Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Siswa
    • Kantongi Penuh Dukungan Seluruh Inorga, ZM Kembali Nakhodai KORMI Kota Bogor
    • Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kembali Dibuka
    • Puluhan Siswa Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG
    • Diduga Keracunan MBG, SPPG Batutulis Sebut Makanan Sesuai SOP
    • Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Alami Keluhan Muntah dan Lemas
    • DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan
    • DPRD Bogor Tampung Aspirasi Aksi Budayawan Soal Proyek Jalan Batutulis
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Bapemperda DPRD Kota Bogor Evaluasi Dua Perda Kaitan Transportasi
    Kota Bogor

    Bapemperda DPRD Kota Bogor Evaluasi Dua Perda Kaitan Transportasi

    2 Oktober 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor melakukan evaluasi pelaksanaan Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perumda Trans Pakuan dan Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Transportasi.

    Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Jatirin, menyampaikan berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa dua perda tersebut belum memiliki Perwali yang harusnya menjadi petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak-juknis).

    “Perda itu masih punya PR perwali itu sekitar 16 perwali belum diterbitkan, namun sudah masuk ke propemperwali 2025 dan semoga selesai sebelum Desember,” jelas Jatirin, Rabu (1/10/2025).

    Terkait dengan Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perumda Trans Pakuan, Jatirin mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Dirut Perumda Trans Pakuan meminta Penyertaan Modal Pemerintah (PMP). Namun hal tersebut belum diamini oleh DPRD Kota Bogor, karena harus menunggu hasil kajian ekonomi dan rencana bisnis yang jelas.

    “Harapan PTP sih Pemkot Bogor bisa memberikan PMP. Tapi harus ada kajian ekonomi dan renbis yang jelas,” tegas Jatirin.

    Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Transportasi harus dilakukan perubahan. Sebab, banyak substansi di dalam Perda yang mengalami perubahan dari turunan undang-undang dan belum mengakomodir perkembangan transportasi di Kota Bogor.

    “Ada 11 poin yang menjadi catatan atas perubahan Perda Transportasi. Nanti akan kita lihat lagi, jika perubahan substansi mencapai lebih dari 50 persen, maka harus dibuat Perda baru,” jelas Endah.

    Endah menekankan evaluasi terhadap pelaksanaan dua perda ini merupakan penyesuaian terhadap RPJMD Kota Bogor dan RPJPD Kota Bogor.

    “Pemkot menekankan terkait masalah bahwa layanan transportasi yang nyaman, aman, lancar, itu menjadi target sesuai dengan RPJMD, gitu kan ya. Dan visi kota Bogor, Bogor lancar, maka komitmen Pemkot juga harus clear disini,” pungkasnya.

    Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanti Jatirin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    17 BUMN Resmikan Program BUMN Teman Bersenyum di Temanggung

    19 November 2023
    Kesehatan

    Politisi PKS Sambut Baik Vaksinasi Tahap Dua Bagi Guru dan Komorbid

    19 Februari 2021
    Kesehatan

    Rapat Dengan BKAD, Komisi I DPRD Kota Bogor Dorong Pembangunan Kantor Bawaslu

    27 Januari 2022
    Advokasi Hukum

    Tingkatkan Akses Kesehatan, RSUD Kota Bogor Resmikan Pengampuan Dialisis dan Aplikasi Layanan Digital

    23 November 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Harga Emas Meroket, Ini Rekor Jon!

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) berada di angka Rp853.000 per gram…

    Ekonomi

    Jelang Idul Fitri, Sekda Buka Gelar Pangan Murah di Kecamatan Bogor Utara

    27 April 2022

    Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan…

    Ekonomi

    Pemkot Ajukan Anggaran Masjid Agung, DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Rampung

    4 Agustus 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan…

    Ekonomi

    TPID Kota Bogor Segera Lakukan Langkah Pengendalian Inflasi

    15 November 2022

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi Daerah secara virtual, Senin (14/11/2022).…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Covid19

    Partai Politik dan Isu Kebijakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja

    2 Juli 2021

    Argumentasi yang diajukan dalam tulisan ini menyatakan bahwa pelaksanaan rezim produksi di Indonesia khususnya selama…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.