BEKASI – Usai mendarat di Halim Perdana Kusuma setelah mengikuti Retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer Magelang, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, langsung bergerak meninjau Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (27/10/2024).
Didampingi Dirjen Gakum, Dirjen PPKL, Dirjen PSBL3 Rosa Vivien Ratnawati, serta pejabat Pemprov Jakarta, Hanif mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersinergi menyelesaikan permasalahan sampah di DKI Jakarta.
Hanif menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral dalam menangani volume sampah Jakarta, yang mencapai 8.000 ton per hari dengan 7.500-7.800 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang.
“Langkah ini membutuhkan kolaborasi, tidak mungkin hanya dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Semua pihak perlu mengambil tanggung jawab. Kami sengaja mengundang rekan dari industri mikro dan produsen untuk ikut terlibat dalam penyelesaian masalah sampah di Jakarta,” ujar Hanif, Minggu (27/10/2024).
Lebih lanjut, Hanif menjelaskan bahwa TPST Bantargebang menghadapi dua tantangan besar: timbunan sampah yang sudah hampir 55 juta ton dan volume sampah harian yang terus meningkat. Menurutnya, kedua hal ini memerlukan pendekatan yang berbeda sesuai karakteristik sampahnya.
Untuk meningkatkan pengelolaan sampah di Jakarta, mantan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK ini menyebut bahwa Pemprov DKI bersama pemerintah kabupaten dan kota di sekitarnya telah berupaya mengatasi masalah sampah dari hulu. Namun, ia menegaskan pentingnya upaya “scaling up” dan penerapan instrumen yang tepat.
“Pemprov DKI Jakarta mengusulkan agar instrumen harga sampah disesuaikan dalam upaya pengelolaan energi, sehingga industri pengelolaan sampah bisa menjadi sektor yang menarik dan menguntungkan,” jelasnya.
Menurut Hanif, bila harga sampah menarik, pengelolaannya bisa diarahkan menuju industrialisasi. “Bisa dibayangkan jika sampah ini bisa diolah dengan baik, yang datang ke sini (Bantargebang) bukan sekadar membuang, tetapi ‘menambang’ sampah,” katanya.
Hanif juga menegaskan bahwa upaya pengelolaan sampah tidak dapat sepenuhnya ditanggung Pemprov DKI Jakarta. Meskipun sudah ada lebih dari 10 Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah, Pemprov DKI tetap membutuhkan dukungan Pemerintah Pusat untuk mengatasi permasalahan ini.
“Jakarta adalah pusat budaya dan ekonomi dengan populasi 11,4 juta jiwa. Kita perlu perhatian khusus dalam mengelola sampah, menjaga kualitas air sungai, dan sumber air permukaan lainnya,” ungkapnya.
Hanif menambahkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup akan mempercepat upaya mengatasi masalah sampah ini. Ia juga menegaskan perlunya hasil nyata dalam waktu dekat tanpa harus menunggu lima tahun.
“Kita tidak menunggu lima tahun lagi untuk melihat hasilnya. Semua indikator kinerja harus bisa kita bangun dan ukur sejak awal,” pungkasnya.