Barayanews.co.id – Lagi-lagi bangunan komersil bodong ditemukan di Kampung Pabaton, Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Bergaya ala kafe kopi kekinian, Coffe Resing ternyata belum mengantongi izin dari pihak terkait.
Titib, warga Kampung Pabaton yang dipercaya pemilik untuk mengelola Coffe Resing mengatakan, untuk semua legalitas perizinan sudah diserahkan ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Pancawati.
“Semua pengurusan izin sudah kami serahkan ke pegawai desa, baik itu izin lingkungan maupun perizinan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Coffe Resing itu berdiri diatas lahan pribadi dengan luas sekitar kurang lebih 2 hektar.
“Kalau Coffe Resing ini baru dibangun, sebelumnya pemilik lahan hanya membangun tempat untuk santai dengan kondisi bangunan kecil,” jelas Titib.
Sementara, Aah, staf Pemdes Pancawati mengungkapkan, legalitas Coffe Resing di Kampung Pabaton, sedang tahap proses perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Izin nya sedang diurus oleh pengawas UPT Tata Bangunan wilayah Ciawi yang bertugas di Caringin,” paparnya.
Pengawas UPT Tata Bangunan wilayah Ciawi yang bertugas di Kecamatan Caringin, Marwan mengaku proses Coffe Resing sudah keluar Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
“Tingal melangkah ke proses perizinan lainnya,” tukasnya.