Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Perumda Tirta Pakuan Bogor Genjot Peningkatan Layanan, Fokus Kontinuitas 24 Jam
    • Banu Lesmana Bagaskara Dukung Rencana Pembangunan SMA Negeri Baru di Kota Bogor
    • Dedie Rachim Tekankan ASN Responsif Tangani Keluhan Warga
    • Banu Lesmana Bagaskara Desak Evaluasi Total Program MBG di Kota Bogor
    • Banu Lesmana Bagaskara: Peringatan Maulid di DPC PDI Perjuangan Wujud Nilai Pancasila
    • Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor dan RS Ummi Bogor Jalin Kerja Sama Layanan Kesehatan untuk Pegawai
    • Hasil Sementara POPDA XIV, Kota Bogor Top Tiga Besar
    • Yantie Rachim Dikukuhkan sebagai Bunda Peduli Stunting Kota Bogor
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Sunat Dana Desa, Oknum Kades Dibekuk
    Kota Bogor

    Sunat Dana Desa, Oknum Kades Dibekuk

    21 Februari 20202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AG yang bertugas di wilayah Kecamatan Tamansark, dijemput Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Kamis (20/02/2020) kemarin.

    AG dicokok lantaran ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi dana desa.

    Tersangka menggunakan dana desa sebesar Rp 500 juta untuk keperluan pribadi.

    Kini, AG ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor di Lapas Kelas IIA Cibinong (Pondok Rajeg).

    Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Rolando Ritonga mengatakan uang dana desa Rp 500 juta sudah digunakan tersangka dan tersisa Rp 170 juta.

    “Sekitar Rp 170 juta kita sita dari kegiatan awal penyidikan dan AJB (Akta Jual Beli) rumah,” katanya, Jumat (21/2/2020).

    Dia menjelaskan anggaran dana desa yang disunat tersangka ini merupakan anggaran tahun 2018 saat tersangka masih menjabat kepala desa.

    Sementara anggaran dana desa ini totalnya waktu itu mencapai Rp 800 juta.

    Namun, pada Pilkades serentak 2019, tersangka tidak lagi mencalonkan diri jadi Kades.

    “Total dana desa yang diterima dari pusat dan Pemda itu Rp 800 juta. Namun pada tahap ketiganya tidak dilaksanakan karena ternyata uangnya digunakan untuk keperluan pribadi si Kades,” kata Rolando Ritonga.

    Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda menambahkan bahwa sampai saat ini penyidikan masih berlanjut sebelum nanti perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

    “Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi para kepala desa maupun perangkat desa yang lainnya dan kita berharap ini menjadi yang satu-satunya untuk (perkara) pengeluaran dana desa di tahun 2020,” ungkap Juanda.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Trending

    KLH dan Taman Safari Bogor Tanam Pohon Serentak Nasional

    14 Juli 2025
    Kesehatan

    Innalillahi, Politisi PPP Haji Lulung Berpulang

    14 Desember 2021
    Kota Bogor

    Komisi IV Sidak Museum Pajajaran Calon Magnet Pariwisata Baru di Kota Bogor

    1 Oktober 2023
    Kesehatan

    Cegah Penularan Tingkat Mikro, Satgas Covid-19 Kota Bogor Galakkan Gerakan Tutup Portal

    14 Juli 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Ekonomi

    Pasar Jambu Dua Diresmikan, Diharapkan Kolaboratif Untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    17 Oktober 2024

    BOGOR – Penjabat Wali Kota Bogor, Heri Antasari, secara resmi mengoperasikan dan menghadiri acara syukuran…

    Ekonomi

    Banyak Kepingan Sejarah Tercecer, JKPI Jalin Kerjasama dengan Perpusnas dan ANRI

    26 Maret 2022

    Ketua Presidium Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Bima Arya mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa…

    Ekonomi

    Rakernas, Bima Arya Akan Resmikan Tugu Apeksi di Kota Padang

    26 Juni 2022

    Wali Kota Bogor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (Apeksi), Bima Arya menerima kedatangan…

    Ekonomi

    Jauh dari Pusat Kota, Bima Arya Pastikan Warga Tetap Dapat Perhatian Pemkot

    20 September 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya kembali menjalankan program ‘Ngantor di Kelurahan’. Hari ini, Selasa (20/9/2022)…

    Ekonomi

    OJK dan PNM Perkuat Literasi Keuangan Syariah Lewat Program SICANTIKS

    19 Mei 2025

    PALEMBANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro,…

    Ekonomi

    RAPBD 2021 Akan Fokus Pada Lima Program Prioritas

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, RAPBD 2021 merupakan salah satu langkah maju…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    BarayaNews.co.id
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.