BOGOR – Pergantian ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bogor yang kini dipimpin Anita Primasari Mongan berujung gugatan ke Mahkamah Partai, karena ada dugaan perbuatan melawan hukum.
Kabarnya, Anita digugat oleh 22 kader Demokrat melalui Kantor Hukum Jimmi Sibuea SH. MH & Rekan. Salah satunya penggugatnya adalah calon Ketua DPC Demokrat yakni Nur Hafizah.
Dari informasi yang diperoleh, alasan gugatan tersebut karena saat mendaftar, Anita Primasari Mongan diduga belum memenuhi syarat 20 persen dukungan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Mengetahui kondisi tersebut, mantan pimpinan DPC Demokrat Kota Bogor periode 2008-2018 Ferro Sopacua menjelaskan, jika saat ini kader, pengurus serta simpatisan Demokrat harus solid, guyub, kompak dan bahu membahu membesarkan partai terlebih saat ini masuk tahun politik.
“Saya sudah mendengar dan tahu soal gugatan yang dilayangkan. Sebagai kader tentu sangat menyayangkan ada peristiwa tersebut. Setelah membaca surat gugatan yang cukup panjang. Intinya seperti ini sangat biasa terjadi pasca muscab, ada plus minus memang dalam prosesnya. Tapi ada faktor lain juga yang mendasari terjadinya proses itu. Sekarang itulah keputusan yang diambil oleh partai, berdasarkan aturan yang berlaku. Harapan saya, kedua belah pihak bisa saling menghargai keputusan dan menghormai kedaulatan masing masing. Sudah waktunya menyalakan mesin, semua harus bersatu,” papar Ferro yang saat ini menjadi tenaga ahli Wali Kota Bogor Bima Arya, saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).
Saat ditanya apakah Ferro siap menjadi penengah dalam permasalahan yang terjadi, Ferro dengan tegas menjawab, jika sebagai mantan pimpinan DPC dan kader pastinya selalu siap.
“Hal-hal seperti ini bisa dikomunikasikan jika semua melihat kepentingannya untuk membesarkan partai,” tegas Ferro.
Terpisah, di sejumlah media, Bendahara DPC Partai Demokrat periode 2022-2027, H Mulyadi mengatakan, jika yang dipermasalahkan kubu yang menggugat terkait pendaftaran Anita Primasari Mongan sebagai bakal calon (balon) ketua, dilakukan sehari sebelum pendafataran ditutup.
Kemudian, dengan surat dukungan dari DPC, yang diberikan kepada Anita setelah Ketua DPC sebelumnya, R Dodi Setiawan mencabut dukungan terhadap Nur Hafizah.
“Dukungan terhadap Anita diberikan tak hanya melalui surat. Tapi juga yang bersangkutan (Dodi) hadir langsung saat memberi dukungan,” tukasnya.
Artinya, sambung Joy, semuanya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ditetapkan oleh panitia muscab.
“Mungkin Bu Nur Hafizah merasa mendapat restu DPC. Tapi sebenarnya sebelum pendaftaran sudah dicabut, begitu juga dukungan dari DPD diberi sebelum daftar,” urainya.
Ia menyebut, bahwa panitia Muscab tidak akan gegabah menerima balon yang tak sesuai dengan mekanisme dan aturan organisasi.
“Menurut saya sudah benar serta on the track apa yang dilakukan oleh panitia ini. Ketika balon lulus menjadi calon dilakukan fit and propered test oleh Tim 5,” katanya.
Lebih lanjut, Joy menambahkan, bahwa gugatan yang dilayangkan kepada Mahkamah Partai merupakan hak kader Demokrat.
“Upaya dari calon sebelah merupakan hak seseorang,” tutup Joy yang saat ini menduduki kursi legislatif di DPRD Kota Bogor tersebut.