BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus penukaran kartu ATM yang menelan kerugian ratusan juta rupiah. Laporan korban, Wahyu Susilo, teregistrasi pada 16 April 2025 (LP/B/256/IV/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR).
Aksi berlangsung Rabu, (15/04/2025) pukul 07.15 WIB di gerai ATM CIMB Niaga, Jl. Ir. H. Djuanda No. 12, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.
Empat pelaku DJ, DR, AP, dan AS (DPO) menyamar sebagai wisatawan Brunei Darussalam yang “mencari toko ponsel”. Mereka mendekati korban yang sedang berolahraga di jalur Sistem Satu Arah (SSA).
“Pelaku menggugah kepercayaan korban dengan tawaran komisi 15 persen bila bersedia menerima transfer pembayaran ponsel,” jelas AKP Aji, Kamis (17/4/2025).
Korban kemudian diajak ke ATM untuk “mengecek saldo”. Di ruang sempit itu, tersangka diam‑diam mengintip PIN lalu menukar kartu asli dengan kartu tiruan. Begitu kartu berpindah tangan, rekening korban dikuras hingga puluhan juta rupiah.
Para tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Tiga tersangka sudah diamankan, sementara, AS, masih buron dan masuk daftar pencarian orang.