Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from BarayaNews

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tirta Pakuan Gulirkan “Merdeka Promo”, Pemasangan Sambungan Baru Gratis untuk Instansi Pemerintah
    • Serbukatif Dapat Dukungan Nasional, Jadi Model Pendidikan Karakter dari Bogor
    • Warga Dukung Rehabilitasi GOR Pajajaran, Investasi Prestasi & Kesehatan
    • Indocement Siap Perkuat Pemanfaatan RDF TPPAS Nambo
    • Pemkot Bogor Serahkan Hibah Lahan untuk Polsek Bogor Tengah dan Tanah Sareal
    • Akses Sementara Roda Dua di Jalan Saleh Danasasmita Rampung, Pemkot Tunggu Izin BTP
    • Dedie Rachim Tinjau Kesiapan Akses untuk Pejalan Kaki di JPO Peledang
    • Denny Mulyadi Dampingi Kunker Menteri Lingkungan Hidup ke TPPAS Nambo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Bogor Terhadap Tiga Raperda Baru
    Kota Bogor

    Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Bogor Terhadap Tiga Raperda Baru

    3 Februari 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Dalam rapat paripurna DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor, fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor menyampaikan pandangan umum (PU-Fraksi) terhadap Pendapat Walikota terkait Reperda Kota Bogor tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, Kamis (3/2).

    Ketua Fraksi PDI-P, Ence Setiawan, menyampaikan PU-Fraksi terhadap Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, diantaranya adalah fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor memandang bahwasannya perubahan Retribusi IMB menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perlu memperhatikan kesesuaian regulasi antara yang diatur dalam perda dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru sehingga adanya harmonisasi dan kesesuaian antara Peraturan Daerah dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.

    Selain itu juga, Ence menyampaikan terkait penggunaan tenaga kerja asing, kami menilai perlu adanya tenaga kerja warga negara Indonesia yang ditunjuk sebagai tenaga pendamping guna alih teknologi dan alih keahlian tenaga kerja. Selain dari itu, sangat penting untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada tenaga kerja asing dan juga pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja asing. Hal yang paling penting menurut kami perlu adanya penanaman prinsip The Right Man on the Right Place.

    “Berkaitan dengan Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Harpannya hadirnya Raperda ini  diharapkan Pemerintah Kota Bogor dapat lebih berdaya secara keuangan sehingga selanjutnya mampu meningkatkan alokasi belanja untuk pembangunan di Kota Bogor,” ujar Ence.

    Lalu, untuk pandangan terhadap Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor berpandangan Raperda tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko harus terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sehingga perizinan yang dikeluarkan dapat sesuai dengan pengaturan tata ruang yang sudah diatur dalam RTRW dan RDTR.

    “Kami mengapresiasi akan adanya Raperda ini dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Kota Bogor. Besar harapan kami Raperda ini diiringi semangat masyarakat Kota Bogor untuk mengdongkrak potensi ekonomi dan juga kami mendorong Pemerintah Kota Bogor untuk terus mematangkan sistem perizinan yang memudahkan masyarakat, lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, dan dapat dipertangungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ence.

    Terakhir, mengenai Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor. Ence mengatakan bahwa fraks-fraksi di DPRD Kota Bogor berpandangan dengan adanya perubahan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor ini dapat semakin menguatkan serta mengoptimalkan peran Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dalam memberikan pelayanan air kepada masyarakat serta sebagai salah satu Perumda di bawah Pemerintah Kota Bogor yang berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.

    “Kami menyetujui Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta, agar dijadikan payung hukum untuk meningkatkan dan mampu mensejahterakan masyarakat terhadap kebutuhan dan pelayanan akan air bersih dan yang paling utama  efektivitas pelayanan terhadap masyarakat, serta terkait Penghasil dan Pengelola Pendapatan Daerah tentunya untuk  meningkatkan pendapatan asli daerah,” tutup Ence.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Pasar Gembrong Sukasari Terapkan Inovasi Pengolahan Air Hujan

    12 Juni 2025
    Peristiwa

    Perumda Tirta Pakuan Percepat Perbaikan Pipa Penghubung di Jalan Sholis

    10 Maret 2022
    Kesehatan

    Bahas KUPA-PPAS 2021, Komisi II Minta Bapenda Maksimalkan Pendapatan

    27 Agustus 2021
    Kesehatan

    Bima Arya Berikan Catatan Sebelum PTM Terbatas

    14 September 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Ekonomi

    Adityawarman: Koperasi Merah Putih Jangan Buka Warung

    30 Juli 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil setuju dengan pendapat Prof. Lukman M Baga…

    Ekonomi

    Inflasi Kota Bogor Terkendali, Harga Pangan Tetap Stabil

    28 Juli 2025

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berupaya agar warganya mudah mendapatkan sembilan kebutuhan pokok (Sembako).…

    Ekonomi

    Jogja Billiard Resmi Dibuka di Bogor, Hadirkan Turnamen Bergengsi Walikota Cup

    8 Agustus 2025

    BOGOR – Kota Bogor kini memiliki pusat olahraga dan hiburan baru. Jogja Billiard and Cafe…

    Ekonomi

    Telkom Witel Priangan Barat Perkuat Kerja Sama dengan Cibinong City Mall

    18 Oktober 2024

    BOGOR – Telkom Witel Priangan Barat, dipimpin oleh GM Dode Suparman, melakukan kunjungan kerja ke…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Ekonomi

    Kick Off Program RURISE: Dorong Ketahanan Desa Lewat Pertanian Terintegrasi Berkelanjutan

    3 Juli 2025

    BOGOR – Yayasan Widya Erti Indonesia (WEI) menggelar kegiatan Kick Off & Sosialisasi Program…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor
    • Dapat Nomor Urut 1, Sendi-Melli : Nomor Terbaik Menangkan Pilkada Kota Bogor
    • Buy Adspace
    • Hide Ads for Premium Members
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri. Designed by Banu L. Bagaskara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.