BOGOR – Banyaknya pemberitaan dan informasi yang masuk ke Komisi III DPRD Kota Bogor, terkait pembangunan jembatan di Jalan Raya Tajur, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan Membuat Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Iwan Iswanto penasaran. Bahkan, dalam waktu dekat bersama jajarannya akan mendatangi lokasi pembangunan jembatan, yang berlokasi di RW04 tersebut.
“Kita sudah banyak melakukan sidak ke proyek yang ada di tengah sampai pinggir kota. Nah, jembatan yang di Muarasari banyak sekali informasi yang masuk baik itu tentang keluhan atau terkait lambatnya pembangunan. Ditambah lagi, maraknya pemberitaan di media massa akhir-akhir ini tentang proyek itu sehingga saya penasaran, sebenarnya apa yang sudah terjadi disana. Dalam waktu dekat, kita akan sidak kesana,” janji Iwan, Minggu (20/11/2022).
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Hj. Syarifah Sofiah Dwikorawati akan menjalankan arahan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yaitu memblacklist kontraktor yang pengerjaannya tidak memenuhi persyaratan teknis ataupun tidak sesuai spesifikasi perencanaan yang dibuat Pemkot Bogor.
Syarifah mengatakan, untuk soal pembangunan, kepada kontraktor ‘nakal’ ataupun tidak kompeten akan dilakukan sanksi sesuai arahan Wali Kota Bogor.
“Kalau mereka tidak memenuhi persyaratan di teknis tentunya kami akan blacklist,” tegas Syarifah kepada wartawan, kemarin.
Syarifah menjelaskan, sesuai prosedur konsultan pengawas yang berfungsi mengawasi proyek pembangunan seharusnya memberikan teguran.
“Kalau misalnya diperbaiki, itu tidak akan diblacklist. Tapi kalau teguran sudah dilayangkan, sudah diperpanjang dan tidak selesai juga. Misalnya denda sudah melebihi 5 persen, harus ada pemutusan kontrak dan tentunya blacklist,” jelasnya.
Syarifah melanjutkan, jika ada perpanjangan, hal itu berdasarkan faktor adanya kesulitan teknis, seperti akses jalan untuk bongkar muat dan lain halnya. “Atau faktor adanya kesulitan teknis pembangunan. Itu disepakati ada adendum perpanjangan waktu,” tuturnya.
“Apakah tidak ada modal sehingga lambat pengerjaannya,” tambah Syarifah.
“Ya, itu kalau ada faktor yang di luar kemampuan kontraktor sehingga tidak bisa diselesaikan semisal jalan tidak bisa ditutup dan force majeure. Kalau tidak ada, ya dilakukan sesuai arahan pak wali,” pungkasnya.
Diketahui, pembangunan jembatan di kawasan Jalan Tajur, dikeluhkan warga.
Proyek pembangunan jembatan itu dikerjakan oleh CV. Maisara Karyaindo dengan nilai kontrak Rp576.408.531 selama 90 hari kalender mulai dari 22 Agustus hingga 20 November 2022.
Proyek jembatan ini dikeluhkan oleh masyarakat karena tidak kunjung selesai, jembatan Muarasari menjadi akses penghubung warga Muarasari ke jalan Raya Tajur sudah ditutup mulai Agustus lalu.