Barayanews.co.id – Setiap anggota masyarakat pada dasarnya memiliki hak hidup yang sama untuk hidup bisa tenang, aman, nyaman, dan sejahtera. Penyandang Disabilitas, karena keterbatasan kondisi fisiknya, sehingga memerlukan kebutuhan khusus dalam menjalani aktivitas. Hal ini perlu diatur dalam regulasi untuk memiliki hak yang sama.
Hal inilah yang melandasi DPRD Kota Bogor memprakarsai dan menyususn Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Latar belakang penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas ini, menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, SH. adalah adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang tersebut telah mewajibkan kepada setiap pemerintah daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Raperda ini kini tengah dibahas di DPRD Kota Bogor, menusul pengesahan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, pada Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut. M.Si, Jum’at, 14 Agutus 2020 lalu.
Raperda ini terdiri dari 15 Bab dan 125 Pasal, adapun isi Raperda ini antara lain mengatur Maksud dan Tujuan, mengatur terkait Kewajiban, mengatur Ragam Penyandang Disabilitas, mengatur Hak Penyandang Disabilitas, mengatur Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Selain itu, Raperda ini juga mengatur Komite Perlindungan Penyandang Disabilitas, mengatur Pendanaan, Penghargaan, juga mengatur Partisipasi Masyarakat dan mengatur Sanksi Administratif.
Sementara itu maksud dari Raperda ini adalah untuk menetapkan pedoman Pemerintah Daerah dalam menyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah sebagaimana diatur pada Bab II Pasal 2.
Sedangkan tujuan Perda ini adalah untuk mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara. Menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas.
Mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat.
Selain itu, tujuan Raperda ini untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia dan memastikan pelaksanaan upaya penghormatan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Dalam draf Raperda ini juga mengatur terkait kewajiban, Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban atas penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan Penyandang Disabilitas, sebagai mana tertuang pada Bab IV Pasal 4.
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk, melakukan perencanaan, penyelenggaraan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah. Menjamin ketersediaan Pelayanan Publik, fasilitas sosial dan umum, dan sarana masyarakat yang dapat dinikmati, digunakan, dimanfaatkan atau diakses oleh Penyandang Disabilitas. Mendorong terciptanya lingkungan sosial, ekonomi dan politik yang memenuhi hak-hak Penyandang Disabilitas tanpa diskriminasi.
Mendukung segala kegiatan masyarakat atau pelaku usaha yang bertujuan untuk meningkatkan atau memperkuat pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas.
Sedangkan kewajiban masyarakat dalam penghormatan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas dilaksanakan melalui : menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang, perlakuan tanpa diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas, peran serta masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan atau memperkuat pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas.
Terkait Hak Penyandang Disabilitas , Raperda ini mengataur secara umum Penyandang Disabilitas memiliki hak sebagaimana diatur pada Bab VI mulai Pasal 6 sampai dengan Pasal 27, antara lain mengatur Hak- Hak Disabilitas.
Hak hidup untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana diatur pada Pasal 7, meliputi hak atas penghormatan integritas, tidak dirampas nyawanya, mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya, bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan, bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi dan bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
Hak bebas dari stigma seperti tertuang pada Pasal 8, yaitu untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya baik secara verbal amupun non verbal. Pada Pasal 9 diatur Hak privasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut dan memperoleh perlakuan serta Pelindungan yang sama sesuai dengan martabat manusia di depan umum. Membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Penghormatan rumah dan keluarga, mendapat Pelindungan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga; dan dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, surat-menyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya, termasuk data dan informasi kesehatan.
Hak Pendidikan bagi Diasbilitas datur pada Pasal 11, yaitu meliputi hak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus. Mempunyai Kesamaan Kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan, mempunyai Kesamaan Kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan dan mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik.
Hak Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi sebagaimana tertuang pada Pasal 12 untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi. Memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, mendapatkan program kembali bekerja, penempatan kerja yang adil, proporsional dan bermartabat. Memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya dan memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.
Hak Kesehatan sebagaimana adiatur pada Pasal 13 untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan, memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan, memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya, memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya, memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah, memperoleh Pelindungan dari upaya percobaan medis dan memperoleh Pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.
Sedangkan Hak politik untuk Penyandang Disabilitas tertuang pada Pasal 14, Hak Keagamaan diatur pada Pasal 15, Hak Keolahragaan (Pasal 16), Hak Kebudayaan dan Pariwisata (Pasal 17), Hak Kesejahteraan Sosial (Pasal 18), Hak Aksesibilitas (Pasal 19), Hak Pelayanan Publik (Pasal 20), Hak Pelindungan dari Bencana (Pasal 21), Hak Habilitasi dan Rehabilitasi (Pasal 22), Hak Pendataan (Pasal 23), Hak Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat (Pasal 24), Hak Berekspresi, Berkomunikasi dan Memperoleh Informasi (Pasal 25), Hak Kewarganegaraan (Pasal 26), Hak Bebas dari Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi (Pasal 27).
Sementara itu, Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas diatur pada Bab VIII mulai Pasal 30 sampai dengan pasal 113 antara lain mengatur Pemerintah Daerah melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang penyelenggaraan pelindungan Penyandang Disabilitas.
Pemerintah Daerah menyediakan unit layanan informasi dan tindakan cepat untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan (Pasal 31). Pemerintah Daerah memberikan Pelindungan khusus terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 32). Pemerintah Daerah menyediakan rumah aman yang mudah diakses untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan (pasal 33).
Terkait Pendidikan, Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya (Pasal 34).
Pemerintah Daerah wajib mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun, mengutamakan anak penyandang disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya, memfasilitasi Penyandang Disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan. Menyediakan beasiswa untuk peserta didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya.
Terkait Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi tertuang pada Pasal 87 antara lain mengatur Pemerintah Daerah menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir yang adil dan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas. Pemerintah Daerah memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah Daerah dan/atau Swasta (Pasal 88).
Raperda ini juga mengatur Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Perusahaam swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. (Pasal 89). Sedangkan Sanksi Administratif dalam Raperda ini diatur pada Bab XIII Pasal 122 dan Ketentuan Peralihan diatur pada Bab XIV Pasal 123 dan Ketentuan Penutiup diatur pada Bab XV Pasal 124 dan Pasl 125.
Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda ini berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342- 7 Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebagai berikut :
Ketua : Said Muhammad Mohan
Wakil Ketua : Devie Prihartini Sultani, SE.
Anggota : 1. H.Muhamad Dody Hikmawan, SE.
2. Endah Purwanti, S.Pi.
3. H.Azis Muslim
4. Siti Maesaroh
5. Ujang Sugandi
6. HR.Oyok Sukardi, SE. MM.
7. H.Murtadlo, S.Pd.I, M.Si
8. H.Mulyadi, SH.
9. Eny Indari, SH.
10. H.Akhmad Saeful Bakhri, SH.
11. Gilang Gugum Gumelar
12. Achmad Rifky Alaydrus, SH.
13. Fajari Aria Sugiarto, SH.