Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Siswa
    • Kantongi Penuh Dukungan Seluruh Inorga, ZM Kembali Nakhodai KORMI Kota Bogor
    • Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kembali Dibuka
    • Puluhan Siswa Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG
    • Diduga Keracunan MBG, SPPG Batutulis Sebut Makanan Sesuai SOP
    • Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Alami Keluhan Muntah dan Lemas
    • DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan
    • DPRD Bogor Tampung Aspirasi Aksi Budayawan Soal Proyek Jalan Batutulis
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Cuaca » Peristiwa » DPRD Akan Terbitkan Perda Tentang Air Minum
    Kesehatan

    DPRD Akan Terbitkan Perda Tentang Air Minum

    12 April 20216 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Perumda Tirta Pakuan Harus Mampu Penuhi Layanan 100 Persen

    BOGOR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor, perlu didorong agar mampu menyediakan layanan 100 persen, karena sesuai dengan target SDGs bahwa ditahun 2024 melalui program universal akses aman air minum, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor harus mampu memenuhi cakupan layanan 100 persen.

    Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan air minum termasuk dalam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Oleh karena itu, pemenuhan air minum dalam kuantitas yang cukup dan kualitas yang memenuhi syarat sangatlah penting. Sebab Air minum adalah kebutuhan dasar yang berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan fisik, sosial dan perekonomian masyarakat. Bahkan tidak hanya kuantitas dan kualitasnya saja yang perlu diperhatikan, waktu pengaliran secara kontinyu pun mutlak dibutuhkan oleh masyarakat.

    Mengingat pentingnya ketersediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat, penyediaan akses air minum dan sanitasi menjadi salah satu prioritas nasional yang menjadi target pemerintah. Oleh karena itu dibutuhkan aturan normatif yang memadai seiring perkembangan kemajuan pembangunan suatu daerah. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor yang kini masih dibahas di DPRD Kota Bogor, merupakan langkah tepat menyusul perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor menjadi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor berdasarkan Perda Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

    Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, telah menggali masukan terkait kepentingan pelayanan air minum seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk Forum Komunikasi Palanggan.

    Seperti diutarakan Ketua Pansus, Hj. R. Laniasari, SAP. mengatakan bahwa, pihaknya cukup banyak mendapat masukan yang disampaikan peserta rapat. Masukan itu nantinya akan menjadi bahan pembahasan di internal Pansus.

     

    “RDP yang diselenggarakan beberapa waktu lalu itu, cukup banyak masukan yang disampaikan masyarakat, terkait poin sosial dan kemudian tentang perluasan jaringan pelayanan air minum, karena itu bagian untuk capaian RPJMN 2024,” kata Ketua Pansus R. Laniasari.

    Politisi PDI Perjuangan ini, menggarisbawahi bahwa mayoritas masukan mengenai perbedaan tarif di kawasan yang sama. Seperti jumlah keluarga sama tetapi berbeda tarif yang dibebankan dalam rekening tagihan air. Disamping itu, ada juga kebutuhan air di wilayah yang belum tercakup layanan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

    “Untuk pasal per pasal nanti akan dibahas di internal Pansus, termasuk dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor, Perumda Tirta Pakuan dan dibantu oleh staf ahli,” ujarnya.
    Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ini terdiri dari 15 Bab dan 49 Pasal. Jenis pelayanan air minum yang disediakan oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sebagaimana tertuang pada Bab IV Pasal 4 Raperda ini, terdiri dari 15 pelayanan, antara lain ; sambungan air minum, pemasangan kembali sambungan air minum, penggantian meter air, pindah letak meter air, pengujian kualitas air minum, penyediaan air minum melalui mobil tangki, hydran kebakaran di tempat-tempat tertentu, terminal air bagi masyarakat yang belum mendapat sambungan air secara langsung dengan sistem perpipaan dan bagi masyarakat yang kurang mampu, pelayanan air minum untuk keadaan darurat dan unit usaha lainnya.

     

    Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, ketika melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah elemen masyarakat Kota Bogor.  Rapat ini dipimpin Ketua Pansus, Hj.R.Laniasari, SAP. bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Selasa, 16 Maret 2021. Hadir pada kesempatan itu jajaran pejabat Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. ***

    Pelaksanaan Pelayanan Air Minum, dalam Raperda ini tertuang pada Bab V mulai Pasal 5 sampai dengan Pasal 32. Pasal-Pasal pada Bab V ini mengatur antara lain ; tentang permohonan sambungan air minum, tentang sambungan air minum di wilayah yang belum terdapat jaringan, tentang kepemilikan, tentang tanggung jawab, balik nama, penggantian meter air, pemutusan sambungan air minum, tentang pengujian kualitas air, penyediaan air melalui mobil tangki, terminal air dan tentang pelayanan air minum untuk keadaan darurat.

