BOGOR — Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, menyampaikan dukungannya terhadap langkah tegas Pemerintah Kota Bogor dalam menindak penyalahgunaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Banu menilai tindakan yang dilakukan oleh Bagian Hukum Setda Kota Bogor di bawah kepemimpinan Alma Wiranta merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta memastikan aset publik benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat.
“Kami di DPRD mendukung penuh upaya Pemkot dalam menertibkan fasos-fasum yang disalahgunakan. Ini bukan hanya soal aset daerah, tapi soal keadilan bagi warga. Fasilitas publik tidak boleh dikuasai atau dikelola untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” ujar Banu di Bogor, Minggu (26/10/2025).
Banu juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penertiban agar masyarakat dapat ikut mengawasi prosesnya. Ia berharap pemerintah membuka data hasil pendataan dan penindakan secara berkala.
“Langkah tegas harus diiringi keterbukaan. Masyarakat berhak tahu lahan mana yang telah dikembalikan, siapa yang terlibat, dan bagaimana tindak lanjut hukumnya. Dengan begitu, kepercayaan publik akan meningkat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas oknum yang bermain dalam pemanfaatan fasos-fasum tanpa izin sah. Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Bogor telah memperbarui dasar hukum melalui Perda Nomor 5 Tahun 2024 jo Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyerahan dan Pengelolaan PSU, yang menjadi landasan bagi penertiban aset tersebut.
“Kami akan melakukan pendataan, pemantauan, dan penertiban terhadap seluruh fasos-fasum yang bermasalah. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya penyalahgunaan aset daerah,” tegas Alma.
Menanggapi hal tersebut, Banu mengajak seluruh warga Kota Bogor untuk berpartisipasi aktif mengawasi dan melaporkan bila menemukan praktik penyimpangan di lapangan.
“Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Saya mengajak warga Bogor menjadi bagian dari gerakan bersama menjaga aset publik. Laporkan melalui kanal resmi Pemkot atau sampaikan langsung kepada DPRD agar dapat ditindaklanjuti,” tutur Banu.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah kebocoran PAD sekaligus memastikan pembangunan Kota Bogor berjalan bersih, transparan, dan berpihak kepada warga.
“Dengan kerja sama yang solid dan keberanian masyarakat untuk melapor, kita bisa pastikan setiap fasos-fasum benar-benar kembali untuk kepentingan publik. Inilah wujud nyata Bogor sebagai kota yang tertib, berintegritas, dan berkeadilan,” pungkas Banu.

