Barayanews.co.id – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki membeberkan tiga strategi rencana kerja tahun 2020. Hal ini penting selain meningkatkan nilai kosumsi produk UKM, ini juga diharapkan sejalan dengan visi misi Presiden Joko Widodo yang ingin menjadikan sektor UKM sebagai buffer perekonomian.
“Mulai hari ini kita siap lari sesuai visi misi Presiden, di mana kita masih ada pengisian sumber daya sehingga kita bisa berjalan. Saat ekonomi kita sedang lesu koperasi dan UKM menjadi andalan dan memang dari waktu ke waktu UKM paling diandalkan,” jelas Teten di Smesco Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Seperti diterbitkan di kompas.com, setelah mengkonsolidasi seluruh jajaran internal, termasuk Badan Layanan Umum (Smesco dan LPDB), seluruh masukan dari berbagai pihak tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyiapkan program-program strategis untuk memastikan terjadi percepatan pengembangan koperasi dan UMKM.
Adapun tiga pilar strategi nasional Kementrian Koperasi dan UKM adalah, pertama meningkatkan kapasitas dan kompetensi UKM. Kedua membangun lembaga keuangan yang aman bagi UKM, dan ketiga koordinasi lintas sektor.
Melalui tiga pilar strategi nasional pengembangan KUMKM, disusun enam program strategis yakni, perluasan akses pasar, meningkatkan daya saing produk dan jasa, pengembangan kapasitas dan manajemen SDM usaha, akselerasi pembiayaan dan investasi, kemudahan dan kesempatan berusaha dan koordinasi lintas sektor.
“Untuk perluasan pasar, kami akan fokus pada penjngkatan konsumsi produk UKM pasar dalam negeri sanbuang kedua pasar luar negeri,” jelasnya.
Teten menyebut, akan melakukan konsolidasi dengan berbagai pihak mulai dari pelaku koperasi dan UMKM, perbankan, pemerintah daerah, akademisi, swasta sampai dengan media untuk mencari strategi terbaik demi kelangsungan koperasi dan UKM.
“Kami akan melakukan dua pendekatan karena sebenarnya di pemerintah daerah sudah ada pembagian kerja antara pemerintah pusat, provinsi dan lembaga,” jelasnya.
Ia juga menyebut rencana kerja ini akan disertai dengan model bisnis yang holistik dengan memastikan masing-masing peran dari stakeholder-nya, terhadap pengembangan koperasi dan UMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM juga memastikan perlindungan koperasi dan UKM untuk menjalankan kemudahan berusaha melalui penyusunan Omnibus Law.
Saat ini sudah dibentuk tim kajian Omnibus Law untuk meninjau semua aturan agar memberikan perlindungan bagi koperasi dan UMKM sejak mulai berusaha, deregulasi perijinan dan insetif bagi koperasi dan UKM.
Kementerian Koperasi dan UKM akan menjaga jangan sampai koperasi dan UKM menghadapi persaingan yang tidak adil dalam pertarungan dengan usaha besar. (kps)