Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kinerja Pemkot Bogor Tunjukkan Tren Positif
    • Angka Putus Sekolah di Cimahpar Alami Kenaikan, Lurah Ungkap Penyebabnya
    • Soal Gadai SK Satpol PP Kota Bogor, Mohan Usulkan Pemeriksaan Khusus ke BPK Provinsi
    • Pemnas Bogor Raya: Penataan PKL Pasar Bogor Langkah Tepat Pemkot
    • STS Dorong Korban Penggadaian SK Satpol PP Lapor Polisi
    • Pembangunan GOR Pajajaran Segera Masuki Tahap Dua, Pemkot Bogor Siapkan Rp51 Miliar
    • Ini Kata Wali Kota Bogor Soal Kisruh Oknum Satpol PP yang Tak Dapat Tunjangan
    • Pemkot Bogor Sinkronkan Kebijakan Penataan Angkutan AKDP Bersama Pemprov dan Pemkab
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Mie Gacoan » Belum Kantongi Izin Lengkap, Komisi I DPRD Kota Bogor Meminta Mie Gacoan Sholis Ditutup
    Mie Gacoan

    Belum Kantongi Izin Lengkap, Komisi I DPRD Kota Bogor Meminta Mie Gacoan Sholis Ditutup

    26 Juni 20233 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor didampingi Satpol-PP Kota Bogor dan perwakilan DPMPTSP Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Senin (26/6). Hal ini dilakukan berdasarkan laporan yang menunjukkan bahwa gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar belum melengkapi perizinan namun sudah memulai beroperasi.

    Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono dan diikuti oleh sekretaris Komisi I, Fajari Aria Sugiarto beserta anggota Komisi I Restu Kusuma, Gilang Gugum Gumelar, Azis Muslim, Endah Purwanti dan Siti Maesaroh. Rombongan Komisi I bersama Satpol-PP dan DPMPTSP pun diterima oleh perwakilan legal dari Mie Gacoan.

    Fajari Aria Sugiarto menyampaikan, dalam sidak tersebut, pihak mie gacoan terkesan mengabaikan aturan perijinan di kota bogor, mereka mulai membuka aktifitas usahanya walaupun belum mengantongi ijin, ketika hal ini menjadi persoalan, pihak mie gacoan cenderung meremehkan pihak pemerintah Kota Bogor dengan mengatakan akan membayar dendanya. Tentu pernyataan itu sangat terkesan sombong dan memancing kemarahan anggota Komisi I DPRD Kota Bogor. Sehingga, Komisi I DPRD Kota Bogor mengambil sikap dengan meminta Satpol-PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh gerai Mie Gacoan.

    “Itu menunjukkan itikad yang tidak baik. Sehingga kami akan merumuskan rekomendasi agar seluruh gerai Mie Gacoan disegel dulu sampai seluruh proses perizinan selesai,” tegas Fajari.

    Tak hanya itu, Fajari juga menegaskan Komisi I DPRD Kota Bogor akan segera membuat rekomendasi atas kasus Mie Gacoan di Kota Bogor. Sebab, berdasarkan laporan dari DPMPTSP Kota Bogor, hingga saat ini seluruh gerai Mie Gacoan yang ada di Kota Bogor belum memiliki izin PBG, bahkan untuk Mie Gacoan Sholis tidak dapat menunjukkan Siteplan.

    “Nah, dari sini hasil temuan ini kita akan langsung lakukan rapat internal di Komisi I. Lalu, kami akan memberikan surat rekomendasi mie gacoan yang akan dilayangkan ke Pemkot Bogor,” ujar Fajari.

    Dilokasi yang sama, Heri Cahyono menekankan Kota Bogor terbuka untuk seluruh investor yang mau berinvestasi di Kota Bogor. Namun ia menggarisbawahi setiap pengusaha yang ingin membuka usaganya harus mematuhi aturan yang ada, ini untuk menjaga ketertiban usaha di Kota Bogor. Ia tidak mau nantinya pemerintah kesulitan menertibkan setiap pelanggaran perda yang disebabkan satu dua usaha yang dibebaskan dari aturan yang ada.

    “Hanya permasalahannya dari Mie Gacoan 1,2,3 dan sampai di Solis ini kelengkapan perizinannya tidak lengkap. Sehingga kami perlu menata ini supaya para pelaku usaha di Kota Bogor tertib mengikuti aturan,” jelas Heri.

    Selepas dilakukan sidak, pihak Satpol-PP Kota Bogor langsung melayangkan surat peringatan kepada pihak Mie Gacoan agar memberhentikan operasional terhitung mulai Selasa (27/6) sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kepala Satpol-PP Kota Bogor Agustyan Syach menjelaskan, surat peringatan dikeluarkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.

    “Kami lanjutkan dari DPRD tadi untuuk para pelaku usaha ini supaya berizin. Ini pelajaran bagi usaha di Kota Bogor supaya mebaatii aturan,” tutupnya.

    anggota Komisi I Restu Kusuma Azis Muslim Endah Purwanti Fajari Aria Sugiarto Gilang Gugum Gumelar Heri Cahyono Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Komisi I DPRD Kota Bogor Satpol PP Kota Bogor sekretaris Komisi I Siti Maesaroh
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Dua Ketua PKK Kecamatan Dilantik, Bima Arya Beri Pesan Ini

    22 Maret 2022
    Judi Online

    Pemkot Bogor Segera Bentuk Satgas Hingga Keluarkan SE Bahaya Judol

    27 Juni 2024
    Kota Bogor

    Deklarasikan Front Pejuang Demokrasi, Para Aktivis Siap Kawal Demokrasi Indonesia

    31 Agustus 2024
    Kota Bogor

    Update Terbaru Covid-19, Ini Kata Dinkes Kota Bogor

    17 Maret 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.