Barayanews.co.id – Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AG yang bertugas di wilayah Kecamatan Tamansark, dijemput Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Kamis (20/02/2020) kemarin.
AG dicokok lantaran ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi dana desa.
Tersangka menggunakan dana desa sebesar Rp 500 juta untuk keperluan pribadi.
Kini, AG ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor di Lapas Kelas IIA Cibinong (Pondok Rajeg).
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Rolando Ritonga mengatakan uang dana desa Rp 500 juta sudah digunakan tersangka dan tersisa Rp 170 juta.
“Sekitar Rp 170 juta kita sita dari kegiatan awal penyidikan dan AJB (Akta Jual Beli) rumah,” katanya, Jumat (21/2/2020).
Dia menjelaskan anggaran dana desa yang disunat tersangka ini merupakan anggaran tahun 2018 saat tersangka masih menjabat kepala desa.
Sementara anggaran dana desa ini totalnya waktu itu mencapai Rp 800 juta.
Namun, pada Pilkades serentak 2019, tersangka tidak lagi mencalonkan diri jadi Kades.
“Total dana desa yang diterima dari pusat dan Pemda itu Rp 800 juta. Namun pada tahap ketiganya tidak dilaksanakan karena ternyata uangnya digunakan untuk keperluan pribadi si Kades,” kata Rolando Ritonga.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda menambahkan bahwa sampai saat ini penyidikan masih berlanjut sebelum nanti perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi para kepala desa maupun perangkat desa yang lainnya dan kita berharap ini menjadi yang satu-satunya untuk (perkara) pengeluaran dana desa di tahun 2020,” ungkap Juanda.