertemuan pelaksanaan Caretaker Pengurus Kartar tanggal 9 April 2022 di Cafe Gumati Paledang tidak mengindahkan imbauan Wali Kota Bogor dan ada juga koordinasi Pengurus Kartar Kota Bogor dan Pengurus Kartar Provinsi Jawa Barat tanggal 10 Februari 2022 di Rumah Makan Bumi Aki.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Karang Taruna Nasional, Budhy Setiawan mengatakan, adanya Caretaker itu karena pengurus masa bhakti 2016-2021 tidak bisa melakukan TKKT dan masa baktinya sudah habis tertanggal 32 Oktober 2021, sebelum itu mereka harusnya sudah menggelar TKKT. Dengan adanya aturan yang baru di AD/ART, apabila dalam mas bhakti belum ada TKKT, maka tingkat atas dalam hal ini Provinsi Jawa Barat menunjuk Caretaker.
“Caretaker ini tugasnya diantarnya menggelar TKKT. Caretaker ini tidak mempunyai hak suara, artinya peserta itu dari kecamatan dan Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.