    Sementara itu, tentang Tarif Air Minum, diatur pada Bab VI mulai Pasal 33 sampai dengan Pasal 34. Setiap orang atau badan yang menggunakan jasa pelayanan air minum dikenakan tarif air minum. Tarif ini ditetapkan oleh Wali Kota berdasarkan usulan Dewan Pengawas setelah berkonsultasi dengan DPRD. Adapun perhitungan tarif air minum ini didasarkan pada prinsip-prinsip ; keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya (full cost recovery), efesiensi pemakaian air, perlindungan air baku serta transparansi dan akuntabilitas. Rancangan tarif air minum ini mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan.

    Sedangkan Hak dan Kewajiban dalam Raperda ini diatur pada bab VII mulai Pasal 35 sampai dengan Pasal 38, antara lain mengatur tentang Hak Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor (Pasal 35), Kewajiban Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor (Pasal 36), Hak Pelanggan (Pasal 37) dan kewajiban Pelanggan (Pasal 38). Raperda ini juga mengatur tentang Tanggung Jawab Produk dan Ganti Rugi, ketentuan ini tertuang pada Bab VIII mulai Pasal 39 sampai dengan Pasal 40. Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor memberikan konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat pelayanan air minum yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

    Raperda ini juga mengatur tentang Larangan, hal itu tertuang pada Bab IX pasal 41 terdiri dari 17 poin larangan, antara lain mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang menimbun meter air dengan bahan material dan/atau mendirikan bangunan diatas meter air. Menggabungkan air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan air dari sumber lainnya dalam satu saluran pipa. Menjual air minum kepada pihak lain dengan cara atau dalih apapun tanpa seijing Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
    Sedangkan Ketentuan Pidana diatur pada Bab XIII Pasal 45, bahwa setiap orang dan /atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 41 huruf o, p dan q diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).

    Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342- 4 Tahun 2021 tanggal 5 Pebruari 2021 adalah sebagai berikut :

    Hj.R.Laniasari, S.A.P. (Ketua) ,

    M.Rusli Prihatevy, SE. (Wakil Ketua)

    13 orang anggota masing-masing

    1. Ir.H.Muaz HD
    2. Angga Alan Surawijaya, S.Pi
    3. Endah Purwanti, S.Pi
    4. Sopian, SE
    5. Drs. Mahfudi Ismail
    6. H. Mochamad Zenal Abidin, S.Pd.I.,
    7. Iwan Iswanto, S.T.,
    8. R. Dodi Setiawan, SH
    9. Bambang Dwi Wahyono, SH
    10. Zaenul Mutaqin
    11. Edi Darmawansyah, SH
    12. Hj. Lusiana Nurissiyadah, SE., MM
    13. Drs. Safrudin, M.Si.

     

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Ditantang Duel Pemilik Rumah, Kawanan Pencuri Cilik Urusan dengan Polisi

    20 Mei 2021
    Kota Bogor

    OKP Lintas Iman Gelar Doa Bersama di Tugu Kujang, Sepakat Jaga Bogor Tetap Damai

    2 September 2025
    Trending

    Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Minta Kuatkan 3T, Utamanya Tracing

    5 Agustus 2021
    Kesehatan

    Jenal Mutaqin Pastikan Pelayanan RSUD Kota Bogor Maksimal

    29 April 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

    27 April 2022

    BOGOR – Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket…

    Daerah

    Hari Koperasi Nasional ke-75, Bima Arya Tekankan Lima Hal Ini

    29 Juli 2022

    Adaptasi, edukasi, kolaborasi, transparansi dan ekspansi menjadi lima agenda besar yang perlu dilaksanakan agar koperasi…

    Anggaran

    Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

    17 Oktober 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor telah selesai menggelar rapat kerja dengan mitra kerja…

    DPRD Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

    9 April 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…

    Covid19

    Dalam Rangka Bukan Mutu Karantina, Masyarakat Diedukasi Soal Mutu Kualitas Ikan

    26 Mei 2021

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menghadiri Bulan Mutu Karantina 2021 di Danau LSI…

    Ekonomi

    Kota Bogor Raih WTP Keenam Secara Beruntun

    23 Mei 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.