Barayanews.co.id – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengkritisi penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan ekonomi rakyat.
Atty melanjutkan, meski tidak harus meminta persetujuan DPRD, seharusnya digunakan untuk kepentingan ekonomi rakyat.
“Meski tidak harus meminta persetujuan DPRD, seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya
Dana PEN, lanjut Politisi PDI Perjuangan itu, bukan diperuntukkan untuk kepentingan yang tidak mendesak seperti membeli ornamen-ornamen di kawasan Suryakencana, Bogor Tengah dengan estimasi anggaran sebesar Rp32 Miliar.
“Saya hanya memberi usul pinjaman PEN dilarikan untuk kepentingan 68 kelurahan yang dikalikan Rp500 juta, maka totalnya Rp 34 Miliar. Mengingat kelurahan tahun ini tak dapat kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) yang biasa di terima sebesar Rp350 juta per tahun untuk menunjang pembangunan dan ekonomi di wilayah, supaya ekonomi dan uang berputar di setiap kelurahan demi stabilnya perputaran ekonomi di tengah Covid 19,” ujar Atty.
Atty melanjutkan, sekarang muncul persoalan baru di kota Bogor, yakni pedagang kaki lima (PKL) harus direlokasi ke kios blok F dengan DP Rp20 juta dengan harga total Rp60 juta. Para PKL pun menolak di relokasi dengan alasan keuangan.
Menurut Atty, alasan para PKL itu rasional karena memang daya beli belum stabil.
“Nah pinjaman PEN, sesuai dengan judulnya, seharusnya bisa membantu PKL mendapatkan kios. Dan PKL bisa mengangsur ke Pemkot, dan Pemkot pun bisa menjelaskan pinjaman tersebut NOL % di 2 tahun, dan total Rp60 juta bisa diangsur sesuai kesepakatan demi bergeraknya ekonomi lokal,” ujar Atty.
“Banyak dampak positif yang bisa dirasakan oleh kota Bogor. PKL masuk kios dengan kebijakan yang pro pada PKL, sebagai rakyat Kota Bogor,” tambahnya.