Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dedie Rachim Berikan Apresiasi Penghargaan dalam Gebyar Pajak Daerah Tahun 2025
    • Jumat Sehat Bersama Wartawan
    • BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember
    • Pemkot Berhasil Raih Penghargaan di BKN Awards 2025
    • Balai Besar Pustaka Gelar FKP dan Literasi, Perkuat Kebijakan dan Peningkatan SDM
    • Harkannas 2025, Bogor Sehat untuk Generasi Emas
    • Peringatan Hari Pahlawan Nasional Adityawarman Adil Ajak Pemuda Kota Bogor Ikuti Jejak Pahlawan
    • Bentuk Raperda Baru DPRD Kota Bogor Dukung Capaian RPJMD 2025-2030
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Bogor » DPRD Jabarkan Pentingnya Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dalam Raker ke-2 PWI Kota Bogor
    Bogor

    DPRD Jabarkan Pentingnya Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dalam Raker ke-2 PWI Kota Bogor

    4 September 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor yakni Wakil Ketua I, Jenal Mutaqin dan Wakil Ketua II, Dadang I. Danubrata menjabarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

    Penjabaran perda yang dilakukan wakil rakyat tersebut masih dalam rangkaian Rapat Kerja (Raker) ke-2 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor di aula Graha Pakuan Siliwangi, Universitas Pakuan pada Sabtu, 3 September 2022.

    Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, Perda nomor 3 tahun 2015 ini sangat penting dan strategis, terlebih dapat bermanfaat bagi masyarakat misal pendampingan hukum terhadap persoalan yang sedang dihadapi masyarakat seperti masalah perdata, pidana dan sebagainya.

    “Urgensinya hari ini yang mengusulkan ada sekitar 68 LBH sementara penanganan kasus dari pemerintah ini terhadap pemberi bantuan hukumnya baru 30. Terkendalanya apa? Apakah anggaran atau LBHnya kurang? ternyata memang baru satu LBH yang bermitra dengan Pemkot Bogor dan itu dari tahun 2015 sejak perda ini dibuat,” ucap Jenal.

    Menurut politisi dari Partai Gerindra ini, dari tahun 2020 LBH ada yang bermitra dengan pemkot dari Kabupaten Bogor sebanyak dua LBH, tetapi sekarang sudah tidak bermitra sehingga di Kota Bogor hanya ada satu. 

    Jenal menyayangkan, mengingat Perda tersebut bagus, tetapi kendalanya ada di jumlah LBH yang masih minim bermitra dengan pemerintah karena harus terakreditasi departemen hukum dan HAM. Ditambah, lanjut Jenal, memang anggarannya terbatas maksimal penanganan satu kasus senilai Rp10 juta untuk LBH. 

    “Idealnya LBH itu tidak hanya satu advokat, biasanya ada beberapa advokat sehingga minimal ada 3-5 advokat yang menangani kasus, misal ada 70 kasus namun LBHnya terbatas, ini yang jadi menghambat waktu,” ungkap Kang JM sapaan karibnya.

    Kang JM menambahkan, pemkot perlu hyperaktif jemput bola, menawarkan diri kepada LBH lainnya terkait ada perda yang bagus untuk masyarakat. 

    “Saya harap pemkot yang harus jemput bola seperti mengundang Peradi atau LBH lainnya dengan menyampaikan program bagus, termasuk anggarannya terbatas namun manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, membantu mereka dari segi pendampingan hukum,” katanya.

    Untuk diketahui, ada empat indikator yang mendorong atau yang menjadi alasan bagaimana perda ini bisa muncul di Kota Bogor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Kemendagri tahun 2012-2018. Pertama adalah perintah Undang-Undang Dasar (UUD). Kedua, pelaksanaan daerah, Ketiga, pelaksaan daerah dan juga bantuan daerah, terakhir adanya aspirasi masyarakat.

    Dadang Iskandar Danubrata DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin Pemkot Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    HUT ke-45, Perumda Tirta Pakuan Resmi Launching Command Center

    1 April 2022
    DPRD Kota Bogor

    Raker Pembahasan Persiapan Pilkada dan Pelantikan DPRD Periode 2024 – 2029

    20 Agustus 2024
    Kesehatan

    Briefing Staf, Bima Arya Bahas Rencana Buat Museum

    23 September 2021
    Kota Bogor

    Siapkan Deklarasi Relawan, Rena Mulai Petakan Basis Dukungan

    31 Juli 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022

    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Badan Kuliner (Bakul) Kota Bogor menggelar halalbihalal dengan para…

    Ekonomi

    Mentoring Program Jagoan Pariwisata Tiket.com di Mulyaharja

    27 Agustus 2022

    Dalam upaya meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mulyaharja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkolaborasi dengan Tiket.com memberikan…

    Ekonomi

    Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai Dipenuhi Pedagang

    14 Desember 2023

    BOGOR – Pasar Tanah Baru yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan belum lama ini…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Ekonomi

    Minyak Goreng Langka dan Mahal, Kader PDI Perjuangan ini Hanya Jual Rp2 Ribu

    24 Maret 2022

    BOGOR – Ditengah fenomena harga minyak goreng yang meroket belakangan, ibu rumah tangga dibuat panik…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.