Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Atty Somaddikarya Desak Dugaan Kejanggalan Pasal 18 PKPU 19/2023 Diusut
    • Pemkot Bogor Tekankan Pentingnya Standar Higiene bagi Pengelola Depot Air Minum
    • Kota Bogor Optimis Raih 100 Medali Emas Dalam Ajang Porprov XV
    • Gebyar Sakura, YKI Kota Bogor Ajak Perempuan Berani Periksa Kanker Sejak Dini
    • Rakor Pemprov Jabar Bahas Layanan Kesehatan hingga Rencana BRT
    • Pembangunan Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Melaju, Capai 79 Persen
    • Pemkot Bogor Perkuat Implementasi SAKIP untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
    • Presiden Prabowo Subianto Serahkan Bantuan 160 Becak Listrik di Kota Bogor
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Peresmian » Kajari Kota Bogor Resmikan Rumah Keadilan Restorative
    Hukum

    Kajari Kota Bogor Resmikan Rumah Keadilan Restorative

    5 Agustus 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Wali Kota Bogor, Bima Arya menghadiri peresmian Bale Badami Adhyaksa atau Rumah Keadilan Restorative Kejaksaan Kota Bogor yang berlokasi di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Kamis (4/8/2022).

    Rumah Keadilan Restorative ini diresmikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota, Sekti Anggraini juga didampingi Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto serta perwakilan unsur Forkopimda Kota Bogor lain serta para camat dan lurah se-Bogor Utara.

    Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam sambutan menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Kejari Kota Bogor dan konsep Restorative Justice yang bukan mengedepankan pidana, tetapi juga bukan keadilan yang sepihak atau keinginan membalas.

    “Inisiatif ini harus didukung bersama seluruh jajaran Pemerintah Kota Bogor, tidak saja untuk memberikan keadilan atau prinsip-prinsip keadilan tetapi yang jauh lebih luhur lagi adalah menjaga warisan budaya kita dari masa ke masa, yaitu dialog dan kebersamaan,” kata Bima Arya.

    Prasyarat terkait Restorative Justice lanjut Bima Arya cukup banyak, diantaranya mulai dari pemahaman luas semua pihak, edukasi hingga tempat untuk memfasilitasinya. Dengan Restorative Justice bisa mengurangi kasus yang menumpuk di aparat dan yang paling utama adalah kebencian tidak diwariskan. Dan tentunya tidak semua kasus bisa dilakukan Restorative Justice, salah satunya kasus SARA.

    Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraini dalam sambutannya menjelaskan, Restorative Justice merupakan penegakan hukum dengan paradigma baru. Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative merupakan tindak lanjut himbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.

    Sekti menyebut kehadiran Restorative Justice di Indonesia mampu membantu dan melegakan para jaksa dalam menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan banyak pihak, dengan pendekatan yang menekankan pemulihan kepada keadaan semula.

    Menurut Kajari banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan jika dilihat dari sisi lain bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal. Adapun syarat utama Restorative Justice adalah terjadi perdamaian pihak yang terlibat dan syarat lain diantaranya ancaman dibawah 5 tahun, kerugian dibawah Rp 2,5 juta dan pertama kali melakukan tindak kejahatan.

    “Respon cepat Pemkot Bogor dengan menerbitkan Perwali Nomor 18 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Bogor mendapat apresiasi dari Kejaksaan Tinggi karena menjadi yang pertama, sementara yang lain regulasinya masih Perdes (Peraturan Desa),” ujarnya.

    Di akhir Bima Arya bersama pimpinan dan perwakilan Forkopimda kota Bogor secara langsung menyaksikan penyerahan surat penghentian proses penuntutan dan berakhirnya masa penahanan atas kasus pencurian yang merupakan implementasi Restorative Justice di Kota Bogor.

    Atang Trisnanto Bima Arya Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro Sekti Anggraini
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Bantuan

    Employee Volunteer Program PLN, Kumpulkan Mainan Untuk Anak Penyintas Bencana

    30 Desember 2023
    Islam

    Melepas Jamaah Haji Kota Bogor, Atang : “Semoga Menjadi Haji yang Mabrur”

    17 Juni 2022
    Program Tematik Sektor Pertanahan

    Rakor Bersama KPK, Pemkot Bogor dan ATR/BPN Sepakat Percepat Sertifikasi Aset

    13 Juli 2023
    Kesehatan

    Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Staf PUPR Kota Bogor

    28 Juli 2026
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Harga Daging Sapi Meroket, Pedagang di Pasar Kota Bogor Tetap Berjualan

    1 Maret 2022

    BOGOR – Seolah mengikuti tren kenaikan harga kedelai yang menyeret harga tahu tempe, kini harga…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor – IAI Tazkia Tandatangani MoU

    16 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Agama Islam (IAI) Tazkia…

    BBM

    Pemicu Inflasi, Ketua DPRD Kota Bogor : Batalkan Kenaikan BBM

    9 September 2022

    BOGOR – Keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat…

    Ekonomi

    BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika Melaksanakan Layanan Terbatas Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

    19 Juni 2024

    BOGOR – BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika melaksanakan Layanan Terbatas dalam rangka Cuti…

    Ekonomi

    Kerja Sama Perumda Tirta Pakuan Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Nilai Aset

    26 Agustus 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah agar dapat…

    Daerah

    Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa

    16 April 2026

    BOGOR – Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, terus menggali potensi wisata yang dimiliki wilayahnya sebagai…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.