BOGOR – Anggota komisi IV DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah angkat suara terkait adanya program BTS Meals McDonald’s yang memicu adanya kerumunan hingga kemacetan di beberapa gerai McDonald’s wilayah Kota Bogor pada Rabu (9/6/2021). Kejadian ini dianggap melanggar Perda ketertiban umum nomor 1 tahun 2021 dan wakil rakyat meminta langkah tegas dari Satgas penanggulangan Covid-19 Kota Bogor.
Anna mengatakan, melihat kerumunan ojek online (Ojol) mengantri pesanan ini sangat disayangkan ditengah kasus positif Covid-19 Kota Bogor tengah naik, seharusnya masyarakat mengurangi dan bahkan mengindari kegiatan berkurumun.
“Karena kerumunan berpotensi sebagai tempat penularan Covid-19. Saya melihat di video yang beredar memang ada kerumunan didalam antrean beberapa titik gerai McDonald’s Kota Bogor,” ungkap Anna kepada wartawan pada Rabu (9/6/2021) sore.
Anna menjelaskan, adanya program promo produk baru ini harusnya bisa diantisipasi oleh pihak restoran, agar tidak menimbulkan kerumunan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Tentunya mengantisipasi kerumunan dan kemacetan yang merugikan masyarakat Kota Bogor,” tuturnya.
Anna juga menjelaskan, apa yang terjadi ini juga terindikasi melanggar perda ketertiban umum nomor 1 tahun 2021, pada pasal 5 terkait tertib jalan, pasal 11 terkait tertib usaha dan pasal 22 terkait tertib kesehatan.
“Harapannya pemkot dan Aparat penegak hukum dapat bertindak tegas agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyatakan, peraturan Penerapan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dan ketentuan-ketentuan terkait kegiatan usaha dan masyarakat masih berlaku.
“Kondisinya masih harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19,” tegasnya.