Pemkot Bogor Surati OPD Terkait Percepatan Realisasi APBD di Sisa Tahun Anggaran 2020
Baryanews.co.id – Pemerintah Kota Bogor telah melayangkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam kurun waktu 10 hari ke depan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor Denny Mulyadi usai mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Penyerapan APBD Tahun 2020 bersama Kementerian Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia secara daring dari Balaikota Bogor, Selasa (15/12/2020).
“Kami sudah menyampaikan surat edaran kepada masing-masing OPD agar segera untuk memproses kegiatan-kegiatannya, terutama yang pekerjaannya sudah selesai tapi proses administrasinya belum disampaikan atau dibayarkan,” ungkap Denny.
Ia mencontohkan, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ada beberapa kegiatan yang sudah selesai pengerjaannya namun belum melaporkan surat pertanggungjawaban (SPJ).
“Posisi realisasi APBD kita secara SPJ baru 66 persen. Namun secara penyelesaian kegiatan sudah sekitar 80 persen. Jadi melalui surat edaran ini mudah-mudahan proses administrasinya bisa dipercepat sehingga bisa terealisasi sebelum akhir tahun,” jelas Denny.
“Insya Allah optimistis masih bisa terserap di sisa waktu ini. Mudah-mudahan tidak jauh beda dengan penyerapan tahun sebelumnya,” tambahnya.
Dalam rakor tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian memberikan catatan khusus bagi 346 daerah yang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih dibawah 75 persen.
Ardian meminta agar daerah tersebut untuk segera melakukan percepatan, khususnya oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ardian membeberkan data yang diperoleh Kemendagri perihal catatan daerah yang penyerapannya terendah yaitu Mamberamo Raya hanya 44,62 persen, sementara pendapatan daerahnya berjumlah 82,09%. Selanjutnya, anggaran belanja terendah diikuti oleh Kota Sorong, Mappi, Pangandaran, Karo, Tapanuli Utara, Aceh Timur, Supiori, Nagekeo, Konawe, Jayapura, Kepulauan Yapen, Nias Selatan, Puncak Jaya, Nabire, Berau, Mahakam Ulu, dan seterusnya.
Ia juga menyampaikan bahwa salah satu faktor realisasi APBD di bawah rata-rata nasional disebabkan oleh belum ada pengesahan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Karena BOS ini dari langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke sekolah, perlu pengakuan pengesahan dari provinsi dan rata-rata ada di daerah yang bisa dikatakan realisasinya belum memenuhi target rata-rata di pemerintah provinsi. Hal lain juga yang kami potret yang biasa juga dilihat oleh Bapak Presiden menyangkut bagaimana alokasi anggaran dan realisasi terhadap belanja barang, jasa, modal dan bantuan sosial, ini yang dinilai memberikan efek stimulus, untuk belanja barang dan jasa di provinsi angkanya di 70,49% untuk belanja modal di 50,84 persen,” terang Ardian.
Oleh sebab itu, ia meminta kepala daerah untuk segera memerintah para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan pengecekan realisasi APBD. “Nah kami berharap segera kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menyusun pengajuan tagihan kepada pihak ketiga selain teman-teman di BUD segera melakukan pencatatan dan pengesahan Dana BOS yang berada di masing-masing sekolah. Nah maka perlu ada rekonsiliasi data antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, itu gambaran untuk pemerintah provinsi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori menyampaikan arahan Presiden RI Joko Widodo tentang menjaga keseimbangan strategi “gas dan rem”, dalam menekan penyebaran pandemi Covid-19 sekaligus mendorong laju perekonomian. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dan kesehatan masyarakat sama-sama berjalan beriringan.
“Ini berkali-kali beliau menyampaikan istilahnya harus mencari keseimbangan yang pas, keseimbangan yang pas itu, strategi pemerintah sejak awal adalah mencari titik awal keseimbangan, sekali lagi mencari titik keseimbangan. Kesehatan masyarakat, kesehatan publik tetap nomor satu, tetap yang harus diutamakan. Inilah prioritas, tetapi memprioritaskan kesehatan bukan berarti mengorbankan ekonomi,” jelasnya.
Untuk itu, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dengan 3 fokus bidang yaitu: kesehatan, ekonomi, dan jaring pengaman sosial dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, Kemendagri mendorong percepatan pengutamaan pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau perubahan alokasi anggaran. (prokompim)