BOGOR – Pemerintah Kota Bogor berencana meningkatkan status Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) menjadi dinas tipe A. Hal itu dikatakan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim pada Rabu (08/04/2026).
Hal itu juga menambah tugas pokok dan fungsi dinas Perumakan dan Permukiman untuk dapat menangani persoalan pertanahan di wilayah Kota Bogor. Dalam proses penguatan fungsi tersebut, Pemkot Bogor juga akan meminta pendampingan dari Kantor ATR/BPN atau Kantor Pertanahan Kota Bogor.
Dedie menambahkan tugas untuk mengelola berbagai permasalahan pertanahan yang selama ini tersebar di beberapa instansi di lingkungan pemerintah daerah. “Disperumkim kami nilai perlu diberikan tanggung jawab tambahan untuk menangani isu pertanahan di Kota Bogor, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan Pemerintah Kota Bogor. Selama ini fungsi tersebut tersebar di beberapa bagian,” ujar Dedie, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, pengelolaan urusan pertanahan sangat penting, terutama bagi dinas-dinas yang berkaitan dengan pembangunan dan kegiatan pengadaan lahan. Ia menambahkan bahwa dengan peningkatan status dari tipe C menjadi tipe A, Disperumkim diharapkan mampu mengoordinasikan persoalan pertanahan secara lebih terstruktur dan terintegrasi. Seiring dengan penambahan fungsi tersebut, nantinya juga akan dilakukan penunjukan pejabat yang bertanggung jawab pada bidang pertanahan.
“Kami ingin pengelolaan ini lebih tertata dan terkoordinasi dengan baik. Karena itu Disperumkim yang sebelumnya tipe C kini ditetapkan menjadi tipe A. Dengan adanya fungsi baru, tentu perlu ada pejabat yang mengisi bidang pertanahan,” jelasnya. Untuk mendukung pelaksanaan tugas baru tersebut, Pemkot Bogor juga akan meminta bimbingan dan pendampingan dari Kantor ATR/BPN.
“Ke depan kami akan meminta pendampingan dari Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kota Bogor,” pungkas Dedie, didampingi Kepala Disperumkim Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, serta Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bogor, Akhyar Tafri.

