Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kembali Dibuka
    • Puluhan Siswa Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG
    • Diduga Keracunan MBG, SPPG Batutulis Sebut Makanan Sesuai SOP
    • Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Alami Keluhan Muntah dan Lemas
    • DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan
    • DPRD Bogor Tampung Aspirasi Aksi Budayawan Soal Proyek Jalan Batutulis
    • Denny Mulyadi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pertahankan Capaian UHC
    • Rektor Universitas Pakuan Pastikan Tanggung Biaya dan Pendampingan Mahasiswi yang Terjatuh di Gedung Kampus
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Gelar Raker dengan ATR/BPN dan SKPD, Komisi I DPRD Desak Pemkot Bogor Benahi Aset
    Kesehatan

    Gelar Raker dengan ATR/BPN dan SKPD, Komisi I DPRD Desak Pemkot Bogor Benahi Aset

    2 September 20214 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Atty Somaddikarya : Jadilah pejuang dan penyelamat aset daerah, bukan menjadi penikmat aset daerah

    BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan ATR/BPN Kota Bogor serta Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Hukum, Rabu (1/9/2021).

    Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan dan diikuti oleh Wakil Ketua Komisi I Fajari Aria, Sekretaris Komisi I Atty Soemadikarya serta anggota Komisi I Mardiyanto, Dody Hikmawan, Heri Cahyono dan Gilang Gugum Gumelar itu membahas terkait penanganan aset milik Pemkot Bogor.

    Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan

    Anita mengungkapkan Komisi I selama ini mendapatkan temuan bahwa masih ada aset milik Pemkot Bogor yang digunakan oleh pihak ketiga, namun tidak memberikan kontribusi yang nyata dalam hal retribusi.

    “Semua tindakan terhadap aset pemkot harus benar-benar diawasi dan dilindungi dengan kekuatan hukum yang mengikat sehingga tidak terjadi hal-hal yang sulit dikemudian hari,” kata Anita.

    Lebih lanjut, Anita mengungkapkan Komisi I akan semakin ketat mengawasi dan memonitor pengamanan aset-aset di Kota Bogor.

    “Tujuan kita adalah mengembalikan semua proses ke jalur yang benar pada hukum yang mengikat. Serta merapihkan semua perjanjian-perjanjian terkait aset dengan pihak ketiga,” ujar Anita.

    Dilokasi yang sama, Kabag Hukum dan HAM Alma Wiranta menyampaikan, ada empat hal pemetaan aset dalam perspektif regulasi di Kota Bogor.

    Pertama penataan aset berdasarkan perda nomor 2 tahun 2018, kedua kekosongan hukum terhadap aset yang tidak didata maupun aset yang dipermasalahkan karena adanya PKS yang tidak terevaluasi, ketiga adanya pemulihan aset dari persoalan gugatan secara litigasi di Pengadilan dan keempat adanya kehilangan aset karena hibah, perpindahan ke pihak lain (BUMD) dan pembiaran.

    “Kasus-kasus yang terjadi biasanya seputar 4 hal yang saya sampaikan, oleh karenanya dalam menyikapi persoalan aset harus tau duduk persoalannya,” pungkasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya menyoroti status Gedung Wanita. Ia menyampaikan adanya indikasi kerugian dalam aset tersebut, sebab informasi yang disampaikan BKAD tidak menerima retribusi sejak habis masa sewa terhitung 2007 hingga 2021.

    “Ada kelalaian juga karena tidak memberikan teguran 1, 2 dan 3 berdasarkan pernyatan dari kabag hukum dan ham,” jelasnya.

    Mengacu pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 lanjut dia, seharusnya pihak penyewa menyerahkan kepada Pemkot Bogor jika masa sewa berakhir.

    “Dan pihak penyewa tidak dengan sukarela menyerahkan pada pemkot saat masa sewa berakhir padahal jika mengacu pada aturan tersebut seharusnya diserahkan kepada pemkot,” tegas Atty.

    Atty meminta kepada BKAD Kota Bogor, untuk membenahi semua tata administrasi aset yang ada di pihak ketiga. “Saya sendiri meminta kepada BKAD untuk membenahi semua tata administrasi aset yang dipihak ketigakan, serta meminta berapa jumlah aset saat ini yang disewakan baik tanah maupun bangunan,” beber Atty.

    Ia berpesan agar meninggalkan warisan administrasi yang benar-benar dapat dipertanggungjawabankan kepada masa kerja ASN berikutnya. “Jangan meninggalkan warisan administrasi yang amburadul soal aset yang dimiliki pemkot pada ASN yang akan datang,” imbaunya.

    “Berikan warisan yang baik sehingga tidak berdampak buruk di kemudian hari,” tambah Atty.

    Politisi PDI Perjuangan itu menyarankan agar pemerintah melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor untuk menggunakan jalur non litigasi sebagai sanksi administratif.

    “Dan jika non litigasi tidak bisa ditempuh, gunakan jalur litigasi sebagai cara akhir penyelesaian. Sebab ketika terbukti adanya kerugian menjadi satu resiko yang harus diterima,” katanya.

    “Jadilah pejuang dan penyelamat aset daerah, bukan sebaliknya sebagai penikmat aset Kota Bogor,” imbuh wanita yang akrab disapa Ceu Atty ini.

    Di pihak lain, Kepala BKAD Kota Bogor belum lama ini memperkenalkan Sistem Manajemen Aset Daerah yang akan menginventarisir seluruh aset milik Kota Bogor. Sistem tersebut akan digeber pada 2022 mendatang.

    Terkait status Gedung Wanita yang merupakan aset Kota Bogor seluas 2.700 m² pihak BKAD akan menggandeng beberapa SKPD untuk melakukan kajian dan tinjauan untuk proses lebih lanjut.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Olahraga

    Bima Arya Buka Kejurnas ALTI, 105 Atlet Siap Taklukan Medan Trail di Sulteng

    16 Juli 2022
    Kesehatan

    PSBMK di Kota Bogor Akan Dievaluasi

    15 Desember 2020
    Pemerintahan

    Pemkot Bogor Pastikan Stok dan Harga Pangan Jelang Ramadan Stabil

    28 Februari 2025
    Jembatan Muarasari

    Soal Jembatan Warung Pala, Kadis PUPR Kota Bogor Sebut Ada Deviasi Negatif

    29 Mei 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Dewan Bakal Tindaklanjuti Aspirasi Juru Parkir Yasmin

    26 Mei 2021

    BOGOR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menerima kunjungan dari Juru…

    Bisnis

    Gencarkan Pentingnya Menabung, KSU Karya Mandiri Guyur Minyak Goreng di Harjasari

    23 Mei 2022

    BOGOR – Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri selalu memberikan senyum untuk masyarakat, khususnya…

    Bisnis

    Pemkot dan KNPI Kota Bogor Sepakat Tata UMKM

    24 Agustus 2022

    Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kota Bogor menggelar Bogor Raya Economic 2022 di Alun-Alun Kota…

    Ekonomi

    Harganya Meroket, Ceu Atty Malah Jual Beras Seribu Rupiah Perliter

    5 Oktober 2023

    BOGOR – Komunitas Baraya Ceu Atty (BCA) nampaknya sedang bersenang hati, pasalnya ditengah meroketnya harga…

    Ekonomi

    PNM Kembali Catat Sejarah, Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan

    1 Juli 2025

    JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menorehkan langkah bersejarah di pasar keuangan nasional.…

    Ekonomi

    Pastikan Tidak Ada Panic Buying dan Penimbunan Minyak Goreng

    17 Maret 2022

    Forkompinda Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Bogor untuk memantau ketersediaan minyak goreng,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.