Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Lomba Paduan Suara Hymne Bogor, Dedie Rachim: Hymne ini Punya Nilai yang Luar Biasa
    • Eks Pabrik Unitex Tajur Terbakar, Mesin dan Barang Sisa Produksi Ikut Dilalap Api
    • Tinjau Kebakaran di Layungsari, Jenal Mutaqin Pastikan Kebutuhan Pascabencana Ditangani
    • 30 Jam Pencarian ASN Pemkot Bogor Belum Membuahkan Hasil, Jenal Mutaqin: Pencarian Terus Dilakukan
    • Puluhan Atlet Meriahkan Padel Championship Festifal Merah Putih 2026
    • Bangun Akses Kantor Pemerintahan Terpadu, Pemkot Perkuat Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi
    • Tim Bogor Peduli Bencana Cek Kesehatan Warga Aceh Tamiang
    • Donasi Kota Bogor untuk Warga Aceh Tamiang
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Kriminalitas » Cabuli Enam Anak Dibawah Umur, Dua Buruh Bangunan Diringkus Polisi
    Kota Bogor

    Cabuli Enam Anak Dibawah Umur, Dua Buruh Bangunan Diringkus Polisi

    19 Juni 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Polresta Bogor Kota meringkus dua pelaku pencabulan terhadap enam orang anak di bawah umur baik perempuan maupun laki-laki di wilayah Sempur, Kecamatan Bogor Tengah. Ternyata kedua pelaku berinisial MH (61) dan ML (48) bekerja sebagai buruh bangunan yang di sekitar lokasi kejadian.

    “Peristiwa terjadi di bulan April 2024, baru kami terima LP 5 Mei 2024. Setelah menerima LP, kami melakukan penyelidikan dan olah TKP. Akhirnya kami berhasil mengidentifikasi dua pelaku serta berhasil diamankan dibantu masyarakat sekitar TKP,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan di Aula lantai 2 Mapolresta Bogor Kota, Rabu, (19/06/2024).

    Luthfi memaparkan, kedua pelaku berinisial MH (61) dan ML (48) sebagai buruh bangunan yang sedang membangun rumah di sekitar lokasi kejadian. Kedua pelaku mencabuli anak-anak di sebuah warung selepas bekerja.

    “Pelaku ini mengaku sudah ada enam korban anak di bawah umur baik perempuan dan laki-laki yang dipegang kemaluan serta alat vital lain milik korban. Seperti dibagian dada dan sekitar kaki,” papar Luthfi.

    Ia menjelaskan, motif kedua pelaku hanya sebatas nafsu belaka. Para korban masing-masing pelaku berbeda-beda dengan rentan usia 10 sampai 14 tahun.

    “Kedua pelaku melakukan aksinya sendiri-sendiri dalam waktu berbeda dan untuk korbannya juga berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan kami, ada enam korban yang dipegang atau perbuatan cabul,” jelasnya.

    Luthfi menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 76 E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) dan atau Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Apabila korban lebih dari satu orang, maka akan dipenjara 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar,” pungkasnya.

    Kompol Luthfi Olot Gigantara Polresta Bogor Kota UU Perlindungan Anak
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Pasar Jambu Dua dan Sukasari Ditargetkan Beroperasi Penuh Setelah Lebaran

    26 Februari 2025
    Kesehatan

    Peduli Janda Korban Pandemi, KSU Karya Mandiri Tanah Sareal Ulurkan Bantuan

    24 Agustus 2021
    Kota Bogor

    Pemkot Bogor Gelar Shalat Idul Adha di Masjid Raya dan Bagikan Hewan Kurban

    18 Juni 2024
    Kesehatan

    Wakil Ketua DPD PDIP Berpulang, Atty Somaddikarya : Jabar Kehilangan Putra dan Kader Terbaiknya

    28 Maret 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Harap Gedung Paviliun BSI Tingkatkan Pelayanan dan Kenyamanan Nasabah

    20 Januari 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berharap kehadiran Gedung Paviliun Bank Syariah Indonesia…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.